Headline.co.id ~ Headline.co.id, Jakarta, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) meminta perbankan melakukan pemeriksaan mendalam dan memblokir 39.923 rekening yang terindikasi digunakan untuk aktivitas judi online (judol). Langkah tersebut disampaikan OJK pada November 2026 sebagai bagian dari upaya memutus akses keuangan yang diduga mendukung perjudian daring. Data rekening itu bersumber dari Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) dan ditindaklanjuti melalui sistem perbankan dengan pemeriksaan enhanced due diligence (EDD) serta pemblokiran atau penutupan rekening.
Jumlah rekening yang masuk dalam daftar tersebut meningkat dari sebelumnya 38.796 rekening. Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK, Dian Ediana Rae, menyampaikan perkembangan itu dalam Konferensi Pers Asesmen Sektor Jasa Keuangan dan Kebijakan OJK Hasil RDKB Oktober 2026 yang digelar secara daring pada Kamis (5/11/2026).
OJK Minta Bank Periksa Rekening Terindikasi Judol
Dian mengatakan OJK telah meminta perbankan mengambil langkah pemeriksaan dan pemblokiran terhadap rekening yang terindikasi digunakan dalam aktivitas perjudian daring.
Konten ini adalah Iklan dari Platform MGID. Headline.co.id tidak terkait dengan materi konten ini.
“OJK telah meminta perbankan untuk melakukan enhanced due diligence (EDD) dan/atau pemblokiran atas kurang lebih 39.923 rekening yang sebelumnya tercatat sebesar 38.796 rekening yang terindikasi melakukan aktivitas perjudian daring,” ujar Dian.
Enhanced due diligence merupakan pemeriksaan yang dilakukan secara lebih mendalam terhadap rekening atau pihak yang terindikasi berkaitan dengan aktivitas tertentu. Dalam konteks pemberantasan judi online, pemeriksaan tersebut menjadi dasar bagi perbankan untuk menindaklanjuti rekening yang masuk dalam daftar.
OJK menyatakan langkah itu merupakan bagian dari komitmen untuk mempersempit akses keuangan yang diduga dimanfaatkan dalam aktivitas judi online. Dengan meminta perbankan memeriksa dan memblokir rekening terindikasi, pengawasan diarahkan pada jalur transaksi yang digunakan dalam aktivitas perjudian daring.
Penelusuran Rekening Menggunakan Kesesuaian NIK
Selain meminta pemeriksaan mendalam dan pemblokiran, OJK memperluas penelusuran terhadap rekening yang terindikasi terlibat dalam transaksi judi online. Perbankan diminta melakukan penutupan terhadap rekening yang memiliki kesesuaian Nomor Induk Kependudukan (NIK) dengan identitas pihak yang terindikasi melakukan aktivitas perjudian daring.
Data mengenai rekening tersebut berasal dari Komdigi. Informasi itu kemudian menjadi dasar bagi OJK untuk meminta perbankan melakukan pemeriksaan dan tindak lanjut terhadap rekening-rekening yang tercantum.
Mekanisme penelusuran berdasarkan kesesuaian NIK menjadi bagian dari penguatan pengawasan terhadap rekening yang diduga berkaitan dengan judi online. OJK meminta sektor perbankan mengambil langkah sesuai indikasi yang terdapat dalam data tersebut, termasuk pemeriksaan lebih lanjut, pemblokiran, dan penutupan rekening.
Pemutusan Aliran Dana Jadi Fokus Pemberantasan
Menurut Dian, pemberantasan judi online tidak cukup dilakukan melalui penindakan terhadap penyelenggara dan pelaku perjudian. Pemutusan aliran dana melalui sistem perbankan juga diperlukan untuk mempersempit ruang gerak praktik ilegal tersebut.
Karena itu, langkah OJK tidak hanya berfokus pada keberadaan rekening, tetapi juga pada kemungkinan penggunaannya sebagai sarana transaksi perjudian daring. Pemeriksaan dan pemblokiran rekening diarahkan untuk menghambat transaksi keuangan yang terindikasi berkaitan dengan aktivitas tersebut.
Dian menegaskan, pemeriksaan mendalam dan penutupan rekening merupakan bagian dari upaya memperkuat pengawasan sektor perbankan. Langkah itu sekaligus mendukung pemberantasan judi online yang disebut telah menimbulkan dampak luas terhadap kehidupan sosial dan perekonomian masyarakat.
Jumlah rekening yang ditindaklanjuti juga menunjukkan adanya pembaruan data dalam proses pengawasan. Dari sebelumnya 38.796 rekening, daftar yang diminta untuk diperiksa dan/atau diblokir meningkat menjadi kurang lebih 39.923 rekening hingga November 2026.
OJK Perkuat Sinergi dengan Perbankan dan Kementerian
OJK menjalankan langkah tersebut melalui sinergi dengan perbankan dan kementerian terkait. Koordinasi itu dilakukan agar sistem keuangan tidak menjadi sarana pendukung aktivitas perjudian daring.
Pemblokiran rekening diharapkan dapat menghambat transaksi keuangan ilegal sekaligus mempersempit jalur pendanaan praktik judi online di Indonesia. Melalui pemeriksaan mendalam dan tindak lanjut terhadap rekening yang terindikasi, OJK memperkuat pengawasan sektor perbankan dalam mendukung pemberantasan judi online.
Dukung jurnalis Headline.co.id secara gratis Atau Berkontribusi Traktir KopiUntuk pengembangan Headline Media
Gambar tidak dapat dimuat.





![[Siaran Pers] Kolaborasi dalam Inovasi Pelayanan Publik, Wamen Nezar: Daerah Tak Perlu Bangun Sistem Sendiri](https://www.headline.co.id/wp-content/uploads/2026/11/siaran-pers-kolaborasi-dalam-inovasi-pelayanan-publik-wamen-nezar-daerah-tak-perlu-bangun-sistem-sendiri.png)











