Headline.co.id
  • Home
  • Berita
    • Peristiwa
    • Nasional
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • Pemerintah
  • Religi
    • Doa
    • Sholat
    • Sholawat
  • Teknologi
    • Aplikasi
    • Kamera
    • Laptop
    • PC Desktop
    • Smartphone
  • Wisata & Kuliner
    • Hotel
    • Resep Makanan
    • Wisata Alam
    • Wisata Buatan
    • Wisata Budaya
    • Wisata Kuliner
  • Lainnya
    • Humaniora
    • Hukum
    • Gosip
    • Pendidikan
    • Hiburan
    • Olahraga
    • Transportasi
    • Viral
    • Suara Pembaca
    • Politik
    • Otomatif
    • Inspiration
    • Home Design
    • Lifestyle
No Result
View All Result
Get Started
Headline.co.id
  • Home
  • Berita
    • Peristiwa
    • Nasional
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • Pemerintah
  • Religi
    • Doa
    • Sholat
    • Sholawat
  • Teknologi
    • Aplikasi
    • Kamera
    • Laptop
    • PC Desktop
    • Smartphone
  • Wisata & Kuliner
    • Hotel
    • Resep Makanan
    • Wisata Alam
    • Wisata Buatan
    • Wisata Budaya
    • Wisata Kuliner
  • Lainnya
    • Humaniora
    • Hukum
    • Gosip
    • Pendidikan
    • Hiburan
    • Olahraga
    • Transportasi
    • Viral
    • Suara Pembaca
    • Politik
    • Otomatif
    • Inspiration
    • Home Design
    • Lifestyle
No Result
View All Result
Headline.co.id
No Result
View All Result
ADVERTISEMENT
Home Ekonomi

Kemenkeu dan BI Tingkatkan Kerja Sama untuk Stabilitas Ekonomi 2026

Fajar by Fajar
5 months ago
in Ekonomi
Reading Time: 3 mins read
420 4
A A
0
Kemenkeu dan BI Tingkatkan Kerja Sama untuk Stabilitas Ekonomi 2026
ADVERTISEMENT
Share on FacebookShare on Twitter

Headline.co.id, Jakarta ~ Kementerian Keuangan (Kemenkeu) bersama Bank Indonesia (BI) mengadakan Rapat Koordinasi Kebijakan Fiskal dan Moneter Tahun 2026. Pertemuan ini dihadiri oleh Menteri Keuangan Republik Indonesia dan Gubernur Bank Indonesia beserta jajaran terkait. Tujuan dari rapat ini adalah untuk memperkuat sinergi kebijakan fiskal dan moneter dalam rangka menjaga stabilitas serta mendukung pertumbuhan ekonomi.

Rapat ini juga merupakan implementasi dari amanat Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara Pasal 21, yang mengharuskan koordinasi Pemerintah Pusat dan bank sentral dalam penetapan dan pelaksanaan kebijakan fiskal dan moneter. Kepala Biro Komunikasi dan Layanan Informasi Kemenkeu, Deni Surjantoro, dalam siaran pers bersama Kemenkeu dan BI yang diterima pada Sabtu (21/2/2026), menyatakan bahwa koordinasi ini juga mengacu pada Undang-Undang Nomor 23 Tahun 1999 tentang Bank Indonesia, yang telah diubah terakhir melalui Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan Pasal 55 ayat (1).

You might also like

DJP Tegaskan PMK 37/2025 Tidak Memperkenalkan Pajak Baru untuk Pedagang Marketplace

DJP Tegaskan PMK 37/2025 Tidak Memperkenalkan Pajak Baru untuk Pedagang Marketplace

20 July 2026
Kemendag Berikan Masa Transisi NIB untuk Pedagang Marketplace

Kemendag Berikan Masa Transisi NIB untuk Pedagang Marketplace

20 July 2026

Selain itu, koordinasi ini juga merujuk pada Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2002 tentang Surat Utang Negara Pasal 6 serta Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2008 tentang Surat Berharga Syariah Negara Pasal 7. Deni menjelaskan bahwa regulasi tersebut mengharuskan pemerintah untuk berkoordinasi dan berkonsultasi dengan Bank Indonesia sebelum menerbitkan Surat Utang Negara (SUN) dan Surat Berharga Syariah Negara (SBSN).

ADVERTISEMENT

Deni menambahkan bahwa konsultasi ini diperlukan agar penerbitan Surat Berharga Negara (SBN) oleh pemerintah selaras dengan arah kebijakan dan rencana operasi moneter Bank Indonesia dalam menjaga stabilitas dan mendukung pertumbuhan ekonomi. “Pemerintah berkomitmen mengelola kebijakan fiskal secara pruden dan berkesinambungan yang mendukung pertumbuhan ekonomi berkelanjutan melalui pengelolaan defisit APBN 2026 yang terkendali dan strategi pembiayaan yang berhati-hati,” ujar Deni.

Deni menjelaskan bahwa defisit APBN 2026, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2025, diarahkan sekitar 2,68 persen terhadap Produk Domestik Bruto (PDB). Pembiayaan defisit ini akan dipenuhi melalui pembiayaan utang dan non-utang. Pembiayaan utang dilakukan melalui penerbitan SBN di pasar domestik dan global, serta penarikan pinjaman luar negeri dan dalam negeri. Penerbitan SBN tersebut didukung oleh pengelolaan portofolio utang yang menerapkan prinsip kehati-hatian serta manajemen risiko yang kuat guna menjaga struktur utang pemerintah tetap sehat, aman, dan berkesinambungan.

Sementara itu, Bank Indonesia mengarahkan kebijakan moneter tahun 2026 secara konsisten untuk menjaga inflasi pada sasaran 2,5±1 persen dan menjaga stabilitas nilai tukar rupiah guna mendukung pertumbuhan ekonomi berkelanjutan. Kebijakan moneter ini ditempuh melalui strategi operasi moneter pro-market yang diarahkan untuk menjaga kecukupan likuiditas di pasar uang dan perbankan. Langkah ini dilakukan dengan mengelola struktur suku bunga dan volume instrumen moneter serta melalui transaksi pembelian dan penjualan SBN di pasar sekunder.

Jumlah pembelian dan penjualan SBN di pasar sekunder dilakukan secara terukur dalam program pengendalian moneter yang sejalan dengan prinsip kebijakan moneter yang berhati-hati. Langkah ini ditujukan agar tetap konsisten dengan pencapaian sasaran inflasi 2,5±1 persen sekaligus mendorong pertumbuhan ekonomi yang lebih tinggi.

Kemenkeu dan BI juga sepakat bahwa penerbitan SBN oleh pemerintah dan pembelian SBN di pasar sekunder oleh Bank Indonesia akan dilakukan berdasarkan prinsip kebijakan fiskal dan moneter yang pruden serta tetap menjaga disiplin dan integritas pasar. Dalam skema tersebut, pembelian SBN oleh Bank Indonesia di pasar sekunder akan dilakukan dari pelaku pasar dan melalui mekanisme pertukaran SBN secara bilateral (bilateral debt switch) dengan pemerintah. Instrumen tersebut bersifat dapat diperdagangkan (tradeable) dengan menggunakan harga pasar sesuai mekanisme yang berlaku.

Pelaksanaan transaksi debt switch SBN dengan pemerintah pada 2026 direncanakan mengikuti jumlah SBN yang jatuh tempo pada tahun tersebut sebesar Rp173,4 triliun. Prosesnya akan dilakukan secara bertahap terhadap SBN yang dimiliki Bank Indonesia dengan setelmen sebelum jatuh tempo sesuai ketentuan. Mekanisme pertukaran SBN secara bilateral Kemenkeu dan Bank Indonesia ini sebelumnya telah dilakukan, termasuk pada tahun 2021, 2022, dan 2025.

Kemenkeu dan BI menegaskan komitmen bahwa penerbitan dan pembelian SBN dilakukan secara transparan, akuntabel, sesuai mekanisme pasar, serta dengan tata kelola yang kuat. Pelaksanaan teknis selanjutnya akan terus dikoordinasikan dengan mempertimbangkan dinamika perkembangan ekonomi dan pasar keuangan, baik domestik maupun global. Kedua institusi menilai sinergi erat kebijakan fiskal dan moneter sangat penting untuk menjaga stabilitas fiskal, stabilitas moneter khususnya nilai tukar rupiah dan harga, serta stabilitas sistem keuangan dalam rangka mendukung pertumbuhan ekonomi yang berkelanjutan.

