Headline.co.id
  • Home
  • Berita
    • Peristiwa
    • Nasional
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • Pemerintah
  • Religi
    • Doa
    • Sholat
    • Sholawat
  • Teknologi
    • Aplikasi
    • Kamera
    • Laptop
    • PC Desktop
    • Smartphone
  • Wisata & Kuliner
    • Hotel
    • Resep Makanan
    • Wisata Alam
    • Wisata Buatan
    • Wisata Budaya
    • Wisata Kuliner
  • Lainnya
    • Humaniora
    • Hukum
    • Gosip
    • Pendidikan
    • Hiburan
    • Olahraga
    • Transportasi
    • Viral
    • Suara Pembaca
    • Politik
    • Otomatif
    • Inspiration
    • Home Design
    • Lifestyle
No Result
View All Result
Get Started
Headline.co.id
  • Home
  • Berita
    • Peristiwa
    • Nasional
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • Pemerintah
  • Religi
    • Doa
    • Sholat
    • Sholawat
  • Teknologi
    • Aplikasi
    • Kamera
    • Laptop
    • PC Desktop
    • Smartphone
  • Wisata & Kuliner
    • Hotel
    • Resep Makanan
    • Wisata Alam
    • Wisata Buatan
    • Wisata Budaya
    • Wisata Kuliner
  • Lainnya
    • Humaniora
    • Hukum
    • Gosip
    • Pendidikan
    • Hiburan
    • Olahraga
    • Transportasi
    • Viral
    • Suara Pembaca
    • Politik
    • Otomatif
    • Inspiration
    • Home Design
    • Lifestyle
No Result
View All Result
Headline.co.id
No Result
View All Result
ADVERTISEMENT
Home Religi

Hukum Zakat Fitrah bagi Perantau: Wajib di Tempat Tinggal atau Bisa Dipindahkan?

Hendrawan by Hendrawan
1 year ago
in Religi
Reading Time: 3 mins read
406 17
A A
0
Ulama Jelaskan Aturan Zakat Fitrah bagi Perantau, Begini Hukumnya

Ulama Jelaskan Aturan Zakat Fitrah bagi Perantau, Begini Hukumnya

ADVERTISEMENT
Share on FacebookShare on Twitter

Hukum Zakat Fitrah bagi Perantau: Wajib di Tempat Tinggal atau Bisa Dipindahkan? ~ Headline.co.id (Jakarta). Setiap bulan Ramadhan, umat Islam memiliki kewajiban menunaikan zakat fitrah sebelum pelaksanaan Shalat Idul Fitri. Namun, bagi para perantau yang berencana pulang ke kampung halaman, muncul pertanyaan: lebih baik membayar zakat fitrah di tempat rantau atau di kampung halaman?

Baca juga: Pengertian Ijtihad Menurut Bahasa: Upaya Sungguh-Sungguh dalam Islam

You might also like

Peringkat Ketiga MTQ Riau bagi Kuantan Singingi

Contents

  • 1. Kuantan Singingi Beri Bonus Rp69,5 Juta kepada 71 Kafilah usai Raih Peringkat 3 MTQ Riau
  • 2. Niat Puasa Ayyamul Bidh Muharram 2026 Lengkap Arab, Latin dan Artinya, Cek Jadwal Terbarunya
  • 3. Ketentuan Lokasi Pembayaran Zakat Fitrah
  • 4. Pendapat yang Membolehkan Pemindahan Zakat
  • 5. Syarat dan Ketentuan Pemindahan Zakat

Kuantan Singingi Beri Bonus Rp69,5 Juta kepada 71 Kafilah usai Raih Peringkat 3 MTQ Riau

10 July 2026
Niat Puasa Ayyamul Bidh dan Mengganti Puasa Ramadhan, Bolehkah Digabung Ini Penjelasannya

Niat Puasa Ayyamul Bidh Muharram 2026 Lengkap Arab, Latin dan Artinya, Cek Jadwal Terbarunya

29 June 2026

Ketentuan Lokasi Pembayaran Zakat Fitrah

Menurut para ulama, zakat fitrah harus dibayarkan di lokasi seseorang berada saat matahari terbenam pada malam Hari Raya Idul Fitri. Hal ini dijelaskan dalam kitab Al-Majmu’ Syarhul Muhadzab oleh Imam An-Nawawi:

Konten ini adalah Iklan dari Platform MGID. Headline.co.id tidak terkait dengan materi konten ini.

