Headline.co.id
  • Home
  • Berita
    • Peristiwa
    • Nasional
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • Pemerintah
  • Religi
    • Doa
    • Sholat
    • Sholawat
  • Teknologi
    • Aplikasi
    • Kamera
    • Laptop
    • PC Desktop
    • Smartphone
  • Wisata & Kuliner
    • Hotel
    • Resep Makanan
    • Wisata Alam
    • Wisata Buatan
    • Wisata Budaya
    • Wisata Kuliner
  • Lainnya
    • Humaniora
    • Hukum
    • Gosip
    • Pendidikan
    • Hiburan
    • Olahraga
    • Transportasi
    • Viral
    • Suara Pembaca
    • Politik
    • Otomatif
    • Inspiration
    • Home Design
    • Lifestyle
No Result
View All Result
Get Started
Headline.co.id
  • Home
  • Berita
    • Peristiwa
    • Nasional
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • Pemerintah
  • Religi
    • Doa
    • Sholat
    • Sholawat
  • Teknologi
    • Aplikasi
    • Kamera
    • Laptop
    • PC Desktop
    • Smartphone
  • Wisata & Kuliner
    • Hotel
    • Resep Makanan
    • Wisata Alam
    • Wisata Buatan
    • Wisata Budaya
    • Wisata Kuliner
  • Lainnya
    • Humaniora
    • Hukum
    • Gosip
    • Pendidikan
    • Hiburan
    • Olahraga
    • Transportasi
    • Viral
    • Suara Pembaca
    • Politik
    • Otomatif
    • Inspiration
    • Home Design
    • Lifestyle
No Result
View All Result
Headline.co.id
No Result
View All Result
ADVERTISEMENT
Home Hukum

Polisi Bongkar Praktik Oplosan LPG Subsidi di Umbulharjo Jogja, Terungkap dari Bau Gas Menyengat

Hendrawan by Hendrawan
2 months ago
in Hukum
Reading Time: 4 mins read
399 26
A A
0
Konferensi pers Polresta Yogyakarta terkait pengungkapan kasus pengoplosan LPG subsidi di kawasan Warungboto, Umbulharjo, Kota Yogyakarta, Rabu (20/5/2026). Polisi mengamankan empat tersangka beserta ratusan tabung gas dan alat pemindahan LPG ilegal yang diduga telah beroperasi sejak akhir April 2026.

Konferensi pers Polresta Yogyakarta terkait pengungkapan kasus pengoplosan LPG subsidi di kawasan Warungboto, Umbulharjo, Kota Yogyakarta, Rabu (20/5/2026). Polisi mengamankan empat tersangka beserta ratusan tabung gas dan alat pemindahan LPG ilegal yang diduga telah beroperasi sejak akhir April 2026.

ADVERTISEMENT
Share on FacebookShare on Twitter

Headline.co.id, Yogyakarta ~ Polresta Yogyakarta membongkar praktik pengoplosan gas LPG subsidi 3 kilogram ke tabung non subsidi ukuran 5,5 kilogram dan 12 kilogram di sebuah rumah kontrakan kawasan Warungboto, Umbulharjo, Kota Yogyakarta. Kasus tersebut terungkap setelah warga sekitar mencium bau gas menyengat dari pagi hingga sore hari dan melaporkannya kepada polisi. Dalam penggerebekan yang dilakukan Kamis (14/5/2026) sekitar pukul 13.00 WIB, polisi mengamankan empat tersangka beserta ratusan tabung gas dan sejumlah alat yang digunakan untuk memindahkan isi LPG. Para pelaku diketahui telah menjalankan praktik ilegal tersebut sejak akhir April 2026 tanpa izin resmi pemerintah maupun PT Pertamina.

Kapolresta Yogyakarta Kombes Pol Eva Guna Pandia mengatakan pengungkapan kasus bermula dari keresahan warga terhadap aroma gas menyengat yang terus tercium dari rumah kontrakan tersebut.

You might also like

Kejaksaan Agung Pastikan Penanganan Perkara Tetap Berjalan Usai Febrie Mundur

Kejaksaan Agung Pastikan Penanganan Perkara Tetap Berjalan Usai Febrie Adriansyah Mundur

11 July 2026
Satresnarkoba Polres Kutim Tangkap Dua Pengedar Sabu dalam Operasi Antik Mahakam 2026

Satresnarkoba Polres Kutim Tangkap Dua Pengedar Sabu dalam Operasi Antik Mahakam 2026

11 July 2026

“Awalnya ada informasi dari masyarakat yang mencium bau gas LPG dari pagi sampai sore, sehingga masyarakat sekitar melaporkan ke Polresta Yogyakarta,” kata Eva Guna Pandia saat konferensi pers di Mapolresta Yogyakarta, Rabu (20/5/2026).

