Mutiara Headline
banner 325x300
Kirim Berita Suara Pembaca
Ekonomi

Volume Transaksi Aset Kripto Anjlok 224% YoY, Pajak Dinilai Jadi Pendorong

12314
×

Volume Transaksi Aset Kripto Anjlok 224% YoY, Pajak Dinilai Jadi Pendorong

Sebarkan artikel ini
Ilustrasi gambar kripto
Ilustrasi gambar kripto

Headline.co.id (Jakarta). Volume transaksi perdagangan aset kripto di Indonesia mencatat penurunan drastis sebesar 224% secara tahunan (YoY), mencapai Rp94,4 triliun pada kuartal III-2023. Angka ini menandai kelanjutan dari tren penurunan yang telah terjadi selama beberapa tahun terakhir.

Baca juga: Polisi Berhasil Menangkap Pencuri Pakaian Dalam Wanita di Banguntapan

Pada tahun 2021, volume transaksi aset kripto mencapai puncaknya dengan mencatatkan Rp859,4 triliun. Namun, angka ini turun tajam sebesar 63% menjadi Rp306,4 triliun pada 2022. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memberikan penjelasan baru-baru ini, mengidentifikasi tingginya beban pajak sebagai salah satu penyebab utama di balik penurunan ini.

Menurut OJK, pajak pada transaksi kripto sebenarnya memiliki efek positif. Hasan Fawzi, Kepala Eksekutif Pengawas Inovasi Teknologi Sektor Keuangan Aset Digital dan Aset Kripto (IAKD) OJK, menyatakan bahwa perpajakan memberikan legalitas yang terkonfirmasi terhadap instrumen dan aset kripto. Namun, Fawzi juga menekankan pentingnya penegakan aturan untuk memastikan kepatuhan.

Baca juga: Tanpa Garap Skripsi, Mahasiswa UIN Walisongo ini Lulus dengan Prestasi Luar Biasa

“Perpajakan kripto ini harus ditindaklanjuti dengan tegas oleh OJK untuk memastikan pemenuhannya. Ada pajak yang lebih ringan untuk transaksi di dalam negeri, dan itu harus benar-benar terlaksana,” ujar Hasan Fawzi dalam pernyataannya di Jakarta.

Dalam konteks peraturan, Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia No. 68/PMK.03/2022 mengatur Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan Pajak Penghasilan (PPh) atas transaksi perdagangan aset kripto. Pajak yang dikenakan bervariasi tergantung pada apakah transaksi dilakukan di bursa terdaftar Bappebti atau tidak.

Baca juga: UNY Bentuk Tim Khusus Kumpulkan Informasi Terkait Dugaan Pelecehan Seksual Yang Viral di Medsos

Transparansi pajak ini diharapkan dapat menjadi sumber pendapatan bagi negara. Menteri Keuangan Sri Mulyani mencatatkan penerimaan pajak kripto hingga Rp246,45 miliar per Desember 2022.

Meskipun terjadi penurunan volume transaksi, penerapan pajak diharapkan dapat memastikan legalitas dan keberlanjutan aset kripto dalam ekosistem keuangan Indonesia. Namun, tantangan tetap ada dalam menghadapi potensi pergeseran transaksi ke luar negeri, yang menuntut penegakan aturan secara ketat untuk mencegah praktik arbitrase yang merugikan.

Baca juga: Mahasiswi Korban Pelecehan oleh Oknum BEM UNY: Teror Tak Berkesudahan

Pasang Iklan diliput Media

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Gunung Marapi Meletus Hari ini
Daerah

Headline.co.id (Jakarta) ~ Pulau Sumatera kembali diguncang oleh aktivitas vulkanis Gunung Marapi yang semakin memanas. Pada tanggal 7 Januari 2023, pukul 06.11 WIB, gunungapi ini mengalami erupsi yang menyebabkan kekhawatiran…