Sekjen Kemenag Kukuhkan Kelompok Kerja Analis Kebijakan Kemenag

Gravatar Image
Pengukuhan Pengurus Kelompok Kerja Analis Kebijakan Kementerian Agama RI
Pengukuhan Pengurus Kelompok Kerja Analis Kebijakan Kementerian Agama RI

Sekjen Kemenag Kukuhkan Kelompok Kerja Analis Kebijakan Kemenag ~Headline.co.id (Jakarta). Sekretaris Jenderal Kementerian Agama Nizar Ali mengukuhkan Kelompok Kerja (Pokja) Jabatan Fungsional Analis Kebijakan (JFAK) masa jabatan 2021-2024, di Kantor Kementerian Agama, Jakarta. Kegiatan yang  digelar secara luring dan daring ini menobatkan Arif Nurrawi sebagai Ketua Pokja JFAK Kemenag, sesuai dengan SK Sekjen Nomor 74 tahun 2021.

Baca juga: Berapa Biaya Perjalanan Ibadah Haji? Kemenag Targetkan Penetapan Dua Hari Ke Depan

“Kelompok Kerja Analis Kebijakan sebagai wadah berhimpunnya analis kebijakan Kemenag diharapkan dapat menghasilkan produk-produk kebijakan yang berbasis bukti atau evidence based policy making,” Sekjen Nizar, Senin (11/04/2022).

“Sehingga ke depan tidak ada lagi kebijakan yang sifatnya temporer, berorientasi pada jangka pendek, atau bahkan kebijakan yang tumpang tindih,” sambungnya.

Sekjen Kemenag Nizar menyambut baik pengukuhan Pokja JFAK. Menurutnya, pengukuhan  yang dilakukan merupakan bagian dari arahan Presiden Republik Indonesia, khususnya terkait lima prioritas kerja pemerintah tahun 2019 – 2024. Dari lima prioritas tersebut,  lanjut Nizar, terdapat dua hal yang sangat erat kaitannya yaitu pembangunan SDM dan reformasi birokrasi.

Baca juga: Kemenag: Guru PAI TK Berperan Penting Kenalkan Nilai Moderasi Beragama

Ia mengungkapkan, berdasarkan program penyetaraan administrasi dan pengawas tahap pertama dan kedua, telah menghasilkan 367 orang Analis Kebijakan Kemenag, disamping 10 orang analis kebijakan yang telah lebih dulu menduduki jabatan tersebut sejak tahun 2018 – 2019.

Terakhir, Nizar berharap setiap pemangku Jabatan Fungsional Analis Kebijakan dapat memainkan perannya dalam menghasilkan kebijakan Kemenag yang berpihak kepada publik. “Para Analis Kebijakan diharapkan memiliki peran strategis dan keterlibatan dalam menghasilkan kebijakan yang berpihak kepada publik,” pesan Nizar.

“Secara khusus, analis kebijakan memiliki kewajiban untuk memastikan unsur efektifitas dan partisipasi publik ada dalam setiap kebijakan yang diambil oleh Kementerian Agama,” imbuhnya.

Baca juga: Peringati Hari Bapak Pramuka, Kwarda DIY Hadirkan 4 Narasumber Luar Biasa

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *