Headline.co.id
  • Home
  • Berita
    • Peristiwa
    • Nasional
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • Pemerintah
  • Religi
    • Doa
    • Sholat
    • Sholawat
  • Teknologi
    • Aplikasi
    • Kamera
    • Laptop
    • PC Desktop
    • Smartphone
  • Wisata & Kuliner
    • Hotel
    • Resep Makanan
    • Wisata Alam
    • Wisata Buatan
    • Wisata Budaya
    • Wisata Kuliner
  • Lainnya
    • Humaniora
    • Hukum
    • Gosip
    • Pendidikan
    • Hiburan
    • Olahraga
    • Transportasi
    • Viral
    • Suara Pembaca
    • Politik
    • Otomatif
    • Inspiration
    • Home Design
    • Lifestyle
No Result
View All Result
Get Started
Headline.co.id
  • Home
  • Berita
    • Peristiwa
    • Nasional
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • Pemerintah
  • Religi
    • Doa
    • Sholat
    • Sholawat
  • Teknologi
    • Aplikasi
    • Kamera
    • Laptop
    • PC Desktop
    • Smartphone
  • Wisata & Kuliner
    • Hotel
    • Resep Makanan
    • Wisata Alam
    • Wisata Buatan
    • Wisata Budaya
    • Wisata Kuliner
  • Lainnya
    • Humaniora
    • Hukum
    • Gosip
    • Pendidikan
    • Hiburan
    • Olahraga
    • Transportasi
    • Viral
    • Suara Pembaca
    • Politik
    • Otomatif
    • Inspiration
    • Home Design
    • Lifestyle
No Result
View All Result
Headline.co.id
No Result
View All Result
ADVERTISEMENT
Home Religi

Hukum Zakat Fitrah bagi Perantau: Wajib di Tempat Tinggal atau Bisa Dipindahkan?

Hendrawan by Hendrawan
2 years ago
in Religi
Reading Time: 3 mins read
406 17
A A
0
Ulama Jelaskan Aturan Zakat Fitrah bagi Perantau, Begini Hukumnya

Ulama Jelaskan Aturan Zakat Fitrah bagi Perantau, Begini Hukumnya

ADVERTISEMENT
Share on FacebookShare on Twitter

Hukum Zakat Fitrah bagi Perantau: Wajib di Tempat Tinggal atau Bisa Dipindahkan? ~ Headline.co.id (Jakarta). Setiap bulan Ramadhan, umat Islam memiliki kewajiban menunaikan zakat fitrah sebelum pelaksanaan Shalat Idul Fitri. Namun, bagi para perantau yang berencana pulang ke kampung halaman, muncul pertanyaan: lebih baik membayar zakat fitrah di tempat rantau atau di kampung halaman?

Contents

  • 1. Makna Lirik Sholawat Ya Khoiro Maulud, Pujian atas Kelahiran Nabi
  • 2. Bacaan Sholawat Nariyah: Asal Nama, Sejarah dan Tradisi Pengamalannya
  • 3. Ketentuan Lokasi Pembayaran Zakat Fitrah
  • 4. Pendapat yang Membolehkan Pemindahan Zakat
  • 5. Syarat dan Ketentuan Pemindahan Zakat

Baca juga: Pengertian Ijtihad Menurut Bahasa: Upaya Sungguh-Sungguh dalam Islam

You might also like

Cara Mengamalkan Sholawat Ibrahimiyah

Makna Lirik Sholawat Ya Khoiro Maulud, Pujian atas Kelahiran Nabi

1 September 2026
Ilustrasi gambar Sholawat Nariyah

Bacaan Sholawat Nariyah: Asal Nama, Sejarah dan Tradisi Pengamalannya

1 September 2026

Ketentuan Lokasi Pembayaran Zakat Fitrah

Menurut para ulama, zakat fitrah harus dibayarkan di lokasi seseorang berada saat matahari terbenam pada malam Hari Raya Idul Fitri. Hal ini dijelaskan dalam kitab Al-Majmu’ Syarhul Muhadzab oleh Imam An-Nawawi:

Konten ini adalah Iklan dari Platform MGID. Headline.co.id tidak terkait dengan materi konten ini.

