Headline.co.id ~ Komisi Yudisial (KY) dan Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) memperkuat kerja sama pengawasan hakim, penegakan Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim (KEPPH), serta perlindungan lingkungan peradilan. Penguatan itu dibahas Ketua KY Abdul Chair Ramadhan dan Kapolri Suyudi Ario Seto dalam pertemuan di Markas Besar Polri, Jakarta, Kamis (5/11/2026). Kerja sama tersebut dilakukan untuk merespons ancaman terhadap hakim dan tindakan yang merendahkan kewibawaan serta martabat pengadilan. Salah satu langkah yang disiapkan ialah merumuskan model implementasi fungsi investigasi Polri untuk mendukung tugas pengawasan KY melalui penyusunan naskah akademik.
KY dan Polri Bahas Model Investigasi
Model implementasi fungsi investigasi Polri akan dikaji sebagai bagian dari pengembangan kerja sama KY dan Polri. Naskah akademik disiapkan untuk menjadi dasar perumusan mekanisme tersebut sekaligus memperjelas bentuk dukungan Polri terhadap pelaksanaan tugas pengawasan KY.
Pertemuan Abdul Chair dan Suyudi juga membahas penguatan koordinasi dalam pengawasan hakim, penegakan KEPPH, serta perlindungan terhadap hakim dan lingkungan peradilan. Namun, pelaksanaan rencana itu masih memerlukan perumusan lebih lanjut dan tindak lanjut kesepakatan antarlembaga.
Konten ini adalah Iklan dari Platform MGID. Headline.co.id tidak terkait dengan materi konten ini.
Abdul Chair menyoroti masih terjadinya contempt of court atau tindakan yang merendahkan kewibawaan dan martabat pengadilan. Menurut dia, persoalan tersebut perlu direspons melalui pengembangan konsep polisi khusus di lingkungan pengadilan.
“Polisi khusus di pengadilan akan kami berdayakan dan kembangkan dengan pendekatan yang serius, karena masih terjadi tindakan contempt of court yang merendahkan harkat dan martabat pengadilan. Kita akan membentuk polisi khusus yang humanis, tetapi juga progresif dan aktif, untuk mendukung peradilan yang imparsial dan merdeka,” kata Abdul Chair.
Konsep Pengamanan Pengadilan Dikembangkan
Konsep polisi khusus tersebut diarahkan untuk mendukung proses peradilan yang imparsial dan merdeka. Pendekatan yang disiapkan disebut akan bersifat humanis, progresif, dan aktif.
Penguatan pengawasan serta pengamanan itu ditujukan untuk menciptakan proses peradilan yang independen dan bebas dari gangguan. Meski demikian, konsep pengamanan di lingkungan pengadilan dan mekanisme investigasi masih harus dirumuskan melalui naskah akademik serta kerja sama lanjutan KY dan Polri.
Kapolri Suyudi Ario Seto menegaskan komitmen Polri untuk melanjutkan dukungan kepada KY, termasuk dalam pengamanan hakim dan lingkungan peradilan. Ia mengatakan ancaman terhadap proses peradilan membutuhkan penanganan serius agar tidak mengganggu jalannya persidangan.
“Dari berbagai pengalaman, ancaman terhadap proses peradilan kerap terjadi. Polri akan senantiasa memberikan pengamanan secara serius agar tidak ada lagi gangguan dalam proses persidangan,” ujar Suyudi.
Pernyataan tersebut menegaskan peran pengamanan sebagai salah satu bagian dari dukungan Polri terhadap keberlangsungan proses peradilan. Perlindungan itu mencakup hakim dan lingkungan peradilan agar persidangan dapat berjalan tanpa gangguan.
Nota Kesepahaman Akan Diperbarui
Sebagai tindak lanjut pembahasan, KY dan Polri akan memperbarui nota kesepahaman serta perjanjian kerja sama. Pembaruan itu diharapkan memperkuat koordinasi kedua lembaga dalam pengawasan hakim, penegakan KEPPH, dan perlindungan terhadap proses peradilan.
Kerja sama KY dan Polri sebelumnya telah terjalin sejak 14 Juli 2022 melalui Nota Kesepahaman tentang Bantuan Pengamanan dalam Penegakan KEPPH. Nota kesepahaman tersebut berlaku hingga 14 Juli 2027.
Ruang lingkup kerja sama yang telah berjalan meliputi pertukaran data dan informasi, penegakan KEPPH, bantuan pengamanan, peningkatan kompetensi, serta pemanfaatan sumber daya, sarana, dan prasarana.
Pembaruan kerja sama menjadi bagian dari upaya menjaga kehormatan dan keluhuran martabat hakim sekaligus memastikan proses peradilan berlangsung secara independen. Implementasinya akan bergantung pada tindak lanjut kesepakatan kedua lembaga, termasuk perumusan model investigasi dan pengembangan konsep pengamanan di lingkungan pengadilan.
Dukung jurnalis Headline.co.id secara gratis Atau Berkontribusi Traktir KopiUntuk pengembangan Headline Media
Gambar tidak dapat dimuat.




![[Siaran Pers] Kolaborasi dalam Inovasi Pelayanan Publik, Wamen Nezar: Daerah Tak Perlu Bangun Sistem Sendiri](https://www.headline.co.id/wp-content/uploads/2026/11/siaran-pers-kolaborasi-dalam-inovasi-pelayanan-publik-wamen-nezar-daerah-tak-perlu-bangun-sistem-sendiri.png)












