HeadLine.co.id, (Sleman) – Polda DIY kembali menetapkan dua tersangka baru dalam musibah kegiatan pramuka susur sungai SMPN 1 Turi yang telah menjadi korban di Sungai Sempor pada Jumat (21/2).
“Hari ini kita menaikkan status dua orang yang terlibat dalam kegiatan Pramuka itu menjadi tersangka dengan inisial DDS dan R,” ujar Kepala Bidang Humas Polda DIY Kombes Pol Yuliyanto di Mapolda DIY, Senin malam (24/2).
⠀
Sebelumnya, Kepolisian telah menetapkan IYA (36) sebagai tersangka pada Sabtu (22/2).
Baca Juga: Eyang Anom, Dukun Asal Bandung Barat yang Jadikan Anak Tiri Budak Seks
R (58) yang merupakan Ketua Gugus Depan (Gudep) Pramuka di SMPN 1 Turi tidak ikut dalam pendampingan siswa saat kegiatan susur sungai tersebut, justru ia menunggu di sekolah.
⠀
“Tidak mendampingi termasuk kelalaian. Seharusnya yang bersangkutan juga ikut mendampingi,” tutur Yuliyanto.
Sedangkan DDS, yang juga Pembina Pramuka tapi dari luar lingkungan sekolah SMPN 1 Turi hanya bertugas menunggu kedatangan siswa di garis akhir kegiatan susur sungai.
Menurut Yulianto, kedua pembina yang telah berstatus tersangka ini sebenarnya telah memiliki sertifikat Kursus Mahir Dasar (KMD). Sehingga mereka dinilai bisa lebih memahami aspek keamanan dalam kegiatan kepramukaan.
Baca Juga: Jakarta Kembali Dilanda Banjir, Istana Merdeka Turut Jadi Korban
Atas musibah ini, kedua tersangka baru dikenakan Pasal 359 KUHP karena kelalaiannya yang menyebabkan orang lain meninggal dunia. Selain itu, mereka juga dijerat dengan Pasal 360 karena kelalaiannya yang menyebabkan orang luka-luka.
⠀
“Mulai tadi siang sudah dilakukan penahanan kepada yang bersangkutan. Jadi sampai saat ini sudah ada tiga orang dilakukan penahanan dan statusnya tersangka,” tutup Yuliyanto.
Sampai saat ini Kepolisian telah menetapkan tiga orang tersangka dan memeriksa 22 orang yang menjadi saksi untuk mengungkap kasus ini.
Para saksi terdiri atas 7 pembina pramuka, 3 orang dari Keluarga Pramuka Sleman, 3 warga atau pengelola wisata, 2 siswa yang selamat, satu kepala sekolah, dan 6 orang tua korban meninggal.