Headline.co.id ~ Badan Gizi Nasional (BGN) mulai pekan depan mewajibkan setiap ompreng atau wadah makanan Program Makan Bergizi Gratis (MBG) mencantumkan batas waktu konsumsi. Kebijakan ini diterapkan untuk memperketat pengawasan keamanan pangan MBG di sekolah dan memastikan makanan dikonsumsi dalam kondisi aman. Kepala BGN Sudaryono menyampaikan ketentuan tersebut dalam rapat koordinasi tata kelola dan penyelenggaraan MBG bersama Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen), Sabtu (8/8/2026). Informasi waktu konsumsi pada ompreng juga diharapkan membantu guru mengawasi waktu makan siswa di sekolah.
Batas Waktu Konsumsi Dicantumkan di Ompreng MBG
Sudaryono mengatakan, setiap wadah makanan MBG nantinya harus memiliki tanda atau peringatan yang menunjukkan makanan tersebut harus dikonsumsi sebelum waktu tertentu. Penanda itu menjadi bagian dari langkah BGN untuk memastikan makanan yang diberikan kepada siswa, guru, dan penerima manfaat lainnya tetap aman saat dikonsumsi.
“Mulai minggu depan ini, kami akan memberlakukan kewajiban untuk menuliskan di setiap omprengnya ada tanda atau ada peringatan untuk dikonsumsi atau harus dimakan sebelum jam berapa,” ujar Sudaryono dalam rapat koordinasi tersebut.
Konten ini adalah Iklan dari Platform MGID. Headline.co.id tidak terkait dengan materi konten ini.
Menurut dia, guru memiliki peran penting dalam mengawasi pelaksanaan ketentuan itu. Guru diminta memastikan makanan tidak lagi dikonsumsi apabila waktu yang tercantum pada ompreng telah terlewati.
Ketentuan tersebut berlaku bagi seluruh penerima MBG, termasuk guru dan siswa. Sudaryono menegaskan, makanan yang telah melewati batas waktu konsumsi harus ditinggalkan dan tidak boleh dimakan.
“Kalau memang jamnya di dalam ompreng itu sudah melebihi jam yang tertera di dalam omprengnya, kami minta tidak dikonsumsi. Bapak, ibu guru tidak boleh mengonsumsi, apalagi peserta didiknya,” tegasnya.
Makanan MBG Maksimal Empat Jam setelah Matang
Sudaryono menjelaskan, pencantuman batas waktu konsumsi diperlukan karena makanan MBG disiapkan sebagai makanan segar dan tidak menggunakan bahan pengawet. Makanan tersebut juga tidak dibuat dengan konsep ultra processed food.
Secara umum, makanan yang sudah matang memiliki waktu aman konsumsi maksimal sekitar empat jam. Artinya, terdapat rentang waktu sejak makanan selesai dimasak hingga makanan tersebut harus dikonsumsi.
“Setelah matang itu maksimal empat jam harus dimakan karena makanan ini tidak ada pengawetnya. Memang betul-betul dimasak dengan tidak ultra processed food, sehingga betul-betul ini barang fresh sehingga ada window-nya, ada jendelanya di mana dia aman untuk dikonsumsi,” jelas Sudaryono.
Dengan demikian, keamanan pangan MBG tidak hanya ditentukan oleh proses memasak dan distribusi makanan. Waktu konsumsi setelah makanan sampai di sekolah juga menjadi bagian penting yang harus diperhatikan.
Batas waktu yang dicantumkan pada ompreng diharapkan menjadi pengingat bagi guru dan penerima makanan agar MBG dikonsumsi sesuai waktu yang telah ditentukan. Apabila waktu aman tersebut sudah berakhir, makanan tidak boleh dikonsumsi meskipun masih tersisa.
BGN Ingatkan Makanan MBG Tidak Dibawa Pulang
Selain mewajibkan pencantuman batas waktu konsumsi, BGN meminta makanan MBG tidak dibawa pulang oleh siswa. Makanan yang telah diterima di sekolah diharapkan segera dikonsumsi di tempat, pada waktu, dan di kelas yang telah ditentukan.
“Kami mohon sesuai dengan petunjuk teknis, bapak, ibu semua, (MBG) sebaiknya tidak dibawa pulang. Pastikan makannya satu, dimakan di situ, dikonsumsi di kelas itu di jam yang memang diperbolehkan, dan sebaiknya tidak dibawa pulang,” kata Sudaryono.
Dia mengatakan, kebiasaan membawa pulang makanan dapat meningkatkan risiko keamanan pangan. Risiko tersebut muncul apabila makanan disimpan dalam kondisi yang tidak sesuai atau kemudian dikonsumsi setelah melewati batas waktu aman.
Sudaryono menyebut praktik membawa pulang makanan menjadi salah satu faktor yang ditemukan dalam sejumlah kasus keracunan makanan. Dampaknya tidak hanya dialami siswa, tetapi juga anggota keluarga yang ikut mengonsumsi makanan MBG tersebut di rumah.
Contoh Kasus Keracunan Makanan
Sudaryono mencontohkan pengalamannya ketika mengunjungi sebuah sekolah dasar di Bogor. Saat itu, seorang siswa membawa sebagian makanan MBG untuk diberikan kepada ibunya di rumah.
“Dia teringat ibunya di rumah. Ini menjadi satu case keracunan di beberapa titik. Bahkan yang keracunan bukan hanya siswanya, tapi bapak, ibu orang tua di rumah ikut keracunan karena makanan yang dibawa pulang tadi,” pungkasnya.
Melalui aturan baru tersebut, BGN berharap guru dapat menjadi bagian penting dalam pengawasan keamanan pangan MBG. Pencantuman batas waktu pada setiap ompreng diharapkan memastikan makanan bergizi itu dikonsumsi pada waktu dan dalam kondisi yang aman.
Dukung jurnalis Headline.co.id secara gratis Atau Berkontribusi Traktir KopiUntuk pengembangan Headline Media
Gambar tidak dapat dimuat.


















