Headline.co.id, Sleman ~ Polsek Ngaglik mengamankan seorang pemuda berinisial L.N. (20), warga Kasihan, Bantul, karena diduga membawa dan menguasai senjata tajam tanpa hak dan izin yang sah. Penangkapan dilakukan pada Selasa, 19 Mei 2026 sekitar pukul 01.30 WIB di Jalan Palagan, Dusun Wonorejo, Kalurahan Sariharjo, Kapanewon Ngaglik, Kabupaten Sleman. Pengungkapan kasus tersebut bermula dari laporan masyarakat terkait seorang laki-laki yang berada di atas sepeda motor dengan kondisi diduga mabuk dan meresahkan warga sekitar. Saat dilakukan pemeriksaan oleh petugas patroli gabungan Unit Reskrim dan Samapta Polsek Ngaglik, polisi menemukan sebilah celurit yang diselipkan di bagian pinggang pelaku.
Kasi Humas Polresta Sleman IPTU Argo Anggoro, S.H. menjelaskan bahwa pelaku diamankan dalam kegiatan patroli gabungan yang dilakukan petugas kepolisian di wilayah Ngaglik.
“Polsek Ngaglik mengamankan seorang laki-laki terkait dugaan tindak pidana kepemilikan dan penguasaan senjata tajam tanpa hak dan tanpa izin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 307 KUHPidana,” ujar IPTU Argo Anggoro, S.H. kepada headline.co.id selasa (19/5/2026).
Menurut keterangan kepolisian, petugas awalnya menerima informasi dari masyarakat mengenai adanya seorang laki-laki yang dinilai meresahkan warga karena diduga berada dalam kondisi mabuk di atas sepeda motor. Petugas kemudian mendatangi lokasi dan melakukan pemeriksaan terhadap yang bersangkutan.
Dari hasil pemeriksaan badan, polisi menemukan senjata tajam jenis celurit yang diselipkan di pinggang pelaku. Petugas selanjutnya mengamankan pelaku beserta barang bukti ke Mapolsek Ngaglik untuk menjalani pemeriksaan dan proses penyidikan lebih lanjut.
Selain mengamankan pelaku, polisi juga telah melakukan pengecekan tempat kejadian perkara (TKP) serta meminta keterangan dari sejumlah saksi guna mendukung proses hukum yang berjalan.
Adapun barang bukti yang berhasil diamankan berupa sebilah celurit dan satu unit sepeda motor Honda Beat yang digunakan pelaku saat berada di lokasi kejadian.
IPTU Argo mengatakan pihak kepolisian terus meningkatkan patroli dan pengawasan di wilayah hukum Polresta Sleman guna menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat, khususnya pada jam-jam rawan malam hingga dini hari.
Polisi juga mengimbau masyarakat untuk tidak membawa ataupun menguasai senjata tajam tanpa izin yang sah karena dapat membahayakan diri sendiri maupun orang lain.
“Masyarakat juga diminta untuk segera melaporkan kepada pihak kepolisian apabila menemukan adanya aktivitas yang mencurigakan, tindakan premanisme, maupun orang yang membawa senjata tajam di lingkungan sekitar guna menjaga situasi kamtibmas tetap aman dan kondusif,” pungkasnya.






















