Headline.co.id
  • Home
  • Berita
    • Peristiwa
    • Nasional
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • Pemerintah
  • Religi
    • Doa
    • Sholat
    • Sholawat
  • Teknologi
    • Aplikasi
    • Kamera
    • Laptop
    • PC Desktop
    • Smartphone
  • Wisata & Kuliner
    • Hotel
    • Resep Makanan
    • Wisata Alam
    • Wisata Buatan
    • Wisata Budaya
    • Wisata Kuliner
  • Lainnya
    • Humaniora
    • Hukum
    • Gosip
    • Pendidikan
    • Hiburan
    • Olahraga
    • Transportasi
    • Viral
    • Suara Pembaca
    • Politik
    • Otomatif
    • Inspiration
    • Home Design
    • Lifestyle
No Result
View All Result
Get Started
Headline.co.id
  • Home
  • Berita
    • Peristiwa
    • Nasional
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • Pemerintah
  • Religi
    • Doa
    • Sholat
    • Sholawat
  • Teknologi
    • Aplikasi
    • Kamera
    • Laptop
    • PC Desktop
    • Smartphone
  • Wisata & Kuliner
    • Hotel
    • Resep Makanan
    • Wisata Alam
    • Wisata Buatan
    • Wisata Budaya
    • Wisata Kuliner
  • Lainnya
    • Humaniora
    • Hukum
    • Gosip
    • Pendidikan
    • Hiburan
    • Olahraga
    • Transportasi
    • Viral
    • Suara Pembaca
    • Politik
    • Otomatif
    • Inspiration
    • Home Design
    • Lifestyle
No Result
View All Result
Headline.co.id
No Result
View All Result
ADVERTISEMENT
Home Ekonomi

UU Pengaturan Reforma Agraria Resmi Disahkan DPR

Fajar by Fajar
22 seconds ago
in Ekonomi
Reading Time: 3 mins read
393 29
A A
0
: Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) resmi menyetujui Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Pengaturan Reforma Agraria untuk disahkan menjadi Undang-Undang. Persetujuan tersebut diambil dalam Rapat Paripurna Ke-6 DPR RI Masa Persidangan I Tahun Sidang 2026–2027 di Jakarta, Selasa (22/9/2026)./Foto Antara

DPR Sahkan RUU Pengaturan Reforma Agraria Menjadi Undang-Undang (Dok. Infopublik)

ADVERTISEMENT
Share on FacebookShare on Twitter

Headline.co.id, Jakarta ~ DPR RI menyetujui Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Pengaturan Reforma Agraria untuk disahkan menjadi undang-undang dalam Rapat Paripurna Ke-6 Masa Persidangan I Tahun Sidang 2026–2027, Selasa (22/9/2026). Persetujuan tersebut diambil di Jakarta melalui pembicaraan tingkat II setelah Badan Legislasi (Baleg) DPR RI bersama pemerintah menyepakati hasil pembahasan tingkat I sehari sebelumnya. UU Pengaturan Reforma Agraria dibentuk untuk menjawab ketimpangan penguasaan dan pemilikan tanah serta konflik agraria yang berdampak terhadap kehidupan sosial, ekonomi, dan budaya masyarakat.

Contents

    • 0.1. RUU Reforma Agraria Disahkan, Pemerintah Dorong Pemerataan Tanah
    • 0.2. Kementan Ungkap Dugaan Mafia di Balik Kelangkaan Beras Premium
  • 1. UU Pengaturan Reforma Agraria Atur Perencanaan dan Lokasi Prioritas
  • 2. Petani dan Masyarakat Adat Menjadi Subjek Prioritas
  • 3. Lembaga Penyelenggara dan Mekanisme Konflik Agraria
  • 4. Atur Pembatasan Penguasaan Tanah dan Pelaporan

Rapat paripurna dipimpin Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad. Dalam rapat tersebut, Dasco meminta persetujuan anggota dewan terhadap RUU Pengaturan Reforma Agraria untuk disahkan menjadi undang-undang.