Tags: berita jakartaHeadlineJakartaKementeriankeuangan
ADVERTISEMENT
Fajar

Fajar

Related Stories

DJP Tegaskan PMK 37/2025 Tidak Memperkenalkan Pajak Baru untuk Pedagang Marketplace

DJP Tegaskan PMK 37/2025 Tidak Memperkenalkan Pajak Baru untuk Pedagang Marketplace

by Aditya
20 July 2026
0

Headline.co.id, Jakarta ~ Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan menegaskan bahwa Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 37 Tahun 2025 tidak...

Kemendag Berikan Masa Transisi NIB untuk Pedagang Marketplace

Kemendag Berikan Masa Transisi NIB untuk Pedagang Marketplace

by Lia
20 July 2026
0

Headline.co.id, Jakarta ~ Kementerian Perdagangan (Kemendag) menegaskan bahwa kewajiban kepemilikan Nomor Induk Berusaha (NIB) bagi pedagang yang berjualan di marketplace...

Siaran Piala Dunia 2026 di TVRI Dorong Perputaran Ekonomi Rp5,03 Triliun

Siaran Piala Dunia 2026 di TVRI Dorong Perputaran Ekonomi Rp5,03 Triliun

by Fajar
20 July 2026
0

Headline.co.id, Jakarta ~ Penayangan Piala Dunia FIFA 2026 oleh TVRI memberikan dampak ekonomi yang signifikan bagi Indonesia. Kamar Dagang dan...

Pakar ITB Pertanyakan Pengetatan Standar BPA pada Galon Polikarbonat

Pakar ITB Pertanyakan Pengetatan Standar BPA pada Galon Polikarbonat

by Dani
20 July 2026
0

Headline.co.id, Jakarta ~ Dr.Eng. Hafis Pratama Rendra Graha, S.T., M.T., seorang pakar polimer dari Jurusan Teknik Kimia Institut Teknologi Bandung...

LPS Mantapkan Persiapan Program Penjaminan Polis demi Perlindungan Nasabah

LPS Mantapkan Persiapan Program Penjaminan Polis demi Perlindungan Nasabah

by Aditya
20 July 2026
0

Headline.co.id, Jakarta ~ Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) menegaskan bahwa persiapan untuk pelaksanaan Program Penjaminan Polis (PPP) terus dilakukan sesuai tahapan...

berapa dolar hari ini

Kurs USD Hari Ini Dekati Rp18.000, Ini Analisis Arah Rupiah 20 Juli 2026

by Wawan
20 July 2026
0

Kurs USD hari ini berada dekat Rp18.000 setelah rupiah dibuka Rp17.977. Simak konteks JISDOR, kurs bank, dan arah nilai tukar...

Headline Media Headline Media Headline Media

Recommended

Polri Perkuat Desk Ketenagakerjaan Sesuai Arahan Presiden pada May Day 2026

Polri Perkuat Desk Ketenagakerjaan Sesuai Arahan Presiden pada May Day 2026

2 May 2026
Pemkab Lumajang Distribusikan Air Bersih di Tengah Status Darurat Kekeringan

Pemkab Lumajang Distribusikan Air Bersih di Tengah Status Darurat Kekeringan

13 July 2026
Lumajang Tingkatkan Pendampingan Desa untuk Capai Zero Stunting

Lumajang Tingkatkan Pendampingan Desa untuk Capai Zero Stunting

29 April 2026
Polda Papua Tengah Salurkan Bantuan Sosial ke Pedagang Pasar di Nabire

Polda Papua Tengah Salurkan Bantuan Sosial ke Pedagang Pasar di Nabire

13 June 2026
Midea Run to Party: Semarak Olahraga yang Menghibur

Midea Run to Party: Perpaduan Olahraga dan Hiburan yang Menggelegar

18 August 2024
Temu Bisnis UMKM dengan Mbizmarket diselenggarakan di Sleman

Digitalisasi UMKM: Temu Bisnis UMKM dengan Mbizmarket Membuka Peluang Baru di Sleman

4 November 2023
Gempa Magnitudo 3.6 Guncang Wilayah Kabupaten Bandung

Gempa Magnitudo 3.6 Guncang Wilayah Kabupaten Bandung

20 February 2026

Artikel Terbaru

Arie Sujito Dorong Siswa Hindari Kekerasan dan Penyalahgunaan Narkoba

Arie Sujito Dorong Siswa Hindari Kekerasan dan Penyalahgunaan Narkoba

20 July 2026
DJP Tegaskan PMK 37/2025 Tidak Memperkenalkan Pajak Baru untuk Pedagang Marketplace

DJP Tegaskan PMK 37/2025 Tidak Memperkenalkan Pajak Baru untuk Pedagang Marketplace

