Headline.co.id, Jakarta ~ Uya Kuya, anggota DPR RI, telah melaporkan dugaan penyebaran informasi bohong terkait kepemilikan dapur program makan bergizi gratis (MBG) ke Polda Metro Jaya. Laporan tersebut diterima pada 18 April 2026 dengan nomor LP/B/2746/IV/SPKT/Polda Metro Jaya. Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya, Kombes Pol. Budi Hermanto, mengonfirmasi laporan ini pada Minggu, 19 April 2026.
Dalam laporan tersebut, Uya Kuya menyertakan tiga lembar tangkapan layar yang menunjukkan penyebaran hoaks melalui platform media sosial seperti Facebook, Instagram, dan Threads. Laporan ini mencakup pasal-pasal terkait, yaitu Pasal 51 Ayat (1) Juncto Pasal 35 dan atau Pasal 263 KUHP dan atau Pasal 264 KUHP. “Laporannya terkait penyebaran berita bohong,” kata Kombes Pol. Budi Hermanto.
Nama Uya Kuya dikaitkan dengan kepemilikan 750 dapur dalam program MBG. Salah satu unggahan yang menjadi perhatian publik berasal dari akun Instagram @panglimarakyatkonoha, yang diposting pada 17 April 2026.



















