Headline.co.id, Yogyakarta ~ Polresta Yogyakarta membongkar praktik pengoplosan gas LPG subsidi 3 kilogram ke tabung non subsidi ukuran 5,5 kilogram dan 12 kilogram di sebuah rumah kontrakan kawasan Warungboto, Umbulharjo, Kota Yogyakarta. Kasus tersebut terungkap setelah warga sekitar mencium bau gas menyengat dari pagi hingga sore hari dan melaporkannya kepada polisi. Dalam penggerebekan yang dilakukan Kamis (14/5/2026) sekitar pukul 13.00 WIB, polisi mengamankan empat tersangka beserta ratusan tabung gas dan sejumlah alat yang digunakan untuk memindahkan isi LPG. Para pelaku diketahui telah menjalankan praktik ilegal tersebut sejak akhir April 2026 tanpa izin resmi pemerintah maupun PT Pertamina.
Kapolresta Yogyakarta Kombes Pol Eva Guna Pandia mengatakan pengungkapan kasus bermula dari keresahan warga terhadap aroma gas menyengat yang terus tercium dari rumah kontrakan tersebut.
“Awalnya ada informasi dari masyarakat yang mencium bau gas LPG dari pagi sampai sore, sehingga masyarakat sekitar melaporkan ke Polresta Yogyakarta,” kata Eva Guna Pandia saat konferensi pers di Mapolresta Yogyakarta, Rabu (20/5/2026).
Menurut Eva, warga sebelumnya sempat memberikan teguran kepada penyewa rumah kontrakan. Namun aktivitas di dalam rumah tersebut tetap berjalan sehingga polisi melakukan penyelidikan lebih lanjut.
Penggerebekan Ungkap Aktivitas Pemindahan LPG Subsidi
Penggerebekan dipimpin Kasat Reskrim Polresta Yogyakarta Kompol Riski Adrian. Saat petugas masuk ke lokasi, dua pekerja tertangkap tangan sedang memindahkan isi tabung LPG subsidi 3 kilogram ke tabung non subsidi berwarna pink ukuran 5,5 kilogram dan 12 kilogram.
“Di lokasi didapati pelaku sedang memindahkan isi tabung LPG 3 kg ke tabung 5,5 kg dan 12 kg non subsidi,” ujar Eva.
Selain dua pekerja yang berada di lokasi, polisi turut mengamankan pemilik usaha dan bagian operasional. Total terdapat empat tersangka yang diamankan dalam perkara tersebut.
Keempat tersangka yakni ST (53), warga Kasihan, Bantul, selaku pemilik usaha; AS (28), warga Kasihan, Bantul, bagian operasional; IW (35), warga Gamping, Sleman, sebagai pekerja; serta BI (43), warga Trirenggo, Bantul, yang juga berperan sebagai pekerja.
Seluruh tersangka berikut barang bukti kemudian dibawa ke Satreskrim Polresta Yogyakarta untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Polisi Sita Ratusan Tabung dan Kendaraan Operasional
Dari lokasi penggerebekan, polisi menyita berbagai barang bukti yang diduga digunakan dalam praktik pengoplosan LPG subsidi tersebut.
Barang bukti yang diamankan meliputi satu unit truk Isuzu warna putih box merah bernomor polisi AB-8102-EL, satu unit kendaraan pick up Daihatsu Grand Max warna hitam bernomor polisi H-1905-MY, serta 364 tabung LPG berbagai ukuran.
Selain itu, polisi juga menyita 22 selang regulator merek Zeppelin, 22 ember besar, 20 bungkus plastik bekas es batu yang telah mencair, dua unit timbangan tabung gas, dan 125 karet gas warna merah.
“Barang bukti yang kami sita antara lain 1 unit truk Isuzu putih, 1 unit pick up Grand Max, kemudian 364 tabung gas LPG berbagai ukuran,” ungkap Eva.
Pelaku Belajar dari YouTube dan Jual Lebih Murah
Dalam pemeriksaan awal, polisi mengungkap praktik ilegal tersebut dijalankan sejak akhir April 2026. Tersangka ST dan AS membeli tabung LPG subsidi 3 kilogram dari pengecer maupun warung di wilayah Bantul dan Kulon Progo dengan harga antara Rp18.500 hingga Rp23.500 per tabung.
Gas tersebut kemudian dipindahkan ke tabung non subsidi menggunakan alat sederhana yang telah disiapkan di rumah kontrakan.
“Tersangka ST dan AS menjalankan kegiatan ini sejak akhir April 2026 tanpa izin resmi dari pemerintah maupun PT Pertamina dalam hal pengangkutan, niaga, dan pendistribusian LPG,” jelas Eva.
Dari hasil pemeriksaan, dua pekerja yakni IW dan BI mengaku mempelajari teknik pemindahan isi gas melalui tayangan YouTube.
Dalam sehari, para pekerja disebut mampu memindahkan sekitar 20 tabung gas. Setelah diisi ulang, tabung LPG non subsidi tersebut dipasarkan kepada masyarakat dengan harga lebih murah dibanding harga resmi agen Pertamina.
Untuk tabung ukuran 5,5 kilogram dijual seharga Rp100 ribu, sedangkan tabung 12 kilogram dijual Rp200 ribu. Harga tersebut berada di bawah harga resmi Pertamina yang masing-masing mencapai Rp107 ribu dan Rp228 ribu.
Polisi menyebut keuntungan yang diperoleh pelaku mencapai Rp63 ribu untuk setiap tabung 5,5 kilogram dan Rp126 ribu untuk tabung 12 kilogram.
Terancam Hukuman 6 Tahun Penjara
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 55 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja, junto pasal terkait penyertaan dan bantuan tindak pidana dalam KUHP.
“Para tersangka dijerat Pasal 55 UU RI Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi yang diubah dengan Pasal 40 angka 9 UU RI Nomor 6 Tahun 2023,” kata Eva.
Para tersangka terancam hukuman pidana penjara paling lama enam tahun dan denda maksimal Rp60 miliar.
Polresta Yogyakarta juga menyatakan akan terus menindak tegas praktik penyalahgunaan distribusi LPG subsidi yang merugikan masyarakat dan negara.
“Polresta Yogyakarta akan menindak setiap pelaku kejahatan yang merugikan masyarakat dan negara berkaitan dengan minyak bumi dan gas subsidi,” tegas Eva.





