ADVERTISEMENT

“Jika pada waktu wajibnya zakat fitrah seseorang berada di suatu negeri dan hartanya juga berada di sana, maka wajib menyalurkan zakat fitrah tersebut di negeri itu.” (An-Nawawi, Al-Majmu’ Syarhul Muhadzab, jilid VI, hlm. 225).

Baca juga: Apa yang Dimaksud Takabur? Simak Pengertian, Ciri-ciri, dan Cara Menghindarinya

Pendapat ini diperkuat dalam Taqriratus Sadidah, yang menyebutkan bahwa pemindahan zakat ke daerah lain tidak diperbolehkan menurut pandangan Mazhab Syafi’i:

“Tidak diperbolehkan memindahkan zakat dari negeri muzakki ke negeri lain menurut pendapat yang masyhur dalam Mazhab Syafi’i.” (Hasan bin Ahmad bin Muhammad al-Kaf, Taqriratus Sadidah, hlm. 426).

Baca juga: Pengertian Perubahan Sosial: Dari Evolusi Hingga Revolusi, Dampak dan Penyebabnya

Pendapat yang Membolehkan Pemindahan Zakat

Meskipun demikian, ada pendapat ulama yang memperbolehkan pemindahan zakat (naqluz zakat), seperti yang dikemukakan oleh Ibnu Ujail dan Ibnu Shalah. Dalam Bughyatul Musytarsyidin disebutkan:

“Pendapat yang diunggulkan (rajih) dalam mazhab Syafi’i adalah tidak diperbolehkannya pemindahan zakat. Namun, sekelompok ulama, seperti Ibnu Ujail, Ibnu Shalah, dan lainnya, memilih pendapat yang memperbolehkan pemindahan zakat tersebut.” (Syekh Abdurrahman bin Husain Ba’alawi, Bughyatul Musytarsyidin, juz I, hlm. 217).

Baca juga: Pengertian Serat Alam Adalah? Menelusuri Sejarah, Jenis, dan Peran Penting dalam Kerajinan

Pemindahan zakat juga diperbolehkan dalam kondisi tertentu, seperti jika di daerah tempat pembayar zakat berada tidak ditemukan mustahiq (penerima zakat). Hal ini dijelaskan dalam Al-Fiqhul Islami wa Adillatuhu:

“Jika di negeri tempat zakat itu diwajibkan tidak ditemukan golongan yang berhak menerima zakat, atau hanya sebagian dari mereka yang ada, atau terdapat kelebihan setelah diberikan kepada mereka yang ada, maka zakat dapat dipindahkan ke negeri terdekat dari tempat kewajiban zakat tersebut.” (Dr. Wahbah al-Zuhaili, Al-Fiqhul Islami wa Adillatuhu, juz 2, hlm. 892-893).

Baca juga: Pengertian Sejarah Menurut Para Ahli: Dari Etymologi Hingga Konsep Modern

Syarat dan Ketentuan Pemindahan Zakat

Para ulama menyebutkan beberapa kondisi yang memungkinkan zakat fitrah dipindahkan ke daerah lain:

  1. Tidak ditemukan mustahiq di tempat zakat itu diwajibkan.
  2. Pemindahan masih dalam jarak kurang dari masāfat al-qasr (jarak yang membolehkan qashar dalam salat).
  3. Jika di daerah lain terdapat mustahiq yang lebih membutuhkan.

Pendapat ini sejalan dengan yang dijelaskan dalam Hasyiyatul Jamal:

“Pemindahan zakat diperbolehkan jika jaraknya kurang dari masāfat al-qasr, baik tempat tujuan lebih membutuhkan dibanding penduduk negeri asal zakat maupun tidak. Namun, jika melebihi masāfat al-qasr, maka tidak diperbolehkan kecuali jika tempat tujuan lebih membutuhkan.” (Sulaiman bin Umar al-Ajiili, Hasyiyatul Jamal, juz IV, hlm. 108).

Baca juga: Mengintip Prospek Kerja Lulusan Sistem Informasi: Prospek, Gaji hingga Jembatan Bisnis dan Teknologi

Tags: Hukum Zakat FitrahZakat Fitrah

Konten ini adalah Iklan dari Platform MGID. Headline.co.id tidak terkait dengan materi konten ini.

ADVERTISEMENT
Hendrawan

Hendrawan

Related Stories

Peringkat Ketiga MTQ Riau bagi Kuantan Singingi

Kuantan Singingi Beri Bonus Rp69,5 Juta kepada 71 Kafilah usai Raih Peringkat 3 MTQ Riau

by Hendrawan
10 July 2026
0

Pemkab Kuantan Singingi mengalokasikan bonus Rp69,5 juta bagi 71 kafilah setelah meraih peringkat ketiga MTQ Riau.

