Headline.co.id, Siak ~ Pemerintah Kabupaten Siak menegaskan akan mengambil langkah tegas terhadap pabrik kelapa sawit (PKS) dan pelaku usaha perkebunan yang terbukti mempermainkan harga Tandan Buah Segar (TBS) dari petani swadaya. Hal ini disampaikan oleh Bupati Siak, Afni Zulkifli, saat melakukan inspeksi mendadak ke beberapa PKS di Kecamatan Dayun dan Bungaraya pada Senin, 25 Mei 2026. Pemerintah Kabupaten Siak juga telah mengeluarkan surat imbauan untuk menjaga stabilitas harga TBS dan kondusivitas daerah setelah kebijakan tata kelola ekspor sumber daya alam diberlakukan.
Afni Zulkifli menyatakan bahwa pemerintah daerah mengamati adanya penurunan harga pembelian TBS di tingkat petani swadaya yang signifikan, mencapai Rp1.000 hingga Rp1.500 per kilogram, meskipun harga Crude Palm Oil (CPO) dunia tidak mengalami penurunan drastis. “Jika masih ada yang mengambil untung besar dengan mempermainkan harga TBS petani mandiri, akan ada penindakan tegas terhadap pelanggaran atau manipulasi harga di luar aturan yang berlaku,” tegas Afni.
Menurut Afni, harga TBS petani sawit swadaya saat ini dilaporkan turun Rp800 hingga Rp1.500 per kilogram. Padahal, kebijakan tata kelola ekspor CPO dan turunannya secara satu pintu yang diumumkan Presiden RI baru akan diterapkan pada Januari 2027. Sementara itu, harga bursa CPO Indonesia dan tender KPBN BUMN masih dalam batas normal dengan penurunan sekitar Rp450 hingga Rp600 per kilogram CPO.
Afni menjelaskan bahwa penurunan harga CPO sebesar Rp1.000 per kilogram seharusnya hanya berdampak pada penurunan harga TBS sekitar Rp300 per kilogram. Namun, kenyataan di lapangan menunjukkan harga TBS mengalami tekanan lebih besar. “Saat sidak ke PKS, ada yang mengaku CPO sempat turun Rp1.000, sehingga harga TBS turun sampai Rp1.500 di tingkat petani. Saya tegaskan jangan terlalu panik, apalagi mandatori B50 yang mulai berlaku Juli nanti diperkirakan meningkatkan serapan CPO. Jangan sampai spekulan nakal merusak harga petani mandiri, harus diawasi,” ujar Afni.
Pemkab Siak menerima banyak keluhan dari petani sawit dan masyarakat akibat melambatnya perputaran ekonomi yang dipicu anjloknya harga TBS. Oleh karena itu, seluruh perusahaan perkebunan dan PKS diminta tetap mengacu pada harga penetapan resmi yang dikeluarkan Dinas Perkebunan Provinsi Riau sesuai ketentuan yang berlaku. Selain itu, Dinas Ketahanan Pangan, Pertanian dan Perikanan Kabupaten Siak bersama para camat diminta melakukan pengawalan, monitoring, dan pengawasan ketat terhadap penerapan harga pembelian TBS di tingkat pekebun.
Afni menegaskan bahwa kebijakan pemerintah pusat terkait tata kelola ekspor dan hilirisasi sawit bertujuan untuk kepentingan jangka panjang nasional, sehingga tidak boleh dijadikan alasan untuk melakukan spekulasi yang merugikan petani. “Stabilitas harga dan kondusivitas daerah merupakan pilar utama keberlanjutan industri kelapa sawit. Karena itu dibutuhkan sinergi dan kepatuhan seluruh pemangku kepentingan dalam masa transisi kebijakan nasional ini. Jangan panik dan berspekulasi yang berdampak pada kerugian petani,” kata Afni.





















