Headline.co.id (Klaten, Jawa Tengah) ~ Pemerintah Kabupaten Klaten menetapkan status Kejadian Luar Biasa (KLB) virus corona (COVID-19). Status KLB Corona ditetapkan setelah salah seorang pasien dinyatakan positif terinfeksi virus corona.
baca juga: Hasil Penelitian UGM Mengungkapkan Jeruk Berpotensi Cegah Virus Corona, Selengkapnya Disini!
Juru bicara Tim Satuan Tugas (Satgas) Percepatan Penanggulangan Covid-19 Kabupaten Klaten, Cahyono Widodo menjelaskan penetapan KLB itu mengacu pada Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 1501/Menkes-10/2010 tentang penyakit menular tertentu yang bisa menyebabkan wabah.
Menurut Cahyono salah satu syaratnya jika di satu daerah muncul penyakit menular tertentu yang sebelumnya tidak ada atau tidak dikenal. Corona ini kan sebelumnya tidak ada.
Cahyoyo mengatakan bahwa pasien positif corona tersebut merupakan seorang laki-laki berinisial T berumur 48 tahun asal Kecamatan Klaten Tengah.
baca juga: BPTJ Kemenhub Rekomendasikan Pembatasan Akses Keluar dan Masuk Wilayah Jabodetabek
Cahyono menambahkan bahwa saat ini pasien kini masih dirawat di RSUD Bagas Waras Klaten. Pasien punya jam terbang tinggi mondar-mandir Jakarta – Yogyakarta, kemudian Klaten – Surabaya pulang pergi. Pasien berinisial T ini dirawat di rumah sakit sejak Sabtu (21/3).
Dengan temuan kasus Corona ini, Cahyono berharap masyarakat tidak panik. Dia juga minta masyarakat mengikuti anjuran pemerintah soal physical distancing dan gerakan hidup bersih seta melakukan pola hidup sehat, cuci tangan, makan bergizi, dan lainnya.
baca juga: Pemerintah Gratiskan Listrik 3 Bulan, Begini untuk Pengguna Listrik Token
Terpisah, Kabag Humas Pemkab Klaten Wahyudi Martono menyebut pasien berinisial T dan berusia 48 itu merupakan karyawan swasta. Pasien itu merupakan warga Klaten Tengah.
“Satu positif. Diduga tertularnya di Surabaya dari temanya yang dari Jakarta dan kondisi sampai hari ini stabil dan baik,” ungkap Wahyudi.