Headline.co.id, Jakarta ~ Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menegaskan bahwa pemerintah tidak akan memberlakukan pajak baru kepada masyarakat hingga kondisi ekonomi nasional benar-benar membaik. Pernyataan ini disampaikan oleh Menkeu dalam acara Media Briefing yang berlangsung di Gedung BPPK Purnawarman Campus, Jakarta, pada Jumat, 24 April 2026. Pernyataan ini muncul setelah beredar isu mengenai pengenaan pajak jalan tol dan pajak khusus untuk orang-orang kaya.
Menkeu Purbaya menyatakan, “Tidak ada rencana untuk mengenakan pajak baru sampai ekonomi kita benar-benar pulih,” menanggapi isu yang beredar. Sebelumnya, isu tentang pajak jalan tol muncul karena telah dicantumkan dalam Rencana Strategis Direktorat Jenderal Pajak (Renstra DJP) 2025-2029. Dokumen ini diterbitkan oleh Dirjen Pajak Bimo Wijayanto pada 19 Desember 2025 melalui Keputusan Dirjen Pajak Nomor KEP-252/PJ/2025.
Renstra DJP 2025-2029 merancang kerangka regulasi yang terdiri dari tiga rancangan peraturan menteri keuangan (RPMK). Salah satu RPMK tersebut mengatur tentang perluasan basis pajak untuk keadilan, termasuk mekanisme pemungutan PPN atas jasa jalan tol pada 2028, implementasi pajak karbon pada 2026, dan pemungutan pajak atas transaksi digital luar negeri yang telah diselesaikan sejak 2025.
Dokumen tersebut menyatakan, “Optimalisasi penerimaan pajak menjadi penting karena target rasio penerimaan perpajakan terhadap produk domestik bruto (PDB) meningkat dari tahun ke tahun,” dikutip dari Renstra DJP 2025-2029. Target rasio penerimaan perpajakan terhadap PDB pada 2025 adalah 10,24%, dan diharapkan meningkat menjadi 11,52%-15% pada 2029.
Selain itu, terkait dengan pemajakan orang kaya, hal ini juga merupakan bagian dari Renstra DJP 2025-2029 yang bertujuan untuk mengoptimalkan penerimaan negara hingga 2029. Pemerintah menekankan pentingnya optimalisasi penerimaan pajak untuk mencapai target-target tersebut.