You might also like

: Pemerintah bersama Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) menyetujui Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Pengaturan Reforma Agraria untuk disahkan menjadi Undang-Undang. Persetujuan tersebut diambil dalam Rapat Paripurna ke-6 Masa Persidangan I Tahun Sidang 2026–2027 di Gedung DPR RI, Jakarta, Selasa (22/9/2026). (Foto: Humas Kementerian ATR/BPN)

RUU Reforma Agraria Disahkan, Pemerintah Dorong Pemerataan Tanah

22 September 2026
: Menteri Pertanian (Mentan), Amran Sulaiman menegaskan adanya mafia yang bermain di balik persoalan beras di pasaran. Pernyataan tersebut disampaikan saat beras premium dilaporkan langka di sejumlah ritel, padahal stok beras nasional berada dalam kondisi melimpah. (Dok. Kementan)

Kementan Ungkap Dugaan Mafia di Balik Kelangkaan Beras Premium

22 September 2026

“Apakah Rancangan Undang-Undang tentang Pengaturan Reforma Agraria dapat disetujui untuk disahkan menjadi undang-undang?” kata Dasco dalam rapat paripurna.

Konten ini adalah Iklan dari Platform MGID. Headline.co.id tidak terkait dengan materi konten ini.

ADVERTISEMENT

UU Pengaturan Reforma Agraria Atur Perencanaan dan Lokasi Prioritas

Ketua Panitia Kerja RUU Pengaturan Reforma Agraria Ahmad Iman Sukri menyampaikan, persoalan pertanahan di Indonesia masih diwarnai ketimpangan dalam penguasaan, pemilikan, penggunaan, dan pemanfaatan tanah. Persoalan tersebut juga berkaitan dengan konflik agraria yang berlangsung berkepanjangan.

Menurut Iman, amanat TAP MPR RI Nomor IX/MPR/2001 tentang Pembaruan Agraria dan Pengelolaan Sumber Daya Alam serta semangat Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria belum sepenuhnya diwujudkan dalam pengaturan yang komprehensif dan terintegrasi.

“Kondisi ini menuntut hadirnya landasan hukum yang kuat dan menyeluruh agar penyelenggaraan reforma agraria dapat dilaksanakan secara terencana, terukur, dan berkelanjutan, guna mewujudkan keadilan agraria, kepastian hukum, serta kesejahteraan bagi rakyat Indonesia,” kata Iman.

UU tersebut mengatur penyelenggaraan reforma agraria melalui hak menguasai negara. Pengaturan ini diarahkan untuk menjamin pemenuhan, pemulihan, dan pengakuan hak rakyat atas tanah serta sumber agraria lainnya.

Regulasi itu juga memuat perencanaan reforma agraria melalui peta jalan. Peta jalan tersebut mencakup arah kebijakan, target, tahapan, prioritas, strategi pelaksanaan, dan indikator kinerja.

Selain itu, UU Pengaturan Reforma Agraria mengatur lokasi prioritas beserta kriteria dan mekanisme penetapannya. Pertimbangan lokasi lain ketimpangan penguasaan dan pemilikan lahan, konflik agraria, tanah terlantar, kemiskinan, tanah absentee, serta penguasaan tanah yang melebihi batas maksimum.

Petani dan Masyarakat Adat Menjadi Subjek Prioritas

Regulasi baru tersebut membedakan objek dan subjek reforma agraria. Objek reforma agraria mencakup tanah yang berasal dari penyelesaian konflik agraria maupun tanah nonkonflik.

Sementara itu, subjek yang diprioritaskan meliputi petani, penggarap, buruh tani, nelayan, masyarakat adat, perempuan, dan masyarakat miskin. Pengaturan tersebut juga memperkuat pemulihan hak atas tanah, redistribusi tanah, kepastian hukum atas hak tanah, serta pemberdayaan subjek reforma agraria.

Dengan demikian, reforma agraria tidak hanya diarahkan pada penataan penguasaan tanah. Regulasi tersebut juga menempatkan pemberdayaan masyarakat penerima manfaat sebagai bagian dari penyelenggaraan reforma agraria.

Dalam proses penyusunan RUU, Baleg DPR RI menghimpun masukan dari sedikitnya 55 pihak. Mereka terdiri atas akademisi, praktisi, lembaga swadaya masyarakat, perusahaan swasta dan daerah, serta kementerian dan lembaga terkait.

Lembaga Penyelenggara dan Mekanisme Konflik Agraria

UU Pengaturan Reforma Agraria mengatur pembentukan Lembaga Penyelenggara Reforma Agraria (LPRA). Lembaga tersebut berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Presiden.

LPRA memiliki kewenangan dalam perencanaan, pelaksanaan, pengawasan, dan penyelesaian konflik agraria. Regulasi juga mengatur pembentukan dewan pengawas untuk menjamin transparansi, partisipasi, akuntabilitas, dan efektivitas penyelenggaraan reforma agraria.