ADVERTISEMENT

Menurut Eva, warga sebelumnya sempat memberikan teguran kepada penyewa rumah kontrakan. Namun aktivitas di dalam rumah tersebut tetap berjalan sehingga polisi melakukan penyelidikan lebih lanjut.

Penggerebekan Ungkap Aktivitas Pemindahan LPG Subsidi

Penggerebekan dipimpin Kasat Reskrim Polresta Yogyakarta Kompol Riski Adrian. Saat petugas masuk ke lokasi, dua pekerja tertangkap tangan sedang memindahkan isi tabung LPG subsidi 3 kilogram ke tabung non subsidi berwarna pink ukuran 5,5 kilogram dan 12 kilogram.

“Di lokasi didapati pelaku sedang memindahkan isi tabung LPG 3 kg ke tabung 5,5 kg dan 12 kg non subsidi,” ujar Eva.

Selain dua pekerja yang berada di lokasi, polisi turut mengamankan pemilik usaha dan bagian operasional. Total terdapat empat tersangka yang diamankan dalam perkara tersebut.

Keempat tersangka yakni ST (53), warga Kasihan, Bantul, selaku pemilik usaha; AS (28), warga Kasihan, Bantul, bagian operasional; IW (35), warga Gamping, Sleman, sebagai pekerja; serta BI (43), warga Trirenggo, Bantul, yang juga berperan sebagai pekerja.

Seluruh tersangka berikut barang bukti kemudian dibawa ke Satreskrim Polresta Yogyakarta untuk pemeriksaan lebih lanjut.

Polisi Sita Ratusan Tabung dan Kendaraan Operasional

Dari lokasi penggerebekan, polisi menyita berbagai barang bukti yang diduga digunakan dalam praktik pengoplosan LPG subsidi tersebut.

Barang bukti yang diamankan meliputi satu unit truk Isuzu warna putih box merah bernomor polisi AB-8102-EL, satu unit kendaraan pick up Daihatsu Grand Max warna hitam bernomor polisi H-1905-MY, serta 364 tabung LPG berbagai ukuran.

Selain itu, polisi juga menyita 22 selang regulator merek Zeppelin, 22 ember besar, 20 bungkus plastik bekas es batu yang telah mencair, dua unit timbangan tabung gas, dan 125 karet gas warna merah.

“Barang bukti yang kami sita antara lain 1 unit truk Isuzu putih, 1 unit pick up Grand Max, kemudian 364 tabung gas LPG berbagai ukuran,” ungkap Eva.

Pelaku Belajar dari YouTube dan Jual Lebih Murah

Dalam pemeriksaan awal, polisi mengungkap praktik ilegal tersebut dijalankan sejak akhir April 2026. Tersangka ST dan AS membeli tabung LPG subsidi 3 kilogram dari pengecer maupun warung di wilayah Bantul dan Kulon Progo dengan harga antara Rp18.500 hingga Rp23.500 per tabung.

Gas tersebut kemudian dipindahkan ke tabung non subsidi menggunakan alat sederhana yang telah disiapkan di rumah kontrakan.

“Tersangka ST dan AS menjalankan kegiatan ini sejak akhir April 2026 tanpa izin resmi dari pemerintah maupun PT Pertamina dalam hal pengangkutan, niaga, dan pendistribusian LPG,” jelas Eva.

Dari hasil pemeriksaan, dua pekerja yakni IW dan BI mengaku mempelajari teknik pemindahan isi gas melalui tayangan YouTube.

Dalam sehari, para pekerja disebut mampu memindahkan sekitar 20 tabung gas. Setelah diisi ulang, tabung LPG non subsidi tersebut dipasarkan kepada masyarakat dengan harga lebih murah dibanding harga resmi agen Pertamina.

Untuk tabung ukuran 5,5 kilogram dijual seharga Rp100 ribu, sedangkan tabung 12 kilogram dijual Rp200 ribu. Harga tersebut berada di bawah harga resmi Pertamina yang masing-masing mencapai Rp107 ribu dan Rp228 ribu.

Polisi menyebut keuntungan yang diperoleh pelaku mencapai Rp63 ribu untuk setiap tabung 5,5 kilogram dan Rp126 ribu untuk tabung 12 kilogram.

Terancam Hukuman 6 Tahun Penjara

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 55 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja, junto pasal terkait penyertaan dan bantuan tindak pidana dalam KUHP.