ADVERTISEMENT

“Jika pada waktu wajibnya zakat fitrah seseorang berada di suatu negeri dan hartanya juga berada di sana, maka wajib menyalurkan zakat fitrah tersebut di negeri itu.” (An-Nawawi, Al-Majmu’ Syarhul Muhadzab, jilid VI, hlm. 225).

Baca juga: Apa yang Dimaksud Takabur? Simak Pengertian, Ciri-ciri, dan Cara Menghindarinya

Pendapat ini diperkuat dalam Taqriratus Sadidah, yang menyebutkan bahwa pemindahan zakat ke daerah lain tidak diperbolehkan menurut pandangan Mazhab Syafi’i:

“Tidak diperbolehkan memindahkan zakat dari negeri muzakki ke negeri lain menurut pendapat yang masyhur dalam Mazhab Syafi’i.” (Hasan bin Ahmad bin Muhammad al-Kaf, Taqriratus Sadidah, hlm. 426).

Baca juga: Pengertian Perubahan Sosial: Dari Evolusi Hingga Revolusi, Dampak dan Penyebabnya

Pendapat yang Membolehkan Pemindahan Zakat

Meskipun demikian, ada pendapat ulama yang memperbolehkan pemindahan zakat (naqluz zakat), seperti yang dikemukakan oleh Ibnu Ujail dan Ibnu Shalah. Dalam Bughyatul Musytarsyidin disebutkan:

“Pendapat yang diunggulkan (rajih) dalam mazhab Syafi’i adalah tidak diperbolehkannya pemindahan zakat. Namun, sekelompok ulama, seperti Ibnu Ujail, Ibnu Shalah, dan lainnya, memilih pendapat yang memperbolehkan pemindahan zakat tersebut.” (Syekh Abdurrahman bin Husain Ba’alawi, Bughyatul Musytarsyidin, juz I, hlm. 217).

Baca juga: Pengertian Serat Alam Adalah? Menelusuri Sejarah, Jenis, dan Peran Penting dalam Kerajinan

Pemindahan zakat juga diperbolehkan dalam kondisi tertentu, seperti jika di daerah tempat pembayar zakat berada tidak ditemukan mustahiq (penerima zakat). Hal ini dijelaskan dalam Al-Fiqhul Islami wa Adillatuhu:

“Jika di negeri tempat zakat itu diwajibkan tidak ditemukan golongan yang berhak menerima zakat, atau hanya sebagian dari mereka yang ada, atau terdapat kelebihan setelah diberikan kepada mereka yang ada, maka zakat dapat dipindahkan ke negeri terdekat dari tempat kewajiban zakat tersebut.” (Dr. Wahbah al-Zuhaili, Al-Fiqhul Islami wa Adillatuhu, juz 2, hlm. 892-893).

Baca juga: Pengertian Sejarah Menurut Para Ahli: Dari Etymologi Hingga Konsep Modern

Syarat dan Ketentuan Pemindahan Zakat

Para ulama menyebutkan beberapa kondisi yang memungkinkan zakat fitrah dipindahkan ke daerah lain:

  1. Tidak ditemukan mustahiq di tempat zakat itu diwajibkan.
  2. Pemindahan masih dalam jarak kurang dari masāfat al-qasr (jarak yang membolehkan qashar dalam salat).
  3. Jika di daerah lain terdapat mustahiq yang lebih membutuhkan.

Pendapat ini sejalan dengan yang dijelaskan dalam Hasyiyatul Jamal:

“Pemindahan zakat diperbolehkan jika jaraknya kurang dari masāfat al-qasr, baik tempat tujuan lebih membutuhkan dibanding penduduk negeri asal zakat maupun tidak. Namun, jika melebihi masāfat al-qasr, maka tidak diperbolehkan kecuali jika tempat tujuan lebih membutuhkan.” (Sulaiman bin Umar al-Ajiili, Hasyiyatul Jamal, juz IV, hlm. 108).

Baca juga: Mengintip Prospek Kerja Lulusan Sistem Informasi: Prospek, Gaji hingga Jembatan Bisnis dan Teknologi

Dukung jurnalis Headline.co.id secara gratis Atau Berkontribusi Traktir KopiUntuk pengembangan Headline Media

Add as a preferred source on Google
Gambar dukungan Headline.co.id

Gambar tidak dapat dimuat.

Tags: Hukum Zakat FitrahZakat Fitrah

Konten ini adalah Iklan dari Platform MGID. Headline.co.id tidak terkait dengan materi konten ini.