Mekanisme penyelesaian konflik agraria diatur dengan prinsip efektif, transparan, dan berkeadilan. Proses penyelesaian mengutamakan musyawarah, pemulihan hubungan sosial, kepastian hukum, serta pemulihan hak masyarakat.

UU tersebut juga memperkuat perlindungan terhadap subjek reforma agraria, pendamping masyarakat, pelapor, saksi, serta pihak yang mempertahankan hak atas tanah. Selain itu, terdapat pengaturan mengenai penerapan prinsip persetujuan atas dasar informasi di awal tanpa paksaan dalam proses yang berkaitan dengan hak masyarakat.

Atur Pembatasan Penguasaan Tanah dan Pelaporan

Aspek lain yang diatur adalah penataan, pengendalian, dan pembatasan penguasaan serta pemilikan tanah. Ketentuan ini diarahkan untuk mencegah konsentrasi dan rekonsentrasi tanah serta menjamin pemerataan penguasaan dan pemilikan tanah.

Partisipasi masyarakat diperkuat dalam sejumlah tahapan, termasuk penyelesaian konflik agraria, pemulihan hak atas tanah, redistribusi tanah, dan pemberdayaan subjek reforma agraria.

Dari sisi tata kelola, regulasi mengatur penguatan sistem data, pelaporan, dan akuntabilitas. Hasil penyelesaian konflik dan pelaksanaan reforma agraria diarahkan untuk terintegrasi dalam satu sistem data agar perkembangannya dapat dipantau dan dipertanggungjawabkan.

Pendanaan reforma agraria dapat bersumber dari APBN, APBD, dan sumber lain yang tidak mengikat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. UU tersebut juga memuat ketentuan pidana dan ketentuan peralihan.

Penyelenggara reforma agraria diwajibkan menyampaikan laporan kinerja dan laporan penyelenggaraan reforma agraria kepada Presiden dan DPR RI paling sedikit satu kali dalam setahun. Dengan pengesahan ini, kerangka hukum reforma agraria mencakup perencanaan, objek dan subjek, kelembagaan, penyelesaian konflik, redistribusi tanah, perlindungan masyarakat, data, pendanaan, pengawasan, hingga pelaporan.

Dukung jurnalis Headline.co.id secara gratis Atau Berkontribusi Traktir KopiUntuk pengembangan Headline Media

Add as a preferred source on Google
Gambar dukungan Headline.co.id

Gambar tidak dapat dimuat.

Tags: berita jakartaHeadlineJakartaRancanganUndang

Konten ini adalah Iklan dari Platform MGID. Headline.co.id tidak terkait dengan materi konten ini.

ADVERTISEMENT
Fajar

Fajar

Related Stories

: Pemerintah bersama Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) menyetujui Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Pengaturan Reforma Agraria untuk disahkan menjadi Undang-Undang. Persetujuan tersebut diambil dalam Rapat Paripurna ke-6 Masa Persidangan I Tahun Sidang 2026–2027 di Gedung DPR RI, Jakarta, Selasa (22/9/2026). (Foto: Humas Kementerian ATR/BPN)

RUU Reforma Agraria Disahkan, Pemerintah Dorong Pemerataan Tanah

by Wawan
22 September 2026
0

Headline.co.id, Jakarta ~ Pemerintah bersama Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) menyetujui Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Pengaturan Reforma Agraria...

: Menteri Pertanian (Mentan), Amran Sulaiman menegaskan adanya mafia yang bermain di balik persoalan beras di pasaran. Pernyataan tersebut disampaikan saat beras premium dilaporkan langka di sejumlah ritel, padahal stok beras nasional berada dalam kondisi melimpah. (Dok. Kementan)

Kementan Ungkap Dugaan Mafia di Balik Kelangkaan Beras Premium

by Wawan
22 September 2026
0

Headline.co.id, Jakarta ~ Menteri Pertanian Andi Amran Sulaiman menilai kelangkaan beras premium di sejumlah ritel tidak semestinya terjadi karena stok...

: Foto: Antara

Ekonom Minta BI Perluas Instrumen Stabilisasi Rupiah

by Dani
22 September 2026
0

Headline.co.id, Jakarta ~ Kepala Ekonom Trimegah Sekuritas Indonesia Fakhrul Fulvian meminta Bank Indonesia (BI) memperluas instrumen stabilisasi rupiah menjelang Rapat...

