Headline.co.id (Jakarta) ~ Pemerintah sejauh ini tidak memiliki rencana untuk memberikan remisi atau pembebasan bersyarat kepada narapidana kasus korupsi, teroris, dan bandar narkoba, hal tersebut disampaikan oleh Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan Mahfud MD melalui video pressconference, di Jakarta, Sabtu malam.
baca juga: Jokowi Resmi Digugat karena Dinilai Lalai Dalam Tangani Virus Corona
“Agar clear ya, sampai sekarang pemerintah tidak merencanakan mengubah atau merevisi PP Nomor 99/2012,” ungkapnya.
Dalam Peraturan Pemerintah Nomor 99/2012 tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan Pemasyarakatan menebutkan bahwa terdapat tiga kategori warga binaan yang tidak mendapatkan hak remisi yakni kasus korupsi, terorisme dan narkoba.
Mahfud mengungkapkan bahwa pemerintah memang mengambil kebijakan pembebasan bersyarat bagi narapidana di lembaga pemasyarakatan untuk mencegah penyebaran virus corona. Menurutnya pekan lalu memang ada keputusan memberikan remisi dan pembebasan bersyarat kepada narapidana dalam tindak pidana umum.
baca juga: Polres Metro Tangerang Kota Tangkap Pria Penyebar Video Hoax
Sebelumnya, Menkumham Yasonna Laoly mewacanakan untuk merevisi PP Nomor 99/2012, seiring dengan kebijakan pembebasan tahanan di tengah wabah Corona sehingga mencakup pula narapidana korupsi.
Menangapi hal tersebut, Mahfud menduga apa yang disampaikan oleh Menkumham mendapat usulan atau aspirasi sebagian masyarakat dan menyampaikannya.
baca juga: Angka Krimininalitas Menurun Setelah Status Tanggap Darurat Bencana Ditetapkan di DIY
Namun, Mahfud menegaskan bahwa pemerintah pemerintah tidak memiliki rencana untuk mengubah atau merevisi PP Nomor 99/2012.