Headline.co.id, Jakarta ~ Jakarta. Kadiv Humas Polri, Irjen Pol. Jhonny Eddizon Isir, memberikan penjelasan mengenai peran Satgas Haji yang telah dibentuk. Satgas ini akan melaksanakan operasi gabungan dengan Kementerian Agama, Imigrasi, Polri, dan otoritas Arab Saudi. “Operasi menjelang musim haji ini mencakup razia travel ilegal, pencegahan di bandara, dan penindakan terhadap jaringan sindikat,” ungkap Kadiv Humas dalam keterangan tertulisnya, Rabu (15/4/26).
Irjen Pol. Jhonny Eddizon Isir menjelaskan bahwa modus haji ilegal yang sering terjadi meliputi penggunaan visa umrah pada puncak haji, masuk melalui negara lain (transit), paket “haji cepat tanpa antre”, serta dokumen palsu atau manipulasi visa. Travel haji yang melanggar aturan dapat dikenai pidana. Dalam banyak kasus, sanksinya cukup berat karena terkait dengan penipuan dan pelanggaran penyelenggaraan ibadah haji.
“Ancaman pidananya berdasarkan UU Haji & Umrah adalah penjara hingga sekitar 10 tahun dan denda hingga miliaran rupiah. Pasal penipuan KUHP dapat mengakibatkan penjara hingga 4 tahun atau lebih. Sanksi administratif juga bisa berupa pencabutan izin usaha dan blacklist,” jelasnya lebih lanjut.
Kadiv Humas menegaskan bahwa pengawasan terhadap haji ilegal dilakukan secara berlapis, mulai dari administrasi, travel, hingga bandara. Sementara itu, penindakan dilakukan dengan tegas baik di Indonesia maupun di Arab Saudi. Kunci utama dari upaya ini adalah kepatuhan terhadap prosedur resmi dan peningkatan kesadaran masyarakat.





