ADVERTISEMENT
Hendrawan

Hendrawan

Related Stories

Cara Mengamalkan Sholawat Ibrahimiyah

Makna Lirik Sholawat Ya Khoiro Maulud, Pujian atas Kelahiran Nabi

by Hendrawan
1 September 2026
0

Makna lirik sholawat Ya Khoiro Maulud berpusat pada pujian atas kelahiran Nabi Muhammad. Simak konteks syair dan pesan utamanya dalam...

Ilustrasi gambar Sholawat Nariyah

Bacaan Sholawat Nariyah: Asal Nama, Sejarah dan Tradisi Pengamalannya

by Hendrawan
1 September 2026
0

Telusuri bacaan sholawat nariyah dari asal nama, jejak Syekh Ibrahim at-Tazi, tradisi pesantren, hingga variasi jumlah bacaan dalam pengamalannya.

Keutamaan dan lirik Sholawat Nariyah

Bacaan Sholawat Nariyah Arab, Latin dan Artinya, Lengkap Maknanya

by Hendrawan
1 September 2026
0

Bacaan sholawat nariyah lengkap Arab, Latin, arti, makna, dan konteks pengamalannya agar dipahami secara tepat tanpa klaim fadilah berlebihan.

KH Abdul Hakim Mahfudz atau Gus Kikin sebagai Ketua Umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) masa khidmat 2026–2031

Muktamar NU 2026 Berakhir, Gus Kikin Terpilih Jadi Ketum PBNU Masa Khidmat 2026–2031

by Saddam
31 August 2026
0

Headline.co.id, Jakarta ~ Muktamar NU 2026 resmi berakhir dengan terpilihnya KH Abdul Hakim Mahfudz atau Gus Kikin sebagai Ketua Umum...

PBNU Muktamar NU 2026

Daftar 5 Calon Ketum PBNU Muktamar NU 2026, Gus Kikin Raih Suara Terbanyak

by Saddam
31 August 2026
0

Headline.co.id, Jakarta ~ Daftar 5 calon Ketum PBNU Muktamar NU 2026 resmi ditetapkan dalam rangkaian Sidang Pleno Muktamar ke-35 Nahdlatul...

Ketum PBNU 2026–2031 Ditentukan AHWA

Ketum PBNU Muktamar NU 2026: AHWA Pilih Gus Kikin Pimpin PBNU Periode 2026–2031

by Saddam
31 August 2026
0

Headline.co.id, Jakarta ~ Ketum PBNU Muktamar NU 2026 akhirnya ditetapkan setelah Ahlul Halli wal Aqdi (AHWA) secara mufakat memilih KH...

Headline Media Headline Media Headline Media

Recommended

Kemenko PMK Dorong Penguatan Ruang Digital untuk Pendidikan Karakter

Kemenko PMK Dorong Penguatan Ruang Digital untuk Pendidikan Karakter

11 December 2025
: Rapat Paripurna Masa Persidangan I Tahun Sidang 2026–2027 dengan agenda penyampaian Pandangan Umum Fraksi-Fraksi DPRD terhadap Nota Keuangan RAPBD Perubahan 2026 di Gedung DPRD Kabupaten Morowali, Rabu (9/9/2026).

DPRD Morowali Tekankan Pentingnya Belanja Berkualitas dalam RAPBD Perubahan 2026

10 September 2026
Gempa Magnitudo 3.8 Guncang Wilayah Buleleng, Bali

Gempa Magnitudo 3.8 Guncang Wilayah Buleleng, Bali

23 April 2026
Kapolri Luncurkan STNK Digital dan Pembayaran Tilang Terintegrasi

Kapolri Luncurkan STNK Digital dan Pembayaran Tilang Terintegrasi

25 September 2026
Polri dan Kepolisian Tiongkok Tukar Buronan, Perkuat Kerja Sama Internasional

Polri dan Kepolisian Tiongkok Tukar Buronan, Perkuat Kerja Sama Internasional

14 July 2026
Pemkab Meranti Bahas Ketahanan Pangan dengan Menteri Pertanian

Pemkab Meranti Bahas Ketahanan Pangan dengan Menteri Pertanian

18 February 2026
Kecelakaan Pagi di Banguntapan Bantul, Mobil Ertiga Ringsek Usai Tabrak Dump Truk

Kecelakaan Pagi di Banguntapan Bantul, Mobil Ertiga Ringsek Usai Tabrak Dump Truk

10 January 2026

Artikel Terbaru

Marcos Vinicius Siap Lanjutkan Tren Positif Lini Depan Singo Edan; Terobos Pertahanan Kokoh Bhayangkara!

Marcos Vinicius Siap Bawa Arema FC Hadapi Bhayangkara FC

10 October 2026
:

Pembangunan Jembatan Armco Rubaru Dikebut TNI dan Warga

10 October 2026
Arema FC Siap Hadapi Bhayangkara Presisi; Tekankan Keseimbangan dan Misi Wajib Menang di Kandang

Arema FC vs Bhayangkara Presisi: Marcos Tekankan Keseimbangan

10 October 2026
:

Pembangunan Jembatan Karang Sumenep Dipercepat TNI dan Warga

10 October 2026
Terima Panitia Muktamar Al-Khairiyah XI, Menag: Organisasi Islam Berperan Penting Merawat Persatuan

Muktamar XI Al-Khairiyah, Menag Tekankan Peran Organisasi Islam

10 October 2026
: Antisipasi dampak Kabut asap, Kepala Dinas Kesehatan Kota Palangka Raya, Riduan, imbau warga pakai masker dan waspadai ISPA.- Foto: Mc.Palangka Raya

Kabut Asap di Palangka Raya, Dinkes Salurkan Masker Gratis

10 October 2026
Ustadz Punya Rumah, Afirmasi Kredit Skema Khusus untuk Pendidik Pesantren

Ustadz Punya Rumah, KPR Khusus untuk Pendidik Pesantren

10 October 2026

Popular Story

: Ilustrasi komoditas hortikultura di tengah kondisi kering yang disebabkan oleh fenomena El Nino. .(Kominfo Lumajang/Ardi)
Pemerintah

Hasil Pisang Lumajang Turun 40 Persen, HDDAP Perkuat Lahan Kering

by Dani
3 October 2026
0

Headline.co.id, Lumajang ~ Hasil pisang Lumajang diperkirakan turun hingga sekitar 40 persen...

Read moreDetails

BNI Tawarkan SBR015 di wondr, Imbal Hasil hingga 6,85 Persen

Balangan Tetapkan Siaga Darurat Karhutla-Kekeringan hingga Oktober

Patroli Satlantas Polres Kepahiang Cegah Balap Liar

MBG Riau Dorong Petani, Peternak, dan Nelayan Jadi Pemasok

Bupati Pulang Pisau Perketat Respons Cepat Cegah Karhutla

Tambang Emas Ilegal di Nagan Raya Digerebek, 8 Orang Ditangkap

Pemko Banda Aceh Perkuat Kesiapsiagaan Jelang Agenda Besar

SIM Keliling Jakarta Buka di Dua Lokasi pada 4 Oktober 2026

Bappenas Jadikan Indeks Integritas Pendidikan Dasar Intervensi

Prev Next
Headline.co.id


Headline.co.id (Headline Media Indonesia) merupakan situs berita Headline menyediakan berbagai macam informasi yang update dan terpercaya. Izin Kominfo No TDPSE : 007022.01/DJAI.PSE/08/2022 PB-UMKU: 120000073262700000001

  • Kebijakan Editorial
  • Pedoman Media Siber
  • Kode Etik
  • Koreksi Ralat
  • Redaksi
  • Pasang Iklan

© 2025 Headline.co.id - Faktual dan Aktual.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
    • Peristiwa
    • Nasional
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • Pemerintah
  • Religi
    • Doa
    • Sholat
    • Sholawat
  • Teknologi
    • Aplikasi
    • Kamera
    • Laptop
    • PC Desktop
    • Smartphone
  • Wisata & Kuliner
    • Hotel
    • Resep Makanan
    • Wisata Alam
    • Wisata Buatan
    • Wisata Budaya
    • Wisata Kuliner
  • Lainnya
    • Humaniora
    • Hukum
    • Gosip
    • Pendidikan
    • Hiburan
    • Olahraga
    • Transportasi
    • Viral
    • Suara Pembaca
    • Politik
    • Otomatif
    • Inspiration
    • Home Design
    • Lifestyle

© 2025 Headline.co.id - Faktual dan Aktual.