Headline.co.id (Headline.co.id) ~ PT KAI Daop 6 Yogyakarta melakukan sosialisasi di perlintasan sebidang, hal ini merupakan tindak lanjut dari komitmen bersama terkait keselamatan di perlintasan kereta api dari DPR RI – Dirjen Perkeretaapian – KNKT- Kemendagri – Polri – Bappenas – Jasa Raharja dan PT KAI.
Sosialisasi di perlintasan sebidang dilakukan dilakukan di enam titik perlintasan selama dua hari mulai 17 hingga 18 September 2019.
Dalam melakukan sosialisasi di perlintasan sebidang, PT KAI melibatkan Ditlantas Polda DIY, Dishub, Jasa Raharja, Ditjen Perkeretaapian, dan Railfans.
Sosialisasi di perlintasan sebidang untuk memberitahukan kepada masyarakat pengguna jalan untuk patuh terhadap aturan lalulintas. Salah satunya adalah Undang-Undang tentang Perkeretaapian No. 23 Tahun 2007 Pasal 124 disampaikan pada perpotongan sebidang antara jalur kereta api dan jalan, pemakai jalan wajib mendahulukan perjalanan kereta api.
Untuk keselamatan perjalanan kereta api dan pemakai jalan, perlintasan sebidang yang tidak mempunyai izin harus ditutup. Penutupan perlintasan sebidang dilakukan oleh Pemerintah ataupun Pemerintah Daerah.
Disebutkan dalam Pasal 114 Undang-Undang No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas Angkutan Jalan (LLAJ) pada perlintasan sebidang antara jalur kereta api dan jalan, pengemudi kendaraan wajib berhenti ketika sinyal sudah berbunyi dan palang pintu kereta sudah mulai ditutup atau ada isyarat lain, mendahulukan kereta api.
Bagi yang melanggar akan dikenakan sangsi pada pasal 296 Undang-Undang No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas Angkutan Jalan dipidana dengan pidana kurungan paling lama tiga bulan dan denda paling banyak Rp 750.000
Sosialisasi ini mengajak masyarakat untuk patuhi peraturan perundang-undangan untuk keselamatan bersama baik perjalanan kereta api maupun pengguna jalan.