Headline.co.id, Jakarta ~ Kementerian Agama menargetkan insersi kurikulum tentang LGBTQ mulai masuk dan dipraktikkan pada triwulan keempat 2026 atau paling lambat triwulan pertama 2027. Langkah ini menjadi bagian dari upaya Kemenag mencegah penyebaran budaya LGBTQ melalui edukasi di satuan pendidikan dan penyusunan regulasi. Proses tersebut dibahas dalam rapat koordinasi Kemenag yang dipimpin Wakil Menteri Agama Romo Muhammad Syafi’i di Jakarta, Senin (2/11/2026). Kemenag menyiapkan struktur kurikulum, buku ajar, modul pendamping pendidik, panduan penyuluh agama, serta naskah akademik dan draf rancangan undang-undang (RUU).
Staf Ahli Menteri Agama Bidang Hubungan Kelembagaan Keagamaan, Iswandi Syahputra, mengatakan Kemenag telah menggelar forum group discussion (FGD) bersama para ahli dan pemangku kepentingan pada 27-28 Oktober 2026. FGD tersebut membahas pencegahan penyebaran LGBTQ serta menghimpun masukan untuk kebutuhan sektoral.
Masukan itu kini ditabulasi untuk mendukung penyusunan insersi kurikulum di lembaga pendidikan, modul panduan penyuluh agama, dan rancangan regulasi. Menurut Iswandi, hasil FGD mencakup sedikitnya lima agenda penting, termasuk penyusunan draf insersi kurikulum, modul panduan penyuluh agama, naskah akademik, dan draf RUU.
Konten ini adalah Iklan dari Platform MGID. Headline.co.id tidak terkait dengan materi konten ini.
“Setidaknya ada lima agenda penting yang perlu kami sampaikan hasil dari FGD kemarin. Pertama, penyusunan draf insersi kurikulum. Ini dalam proses tetapi belum final karena masih menunggu pembahasan lanjutan,” tutur Iswandi di Jakarta, Senin (2/11/2026).
Ia mengatakan pembahasan lanjutan akan diarahkan untuk mematangkan dua pilar utama, yakni edukasi dan regulasi. Pembahasan itu mencakup penyusunan kurikulum serta pendalaman aspek-aspek yang berpotensi mendukung rancangan undang-undang tentang pencegahan penyebaran budaya LGBTQ.
“Kemudian penyusunan modul panduan penyuluh agama. Ini juga sama statusnya, masih on going. Ketiga, penyusunan naskah akademik dan draf rancangan undang-undang,” imbuhnya.
Target Insersi Kurikulum LGBTQ
Iswandi menyebut penyusunan kurikulum merupakan agenda yang paling mendesak. Dalam prosesnya, Kemenag akan melibatkan narasumber dari Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen), Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Kemendiktisaintek), serta Komisi VIII.
“Ini yang paling mendesak karena ditargetkan memang kalau memungkinkan dalam triwulan keempat tahun 2026 atau selambat-lambatnya triwulan pertama tahun 2027, insersi kurikulum tentang LGBTQ ini sudah masuk dan dipraktikkan,” tegas Iswandi.
Kepala Pusat Strategi Kebijakan Pendidikan Agama dan Keagamaan, Ahmad Zainul Hamdi, mengonfirmasi draf insersi materi ke dalam struktur kurikulum telah selesai disusun. Namun, tahapan berikutnya masih berfokus pada penyiapan buku ajar dan modul pendamping bagi pendidik.
Menurut Ahmad, materi yang telah dimasukkan ke dalam struktur kurikulum perlu disertai perangkat pembelajaran agar dapat digunakan guru. “Sekalipun materi-materi sudah kita insersi ke dalam struktur kurikulum, tapi guru yang akan ngajar jika tidak kita bekali dengan buku ajarnya, mereka mau ngomong apa?” tegasnya.
Materi Disusun Berjenjang
Direktur Jenderal Pendidikan Islam, Amin Suyitno, menjelaskan materi pencegahan tersebut telah diintegrasikan melalui mekanisme Capaian Pembelajaran (CP) dan buku pengayaan untuk guru atau dosen. Penerapannya disusun secara berjenjang, mulai dari Raudhatul Athfal (RA), Madrasah Ibtidaiyah (MI), Madrasah Tsanawiyah (MTs), dan Madrasah Aliyah (MA) hingga Perguruan Tinggi Keagamaan Islam (PTKI).
Metode yang digunakan mengadaptasi model insersi Pendidikan Antikorupsi (PAK) yang sebelumnya pernah diterapkan. Dengan mekanisme tersebut, materi pencegahan tidak disusun sebagai bagian yang berdiri sendiri, tetapi diintegrasikan ke dalam struktur pembelajaran dan perangkat pengayaan bagi pendidik.
Selain jalur pendidikan, Kemenag menyiapkan panduan bagi penyuluh agama. Panduan itu menjadi bagian dari hasil FGD yang masih dalam proses penyusunan bersama materi kurikulum, buku ajar, dan naskah akademik.
Koordinasi Penyusunan RUU
Wakil Menteri Agama Romo Muhammad Syafi’i menyambut capaian tim dalam menyiapkan bahan-bahan tersebut. Ia menginstruksikan agar rangkaian FGD difokuskan dalam bentuk konsinyering sehingga penyusunan struktur kurikulum, modul buku ajar, dan naskah akademik dapat diselesaikan lebih cepat.
Untuk perancangan RUU, Wamenag mengarahkan tim Kemenag berkoordinasi secara intensif dengan Badan Keahlian dan Badan Legislasi (Baleg) DPR RI. Koordinasi itu ditujukan untuk memetakan norma hukum secara presisi serta membahas opsi pengajuan RUU melalui hak inisiatif DPR RI.
“Langkah ini diambil guna memetakan norma hukum secara presisi serta membuka opsi pengajuan RUU melalui hak inisiatif DPR RI untuk mengefisienkan proses pembahasan legislasi nasional,” ungkap Romo.
Dukung jurnalis Headline.co.id secara gratis Atau Berkontribusi Traktir KopiUntuk pengembangan Headline Media
Gambar tidak dapat dimuat.

















