Headline.co.id, Jakarta ~ Pemerintah Indonesia tidak berencana untuk menaikkan tarif pajak atau memperkenalkan jenis pajak baru pada tahun 2027. Kebijakan fiskal yang akan datang akan difokuskan untuk menjaga stabilitas ekonomi nasional dan melindungi daya beli masyarakat di tengah tantangan ekonomi global yang masih bergejolak.
Hal ini disampaikan oleh Menteri Keuangan, Purbaya Yudhi Sadewa, di Gedung DPR RI, Jakarta, pada Rabu (20/5/2026). “Kami tidak berencana menambah jenis pajak baru atau menaikkan tarif pajak yang ada pada tahun 2027,” tegas Purbaya.
Sebelumnya, Presiden menyampaikan pidato dalam Rapat Paripurna DPR RI ke-19 Masa Persidangan V Tahun Sidang 2025–2026 di Gedung Nusantara MPR/DPR/DPD RI, Jakarta, pada Selasa (20/5/2026). Pidato tersebut terkait Penyampaian Kerangka Ekonomi Makro (KEM) dan Pokok-Pokok Kebijakan Fiskal (PPKF) Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN) Tahun Anggaran 2027.
Menteri Keuangan Purbaya menyatakan bahwa asumsi pertumbuhan ekonomi dalam Kerangka Ekonomi Makro dan Pokok-Pokok Kebijakan Fiskal (KEM-PPKF) 2027 disusun tanpa mempertimbangkan penambahan pajak baru. Pemerintah tetap berhati-hati agar kebijakan fiskal tidak membebani masyarakat. Pemerintah hanya akan mempertimbangkan penyesuaian pajak secara selektif jika kondisi ekonomi dan daya beli masyarakat sudah cukup kuat.
“Kami akan sangat selektif dalam mempertimbangkan penyesuaian pajak,” kata Menkeu Purbaya. Menkeu menegaskan kembali bahwa pemerintah tidak ingin menerapkan kebijakan perpajakan yang dapat mengganggu konsumsi masyarakat atau pertumbuhan ekonomi nasional. “Kebijakan perpajakan harus mendukung pertumbuhan ekonomi,” katanya.
Mengenai tarif cukai hasil tembakau (CHT), Menteri Purbaya menjelaskan bahwa pada 2027 kemungkinan tidak akan ada perubahan. Pemerintah memilih untuk menjaga stabilitas kebijakan sambil memperkuat pengawasan industri rokok melalui digitalisasi. “Kami akan memperkuat pengawasan dengan digitalisasi,” ujar Purbaya.
Ia mengungkapkan bahwa pemerintah sedang menyiapkan pemasangan mesin penghitung produksi di sejumlah pabrikan rokok. Langkah ini akan dilakukan secara bertahap sebagai bagian dari digitalisasi pengawasan industri hasil tembakau. Kebijakan ini bertujuan untuk mendapatkan gambaran yang lebih akurat mengenai penerimaan negara dari sektor rokok. Dengan sistem digital, pemerintah berharap dapat menekan praktik produksi dan peredaran rokok ilegal.
Setelah data penerimaan dinilai lebih valid, pemerintah akan mengevaluasi arah kebijakan tarif cukai hasil tembakau ke depan, termasuk kemungkinan kenaikan atau penurunan tarif. “Kami akan mengevaluasi kebijakan tarif cukai setelah data lebih valid,” pungkas Purbaya Yudhi Sadewa.





