Niat Puasa Ayyamul Bidh dan Mengganti Puasa Ramadhan, Bolehkah Digabung Ini Penjelasannya

Niat Puasa Ayyamul Bidh Muharram 2026 Lengkap Arab, Latin dan Artinya, Cek Jadwal Terbarunya

by Hendrawan
29 June 2026
0

Highlight Berita Niat Puasa Ayyamul Bidh Muharram 2026 Lengkap Arab, Latin dan Artinya, Cek Jadwal Terbarunya: Umat Islam mulai melaksanakan...

Sholawat Jibril Penarik Rezeki Bacaan Lengkap Arab, Latin, Arti dan Keutamaannya

Sholawat Jibril: Bacaan, Keutamaan, dan Cara Mengamalkannya untuk Meraih Keberkahan Rezeki

by Hendrawan
25 June 2026
0

Headline.co.id, Jakarta ~ Sholawat Jibril menjadi salah satu amalan yang banyak diamalkan umat Islam karena dipercaya memiliki berbagai keutamaan, mulai...

Keutamaan dan lirik Sholawat Nariyah

Sholawat Nariyah: Bacaan, Sejarah, dan Keutamaan yang Diyakini Membuka Pintu Rezeki

by Hendrawan
25 June 2026
0

Headline.co.id, Jakarta ~ Sholawat Nariyah menjadi salah satu amalan yang populer di kalangan umat Islam, khususnya warga Nahdliyin. Selain berisi...

Niat Puasa Qadha Ramadhan yang Benar, Lengkap dengan Hukum Gabung Puasa Tasua

Niat Puasa Qadha Ramadhan Sebelum Subuh, Begini Tata Cara dan Dalil Lengkapnya

by Hendrawan
24 June 2026
0

Headline.co.id, Jakarta ~ Menjelang pelaksanaan puasa sunnah Tasua dan Asyura di bulan Muharram 1448 Hijriah, pencarian mengenai niat puasa qadha...

Niat Puasa Qadha Ramadhan Arab, Latin, dan Artinya, Bisa Digabung dengan Tasua

Niat Puasa Qadha Ramadhan dan Hukum Menggabungkannya dengan Puasa Tasua, Ini Penjelasan Ulama

by Hendrawan
24 June 2026
0

Headline.co.id, Jakarta ~ Menjelang pelaksanaan puasa Tasua pada 9 Muharram 1448 Hijriah yang bertepatan dengan Rabu, 24 Juni 2026, banyak...

Headline Media Headline Media Headline Media

Recommended

Data SPPG Diduga Fiktif dan Jual Beli Titik Masuk Kajian Penyidik Kejagung

Tujuh Tersangka Kasus MBG, Kejagung Perkuat Pembuktian dari Data SPPG

14 July 2026
Kemenkes Ungkap Temuan Penting dalam Kasus Kekerasan Dokter di NTT

Kemenkes Ungkap Temuan Penting dalam Kasus Kekerasan Dokter di NTT

3 July 2026
Gempa Magnitudo 3,1 Terjadi di Larantuka, Nusa Tenggara Timur

Gempa Magnitudo 3,1 Terjadi di Larantuka, Nusa Tenggara Timur

16 December 2025
Polda Metro Jaya Tidak Menahan Tersangka Kasus Isu Ijazah Jokowi

Polda Metro Jaya Tidak Menahan Tersangka Kasus Isu Ijazah Jokowi

14 November 2025
Pemkab Sumenep Perluas Gerakan ASRI ke Area Kumuh dan Desa

Pemkab Sumenep Perluas Gerakan ASRI ke Area Kumuh dan Desa

29 April 2026
Zamir Abdussamad, Sosok di Balik Layanan Kesehatan Gorontalo

Zamir Abdussamad, Sosok di Balik Layanan Kesehatan Gorontalo

30 May 2026
Wakil Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Wamendikdasmen), Fajar Riza Ul Haq, yang meninjau langsung progres program Revitalisasi Satuan Pendidikan di sekolah tersebut. (Foto: Dok Kemendikdasmen)

Wamendikdasmen Fajar Tinjau Revitalisasi SD Taman Siswa Jetis, Pastikan Sekolah Aman dan Nyaman untuk Siswa

26 October 2025

Artikel Terbaru

Mewakili Wisudawan FH UI, Alumni Madrasah ini Serukan Integritas dan Keberpihakan pada Keadilan

