Headline.co.id
  • Home
  • Berita
    • Peristiwa
    • Nasional
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • Pemerintah
  • Religi
    • Doa
    • Sholat
    • Sholawat
  • Teknologi
    • Aplikasi
    • Kamera
    • Laptop
    • PC Desktop
    • Smartphone
  • Wisata & Kuliner
    • Hotel
    • Resep Makanan
    • Wisata Alam
    • Wisata Buatan
    • Wisata Budaya
    • Wisata Kuliner
  • Lainnya
    • Humaniora
    • Hukum
    • Gosip
    • Pendidikan
    • Hiburan
    • Olahraga
    • Transportasi
    • Viral
    • Suara Pembaca
    • Politik
    • Otomatif
    • Inspiration
    • Home Design
    • Lifestyle
No Result
View All Result
Get Started
Headline.co.id
  • Home
  • Berita
    • Peristiwa
    • Nasional
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • Pemerintah
  • Religi
    • Doa
    • Sholat
    • Sholawat
  • Teknologi
    • Aplikasi
    • Kamera
    • Laptop
    • PC Desktop
    • Smartphone
  • Wisata & Kuliner
    • Hotel
    • Resep Makanan
    • Wisata Alam
    • Wisata Buatan
    • Wisata Budaya
    • Wisata Kuliner
  • Lainnya
    • Humaniora
    • Hukum
    • Gosip
    • Pendidikan
    • Hiburan
    • Olahraga
    • Transportasi
    • Viral
    • Suara Pembaca
    • Politik
    • Otomatif
    • Inspiration
    • Home Design
    • Lifestyle
No Result
View All Result
Headline.co.id
No Result
View All Result
ADVERTISEMENT
Home Berita Nasional

Alasan Pencabutan Kartu Indonesia Pintar Kuliah Terungkap

Dwina by Dwina
10 months ago
in Nasional
Reading Time: 2 mins read
394 30
A A
0
Alasan Pencabutan Kartu Indonesia Pintar Kuliah Terungkap
ADVERTISEMENT
Share on FacebookShare on Twitter

Headline.co.id, Jakarta ~ Program Kartu Indonesia Pintar (KIP) Kuliah yang ditujukan untuk membantu calon mahasiswa dari keluarga miskin atau rentan miskin dalam pembiayaan pendidikan dan biaya hidup, dapat dicabut karena beberapa alasan. Hal ini diatur dalam Peraturan Sekretaris Jenderal Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Permendikbudristek) Nomor 13 Tahun 2023.

Terdapat sembilan alasan utama yang dapat menyebabkan pencabutan KIP Kuliah. Pertama, jika penerima meninggal dunia. Kedua, jika penerima memutuskan untuk berhenti kuliah atau tidak melanjutkan pendidikan. Ketiga, jika penerima pindah program studi atau perguruan tinggi, kecuali jika disebabkan oleh penutupan program studi atau perguruan tinggi dan alasan lain yang disetujui oleh Pusat Layanan Pembiayaan Pendidikan (Puslapdik).

You might also like

: Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto (tengah), menyetujui secara prinsip usulan kenaikan Bantuan Stimulan Rumah Rusak Berat (RSRB) pascabencana dari Rp60 juta menjadi Rp70 juta per unit.

Bantuan Rumah Rusak Berat Naik Jadi Rp70 Juta per Unit

6 October 2026
: Petugas Manggala Agni Kemenhut sedang memadamkan kebakaran hutan. (Foto: Humas Kemenhut)

Hotspot Karhutla Turun, Kalteng Justru Naik Jadi 116 Titik

6 October 2026

Keempat, jika penerima mengambil cuti akademik, kecuali karena alasan sakit atau alasan lain yang disetujui oleh Puslapdik. Kelima, jika penerima menolak menerima PIP Pendidikan Tinggi. Keenam, jika penerima dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap. Ketujuh, jika penerima terbukti melakukan kegiatan yang bertentangan dengan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

Konten ini adalah Iklan dari Platform MGID. Headline.co.id tidak terkait dengan materi konten ini.

ADVERTISEMENT

Kedelapan, jika penerima tidak memenuhi persyaratan prestasi akademik minimum. Kesembilan, jika penerima tidak lagi menjadi prioritas sasaran atau tidak memenuhi persyaratan sebagai penerima PIP Pendidikan Tinggi.

Dalam suratnya, Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi (LLDikti) diwajibkan untuk melakukan evaluasi kemampuan akademik, ekonomi, dan kondisi penerima PIP Pendidikan Tinggi setiap semester. Evaluasi ini bertujuan untuk memastikan bahwa pencabutan KIP Kuliah dilakukan terhadap mahasiswa yang tidak memenuhi syarat dan ketentuan yang berlaku.

Evaluasi kemampuan akademik dilakukan berdasarkan standar minimum Indeks Prestasi Kumulatif (IPK) yang ditetapkan oleh masing-masing perguruan tinggi. Usulan pencabutan KIP Kuliah akan diajukan jika kampus telah memberikan pembinaan maksimal selama dua semester, namun mahasiswa tetap tidak dapat memenuhi standar minimum IPK yang ditetapkan.

