HeadLine.co.id (Nasional) – Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) Yasonna Laoly kembali menuai polemik ditengah wabah virus Corona terkait membebaskan para tahanan korupto hingga narkoba dari penjara.
Baca juga: Menko Polhukam: Tidak Ada Rencana Remisi Untuk Kasus Korupsi, Teroris dan Narkoba
Atas kejadian itu, Yasonna membantah hal tersebut. Ia menjelaskan bahwa membebaskan napi koruptor harus melalui revisi Peraturan Pemerintah Nomor 99 Tahun 2012 tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan Pemasyarakatan.
Baca juga: Cegah Corona, Polri: Jika Masyarakat Masih Berkumpul, Akan Kami Beri Himbauan dan Peringatan Tegas
“Saya disebut mau meloloskan napi narkoba dan kasus korupsi. Seperti sudah beredar beberapa waktu lalu di media massa. Itu tidak benar,” ujar Yasonna Laoly dalam keterangan tertulisnya, Sabtu (4/4).
Ia juga mengungkapkan kalau pembahasan revisi PP Nomor 99 tahun 2012 itu belum dilaksanakan. Hanya saja, itu baru usulan dan bisa saja tidak setuju dan disetujui Presiden Jokowi
“Publik juga perlu mengetahui Pemerintah bila ingin mengurangi over kapasitas di Lapas memang dimungkinkan dengan revisi PP Nomor 99 Tahun 2012. Namun dengan kriteria syarat begitu ketat,” tandasnya.
Baca juga: Polres Metro Tangerang Kota Tangkap Pria Penyebar Video Hoax
Menanggapi polemik tersebut Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan Mahfud MD menyatakan bahwa Pemerintah sejauh ini tidak memiliki rencana untuk memberikan remisi atau pembebasan bersyarat kepada narapidana kasus korupsi, teroris, dan bandar narkoba.
“Agar clear ya, sampai sekarang pemerintah tidak merencanakan mengubah atau merevisi PP Nomor 99/2012,” tandasnya di salah satu rekaman video yang diunggah di akun twitter resmi miliknya, Minggu (05/04/2020).