Mutiara Headline
banner 325x300
Kirim Berita Suara Pembaca
BeritaNasionalTransportasi

Jakarta Dikepung Banjir, PT KAI Berlakukan Refund Tiket

226
×

Jakarta Dikepung Banjir, PT KAI Berlakukan Refund Tiket

Sebarkan artikel ini
Ilustrasi, beberapa perjalanan kereta api mengalami keterlambatan imbas dari Banjir di sejumlah Wilayah Jakarta.
Ilustrasi, beberapa perjalanan kereta api mengalami keterlambatan imbas dari Banjir di sejumlah Wilayah Jakarta. (Foto: Istimewa)

HeadLine.co.id, (Jakarta) – Hujan deras yang mengguyur kawasan Jakarta sejak Senin (24/02) malam hingga Selasa (25/02) menyebabkan kota tersebut terendam banjir. Hal ini juga berdampak pada Keterlambatan perjalanan Kereta Api Jarak Jauh keberangkatan stasiun Gambir, Pasar Senen dan Jakarta Kota.

PT KAI Daop 1 Jakarta memberlakukan pun memberlakukan pembatalan tiket KA atau bea pengembalian khusus bagi penumpang yang ingin membatalkan perjalanannya.

Baca Juga: Eyang Anom, Dukun Asal Bandung Barat yang Jadikan Anak Tiri Budak Seks

Pengembalian bea khusus ini berlaku dengan ketentuan sebagai berikut :

1. Berlaku bagi penumpang keberangkatan KA dari Daop 1 Jakarta, baik yang terkena dampak banjir langsung maupun tidak langsung dengan jadwal keberangkatan pada tanggal 25 Februari 2020 mulai pukul 05.00 sampai dengan pukul 12.00 WIB.

2. Pembatalan tiket/pengembalian bea dapat dilakukan maksimal 3 x 24 jam setelah jadwal keberangkatan kereta api.

3. Untuk proses pembatalan wajib menyertakan bukti fisik tiket dan KTP atau Kartu Identitas lain yang asli dengan nama sesuai pada tiket

4. Pembatalan tiket hanya dapat dilakukan di Loket Stasiun

Eva Chairunisa selaku Senior Manager Humas Daop 1 Jakarta menjelaskan bagi calon penumpang kereta api Terdampak banjir yang ingin membatalkan tiket dapat melakukan pembatalan di Stasiun Gambir, Pasar Senen dan Jakarta Kota.

“Diluar area Jakarta pembatalan juga dapat dilakukan di Stasiun Bogor, bekasi, Cikampek, Rangkasbitung dan Serang. Atau bisa juga melalui stasiun online lainnya yang memungkinkan. Pembatalan dapat dilakukan maksimal 3 hari setelah jadwal keberangkatan, dan bea tiket akan dikembalikan 100% secara tunai,” jelasnya.

Baca Juga: Polda DIY Menetapkan Dua Tersangka Baru Dalam Kegiatan Pramuka SMPN 1 Turi

Tidak hanya itu, tiket yang dapat dibatalkan juga termasuk tiket kembalinya atau Pergi-Pulang (PP), serta tiket lainnya yang memiliki sifat persambungan atas nama penumpang yang memiliki tiket KA keberangkatan wilayah Daop 1 Jakarta tanggal keberangkatan 25 Februari 2020. Misal, untuk perjalanan Gambir – Jember, maka tiket menyambung dengan KA selanjutnya akan digantikan.

PT KAI Daop 1 Jakarta juga menghimbau kepada calon penumpang yang ingin melakukan pembatalan tiket agar tidak lupa untuk membawa kartu identitas (KTP) asli sesuai dengan yang tertera di tiket.

“Penumpang juga harus membawa tiket atau struk resmi pembelian tiket. Kemudian langsung mengunjungi loket go show yang ada di stasiun untuk bea pengembalian,” tutup Eva.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *