Headline.co.id, Menteri Ketenagakerjaan Yassierli Menekankan Pentingnya Perluasan Jaminan Sosial Agar Dapat Mencakup Pekerja Sektor Informal Seperti Pekerja Rumah Tangga ~ pengemudi ojek daring, kurir, serta pekerja di sektor perikanan dan perkebunan. Menurutnya, perlindungan sosial adalah hak setiap pekerja yang harus dapat diakses oleh semua kalangan. “Semangat utama kita adalah setiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak. Ini menjadi dasar dalam setiap kebijakan,” ujarnya pada Jumat (24/4/2026).
Yassierli menjelaskan bahwa tantangan saat ini adalah memasukkan pekerja sektor informal ke dalam skema jaminan sosial yang selama ini lebih banyak dinikmati oleh pekerja formal. Untuk itu, Kementerian Ketenagakerjaan mendorong penguatan regulasi bagi pekerja di sektor ekonomi digital dan kelompok rentan lainnya agar mendapatkan perlindungan jaminan sosial sebagai bagian dari tanggung jawab pemberi kerja.
Selain itu, pekerja rumah tangga juga didorong untuk masuk dalam sistem jaminan sosial nasional melalui penguatan regulasi, sehingga mereka diakui sebagai pekerja dan memperoleh hak perlindungan. “BPJS Ketenagakerjaan bukan sekadar lembaga asuransi. Fokus utamanya adalah memperluas kepesertaan dan memberikan manfaat sebesar-besarnya bagi pekerja,” kata Menaker.
Yassierli juga mengajak seluruh pemangku kepentingan untuk memperkuat integrasi data sebagai dasar penyusunan kebijakan yang lebih tepat sasaran. Data terintegrasi ini penting untuk mengantisipasi risiko kecelakaan kerja, penyakit akibat kerja, serta menjaga keberlanjutan dana jaminan sosial di masa depan.
Sementara itu, Direktur Utama BPJS Ketenagakerjaan Syaiful Hidayat menambahkan bahwa semua pekerja, baik formal maupun informal, menjadi prioritas untuk mendapatkan perlindungan. “Mari kita bangun bersama agar perlindungan pekerja tidak lagi dipandang sebagai kewajiban semata,” ujar Dirut BPJS.






















