Headline.co.id, Jakarta ~ Unit 2 Subdit 3 Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya berhasil menggagalkan peredaran narkotika jenis ganja seberat 2 kilogram di Jakarta Timur. Penangkapan dilakukan pada Selasa malam, 12 Mei 2026, dengan mengamankan seorang pria berinisial I (34) di kawasan Cipinang Besar Selatan, Jatinegara.
AKP Mokhammad Fatoni, Panit Subdit Sidik Unit 2 Subdit 3 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya, menjelaskan bahwa penangkapan ini berawal dari informasi masyarakat mengenai dugaan transaksi narkotika di sekitar Jalan Cipinang Besar. Menindaklanjuti laporan tersebut, tim opsnal melakukan penyelidikan dan pemantauan di lokasi hingga berhasil mengamankan pria berinisial I. “Penyidik kemudian menggeledah pelaku dan ditemukan empat paket ganja yang dibalut lakban cokelat dengan total berat bruto mencapai 2 kilogram,” jelasnya pada Selasa, 19 Mei 2026.
Setelah penangkapan, penyidik melakukan pengembangan ke sebuah rumah kost di kawasan Cipinang Besar Selatan. Dari lokasi tersebut, penyidik kembali mengamankan sejumlah barang bukti lain berupa timbangan elektrik, satu unit telepon genggam, lakban cokelat, serta tas hitam. “Adapun barang bukti yang ditemukan di dalam tas berupa 4 paket ganja yang siap edar dengan kurang lebih berat 2 kilogram,” tambahnya.
Tersangka dan barang bukti telah dibawa ke kantor Ditresnarkoba Polda Metro Jaya untuk pemeriksaan lebih lanjut.






















