Mutiara Headline
banner 325x300
Kirim Berita Suara Pembaca
BeritaTransportasi

Peduli Keselamatan, PT KAI Lakukan Sosialisasi di Perlintasan Sebidang

348
×

Peduli Keselamatan, PT KAI Lakukan Sosialisasi di Perlintasan Sebidang

Sebarkan artikel ini
Sosialisasi keselamatan perlintasan sebidang
Sosialisasi keselamatan perlintasan sebidang

Headline.co.id (Headline.co.id) ~ PT KAI Daop 6 Yogyakarta melakukan sosialisasi di perlintasan sebidang, hal ini merupakan tindak lanjut dari komitmen bersama terkait keselamatan di perlintasan kereta api dari DPR RI – Dirjen Perkeretaapian – KNKT- Kemendagri – Polri – Bappenas – Jasa Raharja dan PT KAI.

Sosialisasi di perlintasan sebidang dilakukan dilakukan di enam titik perlintasan selama dua hari mulai 17 hingga 18 September 2019.

Dalam melakukan sosialisasi di perlintasan sebidang, PT KAI melibatkan Ditlantas Polda DIY, Dishub, Jasa Raharja, Ditjen Perkeretaapian, dan Railfans.

Sosialisasi perlintasan sebidang di Jogjakarta
Sosialisasi perlintasan sebidang di Jogjakarta

Sosialisasi di perlintasan sebidang untuk memberitahukan kepada masyarakat pengguna jalan untuk patuh terhadap aturan lalulintas. Salah satunya adalah Undang-Undang tentang Perkeretaapian No. 23 Tahun 2007 Pasal 124 disampaikan pada perpotongan sebidang antara jalur kereta api dan jalan, pemakai jalan wajib mendahulukan perjalanan kereta api.

Untuk keselamatan perjalanan kereta api dan pemakai jalan, perlintasan sebidang yang tidak mempunyai izin harus ditutup. Penutupan perlintasan sebidang dilakukan oleh Pemerintah ataupun Pemerintah Daerah.

Apel persiapan sosialisasi Perlintasan sebidang
Apel persiapan sosialisasi Perlintasan sebidang

Disebutkan dalam Pasal 114 Undang-Undang No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas Angkutan Jalan (LLAJ) pada perlintasan sebidang antara jalur kereta api dan jalan, pengemudi kendaraan wajib berhenti ketika sinyal sudah berbunyi dan palang pintu kereta sudah mulai ditutup atau ada isyarat lain, mendahulukan kereta api.

Bagi yang melanggar akan dikenakan sangsi pada pasal 296 Undang-Undang No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas Angkutan Jalan dipidana dengan pidana kurungan paling lama tiga bulan dan denda paling banyak Rp 750.000

Sosialisasi ini mengajak masyarakat untuk patuhi peraturan perundang-undangan untuk keselamatan bersama baik perjalanan kereta api maupun pengguna jalan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Kombes Pol.Suharwiyono SH MH selaku Senior Manager Daop 6 Yogyakarta memberikan pemaparan dalam kegiatan Penyuluhan Regulasi di Bidang Perkeretaapian.
Berita

HeadLine.co.id, (Solo) – Kementerian Perhubungan Republik Indonesia (RI) menyelenggarakan Penyuluhan Regulasi di Bidang Perkeretaapian pada Kamis (20/02). Kegiatan tersebut berlangsung di Hotel Aston Kota Surakarta pada pukul 09.30-12.00 WIB. Penyuluhan…

maxresdefault
Berita

HeadLine.co.id, (Semarang) – Harmonisasi dan sinergi kerja antara Ditjen Perkeretaapian dengan PT Kereta Api Indonesia dan Pemerintah Daerah diperlukan untuk menekan angka kecelakaan yang terjadi di perlintasan sebidang antara jalan…