Sementara itu, kemampuan ekonomi mahasiswa dinilai berdasarkan indikator tingkat ekonomi keluarga. Evaluasi kondisi mahasiswa dilakukan dengan mempertimbangkan faktor-faktor penyebab pencabutan KIP Kuliah.

Dukung jurnalis Headline.co.id secara gratis Atau Berkontribusi Traktir KopiUntuk pengembangan Headline Media

Add as a preferred source on Google
Gambar dukungan Headline.co.id

Gambar tidak dapat dimuat.

Tags: berita jakartaHeadlineJakartaKartuProgram

Konten ini adalah Iklan dari Platform MGID. Headline.co.id tidak terkait dengan materi konten ini.

ADVERTISEMENT
Dwina

Dwina

Related Stories

: Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto (tengah), menyetujui secara prinsip usulan kenaikan Bantuan Stimulan Rumah Rusak Berat (RSRB) pascabencana dari Rp60 juta menjadi Rp70 juta per unit.

Bantuan Rumah Rusak Berat Naik Jadi Rp70 Juta per Unit

by Aditya
6 October 2026
0

Headline.co.id, Jakarta ~ Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto menyetujui secara prinsip kenaikan Bantuan Stimulan Rumah Rusak Berat (RSRB) pascabencana dari...

: Petugas Manggala Agni Kemenhut sedang memadamkan kebakaran hutan. (Foto: Humas Kemenhut)

Hotspot Karhutla Turun, Kalteng Justru Naik Jadi 116 Titik

by Aditya
6 October 2026
0

Headline.co.id ~ Hotspot kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di Indonesia turun menjadi 527 titik hingga Minggu (4/10/2026) pukul 21.10 WIB....

: Bupati Bireuen, Mukhlis, memberikan apresiasi atas kehadiran Posko Wilayah Aceh Satgas Percepatan Rehabilitasi dan Rekonstruksi (PRR) yang dipimpin Dirjen Bina Adwil Kemendagri, Safrizal ZA.

Posko Wilayah Aceh Satgas PRR Perkuat Koordinasi Pascabencana

by Aditya
6 October 2026
0

Headline.co.id, Jakarta ~ – Kehadiran Posko Wilayah Aceh Satgas Percepatan Rehabilitasi dan Rekonstruksi (PRR) dinilai penting untuk mempercepat penanganan pascabencana...

Polri Perkenalkan Tagline Baru “Polisi Bersama Masyarakat”, Tegaskan Arah Pengabdian yang Berorientasi pada Rakyat

Tagline Baru Polri: “Polisi Bersama Masyarakat”

by Dwina
6 October 2026
0

Headline.co.id, Jakarta ~ Polri memperkenalkan tagline baru “Polisi Bersama Masyarakat” di Jakarta, Senin (5/10/2026). Tagline tersebut digunakan untuk memperkuat arah...

HUT TNI Ke-81, Kapolri Sayudi Tegaskan Sinergi kuat TNI-Polri untuk Indonesia

HUT TNI Ke-81, Suyudi Tegaskan Sinergi TNI-Polri

by Dwina
5 October 2026
0

Headline.co.id, Jakarta ~ Kapolri Jenderal Pol. Suyudi Ario Seto menegaskan soliditas dan sinergi TNI-Polri sebagai kekuatan penting untuk menjaga keamanan...

: Petugas menyalurkan 12.000 liter air untuk mendukung pemadaman kebakaran di Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Buku Deru-Deru, Kelurahan Takome, Kecamatan Ternate Barat, Kota Ternate. (Foto: Humas Kemen PU)

Kebakaran TPA Ternate, Kementerian PU Salurkan 12.000 Liter Air

by Aditya
5 October 2026
0

Headline.co.id, Ternate ~ Kementerian Pekerjaan Umum (Kemen PU) menyalurkan 12.000 liter air untuk membantu memadamkan kebakaran di Tempat Pembuangan Akhir...

Headline Media Headline Media Headline Media

Recommended

Main Di Jakarta Persib Ajak Bobotoh Berikan Dukungan Dari Rumah

PERSIB Ajak Bobotoh Dukung dari Rumah Saat Hadapi Persija di SUGBK

10 September 2026
Kesepakatan Energi Indonesia-AS Tidak Tingkatkan Impor

Kesepakatan Energi Indonesia-AS Tidak Tingkatkan Impor

5 March 2026

Diguyur Hujan Lebat, Enam RT di Malang Kebanjiran

31 May 2020
Kesepakatan AS-Denmark soal Greenland Segera Diteken, Kedaulatan Tetap Diakui

Kesepakatan AS-Denmark soal Greenland Segera Diteken, Kedaulatan Tetap Diakui

19 September 2026
Gempa Bumi Bermagnitudo 3,9 Guncang Melonguane, Sulawesi Utara

Gempa Magnitudo 3,9 Guncang Melonguane, Sulawesi Utara

11 August 2026
Timnas Voli Putri Indonesia Tak Beri Napas Nepal 3-0 Telak

Timnas Voli Putri Indonesia Menang 3-0 atas Nepal

18 September 2026
: Rapat Koordinasi Pengelolaan Pengaduan SP4N-LAPOR! Tahun 2026 di Gedung D.R. K.H. Idham Chalid, Sekretariat Daerah Provinsi Kalimantan Selatan, Kamis (24/9/2026).

