Headline.co.id ~ Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kota Banda Aceh menerapkan inovasi Pak Purnama untuk memudahkan aparatur sipil negara (ASN) yang memasuki masa purnabakti memperbarui dokumen administrasi kependudukan (adminduk). Layanan tersebut dijalankan melalui kerja sama dengan Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Banda Aceh. Melalui inovasi Pak Purnama, ASN pensiun dapat memperoleh Kartu Keluarga (KK) dan Kartu Tanda Penduduk elektronik (KTP-el) dengan status pekerjaan terbaru tanpa mengurus perubahan data secara mandiri ke kantor Disdukcapil. Proses itu dilakukan setelah Disdukcapil menerima data ASN yang memasuki masa pensiun dari BKPSDM.
Pak Purnama Perbarui Status Adminduk ASN Pensiun
Inovasi Pak Purnama merupakan singkatan dari Pelayanan Administrasi Kependudukan bagi ASN yang Memasuki Masa Purnabakti. Program ini ditujukan untuk memperbarui status pekerjaan pada dokumen kependudukan ASN yang telah memasuki masa pensiun, dari PNS atau ASN menjadi pensiunan.
Manfaat layanan tersebut dirasakan Mardalena, salah seorang pegawai Pemerintah Kota Banda Aceh yang telah menerima Surat Keputusan (SK) Pensiun. Pada Kamis (29/10/2026), Mardalena menerima KK dan KTP-el baru dengan status pekerjaan sebagai pensiunan.
Konten ini adalah Iklan dari Platform MGID. Headline.co.id tidak terkait dengan materi konten ini.
Kepala Disdukcapil Kota Banda Aceh Heru Triwijanarko mengatakan, Pak Purnama dirancang untuk memberikan kemudahan pelayanan bagi aparatur yang telah memasuki masa purnabakti. ASN yang sudah pensiun tidak perlu datang langsung ke kantor Disdukcapil untuk mengurus perubahan status pekerjaan pada dokumen kependudukan.
“Melalui inovasi ini, kami ingin memberikan kemudahan bagi para aparatur yang telah pensiun. Mereka tidak perlu repot-repot datang ke kantor untuk mengurus perubahan status pekerjaan pada dokumen kependudukan. Begitu data diterima dari BKPSDM, kami langsung memproses perubahan status dari PNS atau ASN menjadi pensiunan,” ujar Heru saat menyerahkan dokumen di Kantor Disdukcapil Kota Banda Aceh.
Disdukcapil Proses Data dari BKPSDM
Dalam pelaksanaannya, Disdukcapil Kota Banda Aceh memproses perubahan data berdasarkan informasi yang disampaikan BKPSDM. Data tersebut menjadi dasar untuk menerbitkan KK dan KTP-el dengan status pekerjaan yang telah diperbarui.
Heru menjelaskan, pembaruan status pekerjaan pada KK dan KTP-el merupakan bagian dari upaya mewujudkan tertib administrasi kependudukan. Pemutakhiran data diperlukan agar informasi pada dokumen kependudukan sesuai dengan kondisi terbaru pemiliknya setelah tidak lagi aktif sebagai ASN.
Kolaborasi Disdukcapil dan BKPSDM juga membuat ASN yang memasuki masa purnabakti tidak perlu mengurus perubahan data secara mandiri. Dengan demikian, proses pembaruan dokumen dilakukan melalui mekanisme pelayanan yang telah disiapkan kedua instansi tersebut.
Dokumen Terbaru Dukung Keperluan Administrasi
Dokumen kependudukan dengan status pekerjaan terbaru dapat mendukung berbagai kebutuhan para pensiunan. Keperluan itu lain pengurusan administrasi pensiun, layanan perbankan, serta layanan lain yang memerlukan kesesuaian data identitas.
Meski demikian, persyaratan untuk setiap layanan tetap mengikuti ketentuan instansi terkait. KK dan KTP-el dengan status pekerjaan sebagai pensiunan menjadi dokumen dengan data yang telah disesuaikan berdasarkan perubahan status pemiliknya.
Disdukcapil Kota Banda Aceh berharap inovasi Pak Purnama dapat terus memberikan kemudahan bagi ASN yang memasuki masa pensiun. Melalui kerja sama dengan BKPSDM, layanan tersebut juga diharapkan membantu memastikan data kependudukan masyarakat tetap akurat dan sesuai dengan kondisi terkini.
Dukung jurnalis Headline.co.id secara gratis Atau Berkontribusi Traktir KopiUntuk pengembangan Headline Media
Gambar tidak dapat dimuat.



















