Headline.co.id, Jakarta ~ Menteri Dalam Negeri, Tito Karnavian, mengajukan usulan pembentukan direktorat jenderal (ditjen) baru setingkat eselon I di bawah Kementerian Dalam Negeri. Ditjen ini akan khusus menangani Badan Usaha Milik Daerah (BUMD). Usulan ini bertujuan untuk memperkuat pengawasan dan pembinaan BUMD, mengingat saat ini sekitar 27,50 persen atau 300 dari total 1.092 BUMD di Indonesia mengalami kerugian dan membebani Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).
Saat ini, pengelolaan BUMD berada di bawah Direktorat Ditjen Bina Keuangan Daerah Kemendagri dan dibina oleh pejabat eselon II yang tidak fokus secara spesifik. Secara teknis, penanganan operasionalnya hanya diakomodasi oleh pejabat setingkat kepala subdirektorat (kasubdit). “Ini menjadi salah satu alasan pentingnya pembentukan ditjen khusus,” ujar Mendagri dalam Rapat Kerja bersama Komisi II DPR RI di Gedung Nusantara, Senayan, Jakarta, Rabu (3/6/2026).
Mendagri Tito menegaskan bahwa BUMD adalah instrumen penting untuk meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) demi mencapai kemandirian fiskal di setiap daerah. Secara nasional, BUMD berkontribusi signifikan dengan menyerap lebih dari 150 ribu tenaga kerja, mencatat laba bersih Rp14,15 triliun, dan menyumbang dividen ke kas daerah sebesar Rp13,02 triliun.
Namun, Kemendagri juga mengidentifikasi sejumlah masalah struktural pada BUMD yang berkinerja buruk. Selain kerugian, 342 BUMD belum memiliki Satuan Pengawas Intern (SPI), dan terdapat ketimpangan rasio dewan pengawas/komisaris dengan direksi. Capaian dividen juga hanya mencapai 1 persen dari total aset. “Ini menunjukkan perlunya pembenahan struktural,” ujarnya.
Untuk merealisasikan usulan ini, Mendagri menyatakan telah menjalin komunikasi intensif dengan Kementerian Sekretariat Negara (Kemensetneg) guna memperkuat dan melakukan harmonisasi terhadap Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) yang akan diajukan.























