Headline.co.id, Jakarta Pusat ~ Seorang pria berinisial AR (37) ditangkap oleh Satresnarkoba Polres Metro Jakarta Pusat karena diduga mengedarkan obat keras ilegal di kawasan Tanah Abang. Penangkapan dilakukan pada Jumat (29/5/26) sekitar pukul 23.00 WIB di Jalan Jatibaru 10, Tanah Abang, Jakarta Pusat. Dari tangan AR, polisi menyita 500 butir tramadol, obat keras yang sering disalahgunakan.
Kapolres Metro Jakarta Pusat, Kombes Pol. Reynold E. P. Hutagalung, menyatakan bahwa penangkapan ini merupakan tindak lanjut dari laporan masyarakat yang resah dengan peredaran obat keras di wilayah tersebut. “Kami menindaklanjuti laporan masyarakat terkait aktivitas peredaran obat keras di wilayah Jatibaru. Setelah dilakukan penyelidikan, petugas berhasil mengamankan satu orang pelaku beserta ratusan butir tramadol yang dibawa menggunakan kantong plastik hitam,” ujar Kombes Pol. Reynold dalam keterangannya pada Sabtu (30/5/26).
AR, yang merupakan warga Kebon Melati, Tanah Abang, Jakarta Pusat, diduga akan mengedarkan tramadol tersebut. Kasat Narkoba Polres Metro Jakarta Pusat, AKBP Wisnu Setiyawan Kuncoro, menambahkan bahwa hasil tes urine terhadap AR menunjukkan positif metamfetamin. Saat ini, polisi masih melakukan pemeriksaan intensif terhadap AR dan menelusuri kemungkinan adanya pelaku lain dalam jaringan peredaran obat keras ini.
“Dari hasil pemeriksaan urine, tersangka positif mengandung metamfetamin. Saat ini kami masih mendalami asal barang dan melakukan pengembangan guna mengungkap jaringan peredaran obat keras tersebut,” jelas AKBP Wisnu. Atas perbuatannya, AR dijerat dengan Pasal 435 subsider Pasal 436 ayat 2 Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, yang telah disesuaikan dalam UU RI Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.




