“Para tersangka dijerat Pasal 55 UU RI Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi yang diubah dengan Pasal 40 angka 9 UU RI Nomor 6 Tahun 2023,” kata Eva.

Para tersangka terancam hukuman pidana penjara paling lama enam tahun dan denda maksimal Rp60 miliar.

Polresta Yogyakarta juga menyatakan akan terus menindak tegas praktik penyalahgunaan distribusi LPG subsidi yang merugikan masyarakat dan negara.

“Polresta Yogyakarta akan menindak setiap pelaku kejahatan yang merugikan masyarakat dan negara berkaitan dengan minyak bumi dan gas subsidi,” tegas Eva.

Tags: Berita JogjaGas OplosanPolresta Jogja
ADVERTISEMENT
Hendrawan

Hendrawan

Related Stories

Kejaksaan Agung Pastikan Penanganan Perkara Tetap Berjalan Usai Febrie Mundur

Kejaksaan Agung Pastikan Penanganan Perkara Tetap Berjalan Usai Febrie Adriansyah Mundur

by Hendrawan
11 July 2026
0

Kejaksaan Agung memastikan penanganan perkara tetap berjalan setelah Febrie Adriansyah mundur dari jabatan Jampidsus. Komisi III DPR menyiapkan pengawasan.

Satresnarkoba Polres Kutim Tangkap Dua Pengedar Sabu dalam Operasi Antik Mahakam 2026

Satresnarkoba Polres Kutim Tangkap Dua Pengedar Sabu dalam Operasi Antik Mahakam 2026

by Ari Wibowo muhammad
11 July 2026
0

Headline.co.id, Kutai Timur ~ Satresnarkoba Polres Kutai Timur berhasil menangkap dua pengedar narkotika jenis sabu dalam Operasi Antik Mahakam 2026....

Polda Metro Jaya Periksa 15 Saksi dalam Tiga Kasus Korupsi

Polda Metro Jaya Periksa 15 Saksi dalam Tiga Kasus Korupsi

by Fajar
11 July 2026
0

Headline.co.id, Jakarta ~ Polda Metro Jaya telah memeriksa 15 saksi terkait tiga kasus dugaan korupsi yang sedang ditangani. Hingga saat...

Polda Metro Jaya Periksa 15 Saksi dalam Tiga Kasus Korupsi

Polda Metro Jaya Periksa 15 Saksi dalam Tiga Kasus Korupsi

by Dani
11 July 2026
0

Headline.co.id, Jakarta ~ Polda Metro Jaya telah memeriksa 15 saksi terkait tiga kasus dugaan korupsi yang sedang ditangani. Hingga saat...

Polres Bengkalis Amankan 8 Kilogram Sabu dan 5.000 Pil Ekstasi

Polres Bengkalis Amankan 8 Kilogram Sabu dan 5.000 Pil Ekstasi

by Dani
10 July 2026
0

Headline.co.id, Polres Bengkalis ~ Riau, berhasil menyita 8 kilogram sabu dan 5.000 butir pil ekstasi dari tiga tersangka yang ditangkap...

Polemik Polisi dan Kejaksaan Uji Kepercayaan Publik dalam Kasus Korupsi Batubara

Polemik Polisi dan Kejaksaan Uji Kepercayaan Publik dalam Kasus Korupsi Batubara

by Hendrawan
10 July 2026
0

Polemik polisi dan kejaksaan dalam pengusutan korupsi batubara menguji transparansi, koordinasi, dan kepercayaan publik.

Headline Media Headline Media Headline Media

Recommended

Kemenhub Akan Berikan Sanksi Tegas untuk PO Bus yang Tidak Mematuhi Aturan Terminal

Kemenhub Akan Berikan Sanksi Tegas untuk PO Bus yang Tidak Mematuhi Aturan Terminal

12 May 2026

Ilmuwan Asal China Berhasil Temukan Vaksin Corona

19 March 2020
Sinergi Multipihak Dukung Implementasi Becak Listrik di Lumajang

Sinergi Multipihak Dukung Implementasi Becak Listrik di Lumajang

14 December 2025
Pemprov Kalbar Tingkatkan Efisiensi Logistik Lewat Pelabuhan Kijing

Pemprov Kalbar Tingkatkan Efisiensi Logistik Lewat Pelabuhan Kijing

18 December 2025
Manchester City Tundukkan Chelsea 3-0 di Stamford Bridge

Manchester City Tundukkan Chelsea 3-0 di Stamford Bridge

13 April 2026
Gempa Magnitudo 3.3 Guncang Sukabumi, Jawa Barat

Gempa Magnitudo 3.3 Guncang Sukabumi, Jawa Barat

25 April 2026
Pakar Hukum UNG: Tuduhan Pelanggaran Sumpah Jabatan Gubernur Gorontalo Tidak Berdasar

Pakar Hukum UNG: Tuduhan Pelanggaran Sumpah Jabatan Gubernur Gorontalo Tidak Berdasar

