Headline.co.id, Gorontalo ~ Pemerintah Provinsi Gorontalo memperkuat usulan Warisan Budaya Takbenda (WBTb) melalui Sidang Penetapan WBTb Indonesia tahun 2026. Penguatan itu disampaikan Kepala Bidang Kebudayaan yang mewakili Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Gorontalo, Roni Mamu, saat mengikuti sidang secara hibrid pada Rabu (4/11/2026). Upaya tersebut dilakukan untuk menyiapkan dokumen, memperkuat data, serta memastikan keterlibatan masyarakat sebagai pemilik dan pewaris tradisi. Sidang membahas sejumlah usulan budaya daerah untuk memperoleh pengakuan nasional.
“Pemerintah Provinsi Gorontalo memperkuat pengusulan warisan budaya daerah melalui Sidang Penetapan Warisan Budaya Takbenda (WBTb) Indonesia tahun 2026,” kata Roni.
Dukungan Data dan Masyarakat
Sidang penetapan dipimpin Tim Ahli WBTb Indonesia. Kegiatan itu dihadiri perwakilan dinas yang membidangi kebudayaan dari kabupaten dan kota se-Provinsi Gorontalo, pelaku budaya, maestro, komunitas, serta unsur terkait.
Konten ini adalah Iklan dari Platform MGID. Headline.co.id tidak terkait dengan materi konten ini.
Dalam proses pengusulan WBTb, dukungan bersama dinilai penting. Dukungan tersebut mencakup penyiapan dokumen dan penguatan data yang menjadi materi pengusulan. Keterlibatan masyarakat juga diperlukan karena masyarakat merupakan pemilik sekaligus pewaris tradisi yang diusulkan.
Kantor Pelestarian Kebudayaan Gorontalo turut memberikan masukan untuk memperkuat data dan dokumentasi. Masukan itu berkaitan dengan aspek keberadaan, nilai penting, keberlanjutan, serta praktik budaya di tengah masyarakat.
Empat Karya Budaya Ditampilkan
Pembahasan usulan dalam sidang turut dilengkapi peragaan sejumlah karya budaya oleh pelaku dan komunitas setempat. Peragaan tersebut menjadi bagian dari penyampaian materi mengenai budaya yang diusulkan dari wilayah Gorontalo.
Karya budaya yang ditampilkan meliputi Legedo dan Karawo Ikat dari Kabupaten Bone Bolango. Selain itu, terdapat Mongimbalru dari Kabupaten Gorontalo Utara serta Sholawat Jowo Jaton dari Desa Yosonegoro, Kabupaten Gorontalo.
Kehadiran pelaku budaya dan komunitas dalam pembahasan tersebut memperlihatkan keterkaitan usulan WBTb dan praktik budaya di masyarakat. Data mengenai keberadaan, nilai penting, keberlanjutan, serta praktik budaya menjadi bagian yang diperkuat dalam proses pengusulan.
Pengusulan sebagai Upaya Pelestarian
Menurut Roni, pengusulan WBTb tidak hanya ditujukan untuk memperoleh pengakuan nasional. Proses itu juga menjadi bagian dari upaya menjaga tradisi, pengetahuan, keterampilan, dan ekspresi budaya agar tetap dikenal serta diwariskan kepada generasi berikutnya.
Pemerintah Provinsi Gorontalo bersama pemerintah kabupaten dan kota serta komunitas budaya terus mendorong pengusulan dan pelestarian warisan budaya daerah. Upaya tersebut dilakukan melalui perlindungan, pengembangan, pemanfaatan, dan pembinaan kebudayaan.
Sidang Penetapan WBTb Indonesia tahun 2026 menjadi forum untuk membahas usulan budaya daerah Gorontalo dengan dukungan pemerintah, pelaku budaya, maestro, komunitas, dan unsur terkait. Penguatan dokumen, data, serta dokumentasi dilakukan untuk melengkapi materi sebelum usulan memperoleh pengakuan nasional.
Dukung jurnalis Headline.co.id secara gratis Atau Berkontribusi Traktir KopiUntuk pengembangan Headline Media
Gambar tidak dapat dimuat.