20 July 2026
Kemendag Berikan Masa Transisi NIB untuk Pedagang Marketplace

Kemendag Berikan Masa Transisi NIB untuk Pedagang Marketplace

20 July 2026
Pemprov Gorontalo Himbau Warga Hindari Konvoi Berlebihan Usai Final Piala Dunia

Pemprov Gorontalo Himbau Warga Hindari Konvoi Berlebihan Usai Final Piala Dunia

20 July 2026
Wakil Wali Kota Banda Aceh: Pramuka Kunci Pembangunan Karakter Generasi Muda

Wakil Wali Kota Banda Aceh: Pramuka Kunci Pembangunan Karakter Generasi Muda

20 July 2026
Wakil Gubernur Gorontalo Ajak Warga Rayakan Final Piala Dunia dengan Tertib

Wakil Gubernur Gorontalo Ajak Warga Rayakan Final Piala Dunia dengan Tertib

20 July 2026
Ilustrasi OTT KPK

Bupati Lombok Barat Terjaring OTT KPK, Tujuh Orang Dibawa ke Jakarta

20 July 2026

Popular Story

Head to Head Inggris vs Argentina Siapa Lebih Unggul Jelang Semifinal Piala Dunia 2026
Sepak Bola

Fakta Menarik Inggris vs Argentina: Rekor Pertemuan, Sejarah Piala Dunia, dan Debut Messi

by Pinasti
16 July 2026
0

Fakta Inggris vs Argentina mencakup rekor 14 pertemuan, lima duel Piala Dunia,...

Read moreDetails

Perayaan Hari Jadi ke-514 Bengkalis: LAMR Adakan Kenduri Adat Sepekan Penuh Budaya

Perkara Tifauzia Tyassuma Memasuki Ujian Prosedural, Ini Titik Penting Sebelum Pembuktian

Cuaca Besok Hujan atau Panas? Ini Prakiraan BMKG untuk 15 Juli 2026, Hujan Ringan hingga Sangat Lebat Ancam Sejumlah Wilayah

Kurs USD Hari Ini Dekati Rp18.000, Ini Analisis Arah Rupiah 20 Juli 2026

Prakiraan Cuaca Besok di Kalimantan: Pontianak, Palangka Raya, Banjarmasin, Samarinda dan Tanjung Selor

Amsakar Achmad Dorong RUU Kepulauan untuk Keadilan Fiskal

Pemerintah Pastikan Gizi dan Pendidikan Anak Terpenuhi Sejak Hari Pertama Sekolah

Pemkab Lumajang Fokuskan P-APBD 2026 untuk Pengentasan Kemiskinan

Pemerintah Pastikan Siaran Piala Dunia 2026 di TVRI untuk Semua Lapisan Masyarakat

Prev Next
Headline.co.id


Headline.co.id (Headline Media Indonesia) merupakan situs berita Headline menyediakan berbagai macam informasi yang update dan terpercaya. Izin Kominfo No TDPSE : 007022.01/DJAI.PSE/08/2022 PB-UMKU: 120000073262700000001

  • Kebijakan Editorial
  • Pedoman Media Siber
  • Kode Etik
  • Koreksi Ralat
  • Redaksi
  • Pasang Iklan

© 2025 Headline.co.id - Faktual dan Aktual.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
    • Peristiwa
    • Nasional
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • Pemerintah
  • Religi
    • Doa
    • Sholat
    • Sholawat
  • Teknologi
    • Aplikasi
    • Kamera
    • Laptop
    • PC Desktop
    • Smartphone
  • Wisata & Kuliner
    • Hotel
    • Resep Makanan
    • Wisata Alam
    • Wisata Buatan
    • Wisata Budaya
    • Wisata Kuliner
  • Lainnya
    • Humaniora
    • Hukum
    • Gosip
    • Pendidikan
    • Hiburan
    • Olahraga
    • Transportasi
    • Viral
    • Suara Pembaca
    • Politik
    • Otomatif
    • Inspiration
    • Home Design
    • Lifestyle

© 2025 Headline.co.id - Faktual dan Aktual.