26 March 2026

Artikel Terbaru

Diplomasi Chip: Strategi Indonesia di Era Kecerdasan Artifisial

Diplomasi Chip: Strategi Indonesia di Era Kecerdasan Artifisial

11 July 2026
Penguatan Data Desa Kunci Sukses Satu Data Indonesia

Penguatan Data Desa Kunci Sukses Satu Data Indonesia

11 July 2026
Spanyol Melaju ke Semifinal Piala Dunia 2026 Usai Kalahkan Belgia

Spanyol Melaju ke Semifinal Piala Dunia 2026 Usai Kalahkan Belgia

11 July 2026
Indonesia Tegaskan Komitmen Perkuat Hubungan Bilateral dengan Iran

Indonesia Tegaskan Komitmen Perkuat Hubungan Bilateral dengan Iran

11 July 2026
Produk Lokal Aceh dan Papua Meriahkan Pameran HUT ke-46 Dekranas di Makassar

Produk Lokal Aceh dan Papua Meriahkan Pameran HUT ke-46 Dekranas di Makassar

11 July 2026
Antusiasme Tinggi di Pameran HUT ke-46 Dekranas di Makassar

Antusiasme Tinggi di Pameran HUT ke-46 Dekranas di Makassar

11 July 2026
Ribuan Pengrajin Hadiri Pameran HUT Dekranas ke-46 di Makassar

Ribuan Pengrajin Hadiri Pameran HUT Dekranas ke-46 di Makassar

11 July 2026

Popular Story

Pemprov Gorontalo Perkuat Edukasi Pekerja Migran untuk Cegah Penipuan
Pemerintah

Pemprov Gorontalo Perkuat Edukasi Pekerja Migran untuk Cegah Penipuan

by Fajar
9 July 2026
0

Headline.co.id, Kota Gorontalo ~ Wakil Gubernur Gorontalo, Idah Syahidah Rusli Habibie, menekankan...

Read moreDetails

Indonesia dan India Tingkatkan Kerja Sama Strategis di Berbagai Sektor

Kemendukbangga Dorong Keterlibatan Ayah dalam Pengasuhan Lewat GAMAS

Mengapa Pemadaman Bergilir di Kalimantan Jadi Sorotan, Ini Konteks dan Dampaknya

50 Tahun Satelit Indonesia: Tonggak Kedaulatan Antariksa

Penggunaan QRIS di Jakarta Mencapai 38 Persen dari Total Nasional

Atlet Gorontalo Raih Emas di Kejuaraan Karate SEAKF 2026 di Vietnam

Wakapolri Pantau Ketat Seleksi Akpol dengan Teknologi Medis Modern

Cristiano Ronaldo Tak Menyesali Gagal Raih Piala Dunia 2026

Gempa Magnitudo 3.8 Guncang Sukabumi, Jawa Barat

Prev Next
Headline.co.id


Headline.co.id (Headline Media Indonesia) merupakan situs berita Headline menyediakan berbagai macam informasi yang update dan terpercaya. Izin Kominfo No TDPSE : 007022.01/DJAI.PSE/08/2022 PB-UMKU: 120000073262700000001

  • Kebijakan Editorial
  • Pedoman Media Siber
  • Kode Etik
  • Koreksi Ralat
  • Redaksi
  • Pasang Iklan

© 2025 Headline.co.id - Faktual dan Aktual.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
    • Peristiwa
    • Nasional
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • Pemerintah
  • Religi
    • Doa
    • Sholat
    • Sholawat
  • Teknologi
    • Aplikasi
    • Kamera
    • Laptop
    • PC Desktop
    • Smartphone
  • Wisata & Kuliner
    • Hotel
    • Resep Makanan
    • Wisata Alam
    • Wisata Buatan
    • Wisata Budaya
    • Wisata Kuliner
  • Lainnya
    • Humaniora
    • Hukum
    • Gosip
    • Pendidikan
    • Hiburan
    • Olahraga
    • Transportasi
    • Viral
    • Suara Pembaca
    • Politik
    • Otomatif
    • Inspiration
    • Home Design
    • Lifestyle

© 2025 Headline.co.id - Faktual dan Aktual.