Rakor SP4N-LAPOR! 2026, Pemkab HSU Perkuat Pengaduan

25 September 2026

Artikel Terbaru

: Menko Pemberdayaan Masyarakat A. Muhaimin Iskandar saat menghadiri kegiatan 1001 Pasar Rakyat di Perumahan Vida, Bekasi, Jawa Barat pada Minggu (4/10/2026) mengatakan Pasar rakyat tidak hanya dipandang sebagai tempat transaksi atau kegiatan ekonomi sementara, tetapi dapat menjadi titik temu antara UMKM dan konsumen yang kemudian berkembang menjadi ekosistem ekonomi di dalam kawasan. Foto: Kemenko Pemberdayaan Masyarakat

Muhaimin Dorong Perumahan Vida Jadi Ekosistem Ekonomi UMKM

6 October 2026
Target Adam Alis Di Laga Perdana Asean Club Championships 202627

Adam Alis Targetkan Tiga Poin PERSIB di ASEAN Club Championship

6 October 2026
: Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto (tengah), menyetujui secara prinsip usulan kenaikan Bantuan Stimulan Rumah Rusak Berat (RSRB) pascabencana dari Rp60 juta menjadi Rp70 juta per unit.

Bantuan Rumah Rusak Berat Naik Jadi Rp70 Juta per Unit

6 October 2026
Tingkatkan Layanan, Ditjen Bimas Islam Target Nilai Tertinggi dari Ombudsman

Evaluasi Ombudsman, Ditjen Bimas Islam Kejar Nilai 88

6 October 2026
Marc Marquez Menangi MotoGP Jepang 2026 Kalahkan Jorge Martin

Marc Marquez Menangi MotoGP Jepang 2026, Dekati Jorge Martin

6 October 2026
Cegah Kepadatan dan Kecelakaan, Satlantas Lampung Tengah Gelar Pengamanan Pagi

Satlantas Lampung Tengah Amankan Jam Rawan Pagi

6 October 2026
Talking Points: "37 points was the target"

MotoGP Jepang: Marc Marquez Raih 37 Poin, Selisih Tinggal 2

6 October 2026

Popular Story

Siaran Pers: Wamenpar: Poparnas 2026 Buka Peluang Ekonomi dan Promosi Wisata Daerah
Wisata & Kuliner

Poparnas 2026 di Palembang Dorong Sport Tourism dan Ekonomi Lokal

by Ari Wibowo muhammad
1 October 2026
0

Headline.co.id, Jakarta ~ Wakil Menteri Pariwisata Ni Luh Puspa membuka Pekan Olahraga...

Read moreDetails

Komisi IV DPR Pastikan Stok Beras Aman, Produksi 2026 Naik

Kabut Asap Ganggu Jarak Pandang, Satlantas Barsel Ingatkan Truk

Harga Cabai di Batang Naik hingga Rp80 Ribu per Kilogram

Kemnaker Periksa Sembilan Perusahaan di Kawasan Industri Kendal dan Batang

Satlantas Polres Serang Edukasi Bahaya Forklift di Jalan Raya

Pop Up PERSIB Store di PvJ Diperpanjang hingga 4 Oktober

1 Oktober Memperingati Hari Apa? Ada Hari Kesaktian Pancasila hingga Hari Kopi Internasional

Ompreng MBG Wajib Cantumkan Batas Waktu Konsumsi

Persib U16 Menang 8-1, Agi Maulana Soroti Transisi Bertahan

Prev Next
Headline.co.id


Headline.co.id (Headline Media Indonesia) merupakan situs berita Headline menyediakan berbagai macam informasi yang update dan terpercaya. Izin Kominfo No TDPSE : 007022.01/DJAI.PSE/08/2022 PB-UMKU: 120000073262700000001

  • Kebijakan Editorial
  • Pedoman Media Siber
  • Kode Etik
  • Koreksi Ralat
  • Redaksi
  • Pasang Iklan

© 2025 Headline.co.id - Faktual dan Aktual.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
    • Peristiwa
    • Nasional
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • Pemerintah
  • Religi
    • Doa
    • Sholat
    • Sholawat
  • Teknologi
    • Aplikasi
    • Kamera
    • Laptop
    • PC Desktop
    • Smartphone
  • Wisata & Kuliner
    • Hotel
    • Resep Makanan
    • Wisata Alam
    • Wisata Buatan
    • Wisata Budaya
    • Wisata Kuliner
  • Lainnya
    • Humaniora
    • Hukum
    • Gosip
    • Pendidikan
    • Hiburan
    • Olahraga
    • Transportasi
    • Viral
    • Suara Pembaca
    • Politik
    • Otomatif
    • Inspiration
    • Home Design
    • Lifestyle

© 2025 Headline.co.id - Faktual dan Aktual.