Headline.co.id, Surabaya ~ Setelah dua bulan masuk Daftar Pencarian Orang (DPO), pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor) berinisial AJ (35) akhirnya ditangkap oleh Unit Jatanras Satreskrim Polres Pelabuhan Tanjung Perak. Tersangka ditangkap pada Kamis, 16 April 2026, di rumahnya di kawasan Jalan Wonokusumo Jaya Baru, Surabaya, setelah sebelumnya melarikan diri usai aksinya viral di media sosial. AJ diketahui mencuri sepeda motor di Jalan Kalimas Udik, Surabaya, pada 28 Februari 2026. Polisi mengungkap, tersangka nekat kembali ke rumah karena merasa rindu, yang kemudian dimanfaatkan petugas untuk melakukan penangkapan.
Kasi Humas Polres Pelabuhan Tanjung Perak, Iptu Suroto, menjelaskan bahwa penangkapan dilakukan setelah polisi memantau keberadaan tersangka yang sempat buron sejak kasus tersebut mencuat. “Tersangka kami tangkap Kamis (16/4) saat pulang ke rumahnya,” kata Suroto, Sabtu (18/4).
Kasus ini bermula ketika korban memarkir sepeda motornya di depan rumah temannya di Jalan Kalimas Udik usai pulang kerja. Kendaraan tersebut dalam kondisi terkunci setir. Namun saat hendak pulang, korban mendapati sepeda motornya telah hilang.
Korban bersama temannya sempat melakukan pencarian di sekitar lokasi, tetapi tidak membuahkan hasil. Rekaman kamera pengawas (CCTV) di lokasi kejadian kemudian diunggah ke media sosial hingga menjadi viral.
Menindaklanjuti hal tersebut, Satreskrim Polres Pelabuhan Tanjung Perak segera melakukan penyelidikan dengan mengumpulkan rekaman CCTV di sekitar tempat kejadian perkara. Dari hasil analisis, polisi berhasil mengidentifikasi ciri-ciri pelaku.
“Kami mencari ke rumahnya namun tersangka melarikan diri karena tahu sudah viral,” ujar Suroto.
Pelarian tersangka berakhir setelah ia kembali ke rumahnya pada pertengahan April. Polisi yang telah melakukan pemantauan langsung bergerak dan menangkap AJ tanpa perlawanan. Berdasarkan pengakuannya, ia pulang karena rindu rumah. “Pengakuannya kangen rumah sehingga memilih pulang,” jelas Suroto.
Hasil penyidikan lebih lanjut mengungkap bahwa AJ tidak beraksi seorang diri. Ia diketahui melakukan pencurian bersama rekannya bernama Sinyo, yang saat ini telah diamankan oleh Polsek Dukuh Pakis dalam kasus serupa.
Selain itu, AJ juga tercatat sebagai residivis. Ia sebelumnya pernah terlibat dalam kasus penipuan di wilayah hukum Polsek Cerme dan juga melakukan pencurian sepeda motor di sebuah ruko di Jalan Demak, Surabaya.
Polisi saat ini masih mengembangkan penyidikan untuk mengungkap kemungkinan lokasi kejadian lain yang melibatkan tersangka. “Kami masih mengembangkan TKP lain,” pungkas Suroto.






















