HeadLine.co.id, (Jakarta) – Kerajaan Arab Saudi mengampuni para jemaah umroh yang overstay dan meminta Pemerintah RI menjemput mereka. Namun Saudi meminta hanya terbatas untuk jemaah umroh yang overstay tahun 1441 Hijriah, artinya Habib Rizieq tidak termasuk di dalamnya.
Baca juga: Antisipasi Penyebaran Virus Corona, PCNU Surabaya Sarankan Warga NU Untuk Salat Berjamaah Dirumah
Hal itu disampaikan dalam surat Kedutaan Besar Kerajaan Arab Saudi di Jakarta. Surat tersebut bertanggal 24 Maret 2020.
“Kedubes dengan hormat memohon Kemlu RI untuk dapat memfasilitasi kepulangan jemaah umroh Indonesia tahun 1441 H, serta menyampaikan bahwa mereka telah dibebaskan dari segala implikasi hukum, denda yang ditentukan, dan dari perekaman sidik jari, serta dimohon untuk menyediakan moda transportasi mereka kembali ke Indonesia,” demikian bunyinya.
Baca juga: Gunung Merapi Erupsi, Letusannya Mencapai 5.000 Meter
Surat itu juga telah dikonfirmasi oleh Kementerian Luar Negeri (Kemlu) RI. Pihak Kemlu juga memahami bahwa ada batasan waktu dalam permintaan penjemputan jemaah umroh overstay tersebut, sehingga jemaah dari Indonesia yang overstay-nya sebelum batas waktu yang ditentukan Saudi tidak dijemput pemerintah RI.
Baca juga: Tim Patroli Gabungan di Ngawi Amankan 36 Muda-Mudi yang Nekat Berkumpul
“Sesuai surat edaran Saudi, yang di fasilitasi (oleh RI) adalah mereka yang umroh sejak 1 Muharam 1441, artinya mulai September 2019,” kata Faizasyah pada Jumat (27/3/2020).
Baca juga: Timbulnya Gejala Psikosomatik di Tengah Wabah Corona Dapat Menyebabkan Tubuh Sakit
Tahun 1441 Hijriah artinya sama dengan tahun 2020 Masehi sedangkan Habib Rizieq adalah jemaah umroh asal Indonesia yang overstay sebelum batas waktu itu. Sugito Atmo Prawiro selaku
pengacara Habib Rizieq menjelaskan bahwa visa Habib Rizieq habis pada 20 Juli 2018.
“Overstay itu kan bukan kesalahan Habib Rizieq karena habisnya visa Habib itu kan 20 Juli 2018,” tuturnya pada Jumat (12/7/2019) lalu.
Baca juga: Pandemi Covid-19 Tak Berpengaruh Terhadap Ketersediaan Huawei P40 Series