Muhammad Fawwaz Farhan Farabi Ajak Wisudawan FH UI Jaga Integritas dan Keberpihakan pada Keadilan

26 August 2026
Ernando Ari: Ambisi yang Sama Membuat Saya Bertahan

Ernando Ari Perpanjang Kontrak dengan Persebaya karena Kesamaan Ambisi

26 August 2026
Maulid Nabi dan Santunan Anak Yatim, Wamenag Bicara Masa Depan Generasi Muda

Wamenag Tekankan Pentingnya Perhatian pada Anak Yatim dalam Peringatan Maulid Nabi

26 August 2026
Persib Umumkan 16 Mitra Sponsor Pada Musim 20262027

Persib Bandung Perkenalkan 16 Sponsor untuk Musim 2026/2027

26 August 2026
Gempa Bumi Bermagnitudo 3,7 Guncang Pesisir Selatan, Lampung

Gempa Magnitudo 3,7 Guncang Tenggara Pesisir Selatan Lampung

26 August 2026
: Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi) Meutya Hafid di Solo, Jawa Tengah, Selasa (25/8/2026) mengatakan pendekatan pembinaan sejalan dengan semangat untuk mengedepankan langkah-langkah korektif sebelum penggunaan instrumen pidana. Menurutnya, proses hukum tetap dihormati dan berjalan sesuai kewenangan, sementara Komdigi menjalankan fungsi pembinaan sesuai kewenangannya. Foto: Humas Kemkomdigi

Menkominfo Dorong Pembinaan dalam Kasus Yogi ‘Starlink’ dengan Menghormati Proses Hukum

26 August 2026
MotoGP Group appoints Carlos Ezpeleta as Deputy CEO

Carlos Ezpeleta Ditunjuk sebagai Wakil CEO MotoGP Group

26 August 2026

Popular Story

Ronaldo Cetak Gol Al-Nassr Bungkam Al-Riyadh 4-0
Olahraga

Ronaldo Kembali Bersinar, Al Nassr Taklukkan Al Riyadh 4-0

by Dani
22 August 2026
0

Headline.co.id, Jakarta ~ Jakarta. Al Nassr mencatat kemenangan gemilang dalam pertandingan pekan...

Read moreDetails

Update Harga BBM Hari Ini: Pertamax Rp15.950, Dexlite Mulai Rp18.450 per Liter

Polda Banten Salurkan Bantuan Sosial Rp250 Juta untuk Korban Gempa NTT

BI Rate Tetap 5,75 Persen, Bank Indonesia Fokus Jaga Rupiah di Tengah Gejolak Global

Liverpool Tahan Imbang Newcastle dalam Laga Pembuka Premier League 2026/2027

Pemkab Lumajang Gandeng Pelaku Usaha untuk Tekan Peredaran Rokok Ilegal

Pembangunan MAN IC Sumedang Hampir Rampung, Fokus pada Penyelesaian Kebutuhan Penting

Enea Bastianini Bergabung dengan Tim SuperFile Trackhouse MotoGP Mulai 2027

BNPB Soroti Pentingnya Etika dalam Penanganan Bencana di NTT

Polwan Polda Kalbar Gelar Bakti Sosial di HUT ke-78 dengan Penyaluran Barang Layak Pakai

Prev Next
Headline.co.id


Headline.co.id (Headline Media Indonesia) merupakan situs berita Headline menyediakan berbagai macam informasi yang update dan terpercaya. Izin Kominfo No TDPSE : 007022.01/DJAI.PSE/08/2022 PB-UMKU: 120000073262700000001

  • Kebijakan Editorial
  • Pedoman Media Siber
  • Kode Etik
  • Koreksi Ralat
  • Redaksi
  • Pasang Iklan

© 2025 Headline.co.id - Faktual dan Aktual.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
    • Peristiwa
    • Nasional
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • Pemerintah
  • Religi
    • Doa
    • Sholat
    • Sholawat
  • Teknologi
    • Aplikasi
    • Kamera
    • Laptop
    • PC Desktop
    • Smartphone
  • Wisata & Kuliner
    • Hotel
    • Resep Makanan
    • Wisata Alam
    • Wisata Buatan
    • Wisata Budaya
    • Wisata Kuliner
  • Lainnya
    • Humaniora
    • Hukum
    • Gosip
    • Pendidikan
    • Hiburan
    • Olahraga
    • Transportasi
    • Viral
    • Suara Pembaca
    • Politik
    • Otomatif
    • Inspiration
    • Home Design
    • Lifestyle

© 2025 Headline.co.id - Faktual dan Aktual.