: Dok. LPS

Indeks Menabung Konsumen Naik, Kemampuan Menabung Masih Tertekan

by Lia
22 September 2026
0

Headline.co.id, Jakarta ~ Indeks Menabung Konsumen (IMK) pada Agustus 2026 menguat 1,6 poin secara bulanan menjadi 79,4, berdasarkan Hasil Survei...

: Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) bersama Organisasi Buruh Internasional (ILO) mendorong terciptanya kondisi kerja layak bagi awak kapal perikanan, sebagai bagian dari upaya mencegah praktik Illegal, Unreported and Unregulated Fishing (IUU Fishing). (Dok. KKP)

KKP Dorong Perlindungan Awak Kapal Perikanan Cegah IUU Fishing

by Lia
22 September 2026
0

Headline.co.id, Jakarta ~ Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) bersama Organisasi Buruh Internasional (ILO) mendorong perlindungan awak kapal perikanan melalui penerapan...

: Warga melakukan pembayaran transaksi digital melalui QRIS (Quick Response Code Indonesia Standard) di salah satu merchant CIMB Niaga di Tulungagung , Jawa Timur, Kamis (21/8/2025). Bank Indonesia melaporkan volume transaksi pembayaran digital melalui QRIS hingga akhir Juli 2025 terus tumbuh pesat sebesar 162,77 persen (yoy) seiring peningkatan jumlah pengguna dan merchant. (ANTARA FOTO/Destyan Sujarwoko/nz)

QRIS Antarnegara Capai Rp7,63 Triliun hingga Juli 2026

by Lia
22 September 2026
0

Headline.co.id, Jakarta ~ Bank Indonesia mencatat total transaksi QRIS Antarnegara mencapai 25,67 juta transaksi dengan nilai Rp7,63 triliun hingga Juli...

Headline Media Headline Media Headline Media

Recommended

Gempa Magnitudo 3.1 Guncang Tambrauw, Papua Barat

Gempa Magnitudo 3.1 Guncang Tambrauw, Papua Barat

26 June 2026
Gempa Magnitudo 3,2 Mengguncang Blitar, Jawa Timur

Gempa Magnitudo 3,2 Mengguncang Blitar, Jawa Timur

1 April 2026
Polri Selamatkan Kerugian Negara Rp756 Miliar dari Kasus Migas

Polri Selamatkan Kerugian Negara Rp756 Miliar dari Kasus Migas

1 July 2026

Kemenag Tegaskan Pelaku Sodomi 15 Anak di Pengelangan Bukan Guru Pesantren

20 April 2022
PMI Sumba Barat Daya Adakan Bakti Sosial Bersama Unika Weetabula dan Puskesmas

PMI Sumba Barat Daya Adakan Bakti Sosial Bersama Unika Weetabula dan Puskesmas

30 March 2026
Aksi Bela Palestina di Monas

Dukungan Lintas Agama untuk Palestina: Monas Teriakkan Keadilan

5 November 2023
Cara Menggabungkan Foto Online dan Mempertajam Gambar dengan CapCut

Cara Menggabungkan Foto Online dan Mempertajam Gambar dengan CapCut

9 March 2026

Artikel Terbaru

: Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) resmi menyetujui Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Pengaturan Reforma Agraria untuk disahkan menjadi Undang-Undang. Persetujuan tersebut diambil dalam Rapat Paripurna Ke-6 DPR RI Masa Persidangan I Tahun Sidang 2026–2027 di Jakarta, Selasa (22/9/2026)./Foto Antara

UU Pengaturan Reforma Agraria Resmi Disahkan DPR

22 September 2026
Peduli Lingkungan, Polda Sumsel Gelar Gerakan Asri di Palembang

Gerakan Asri Polda Sumsel Ajak Jaga Kebersihan Palembang

22 September 2026
MAN 2 Kota Malang Raih 11 Penghargaan OSN Dikdasmen 2026

MAN 2 Kota Malang Raih 11 Penghargaan di OSN Dikdasmen 2026

22 September 2026
Cabor Teqball Sumaya Sumbang untuk Indonesia

Sumaya Raih Perak Teqball Indonesia di Asian Games 2026

22 September 2026
: Gubernur Papua Selatan Apolo Safanpo, menyerahkan bantuan internet VSAT Starlink dan power plan solar cell kepada SD YPK Pachas, Kampung Pachas, Distrik Muting, Sabtu (19/9/2026), Foto: McMrk/Get

Pemprov Papua Selatan Siapkan 34 VSAT Starlink untuk 4 Kabupaten

22 September 2026
: Pemerintah bersama Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) menyetujui Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Pengaturan Reforma Agraria untuk disahkan menjadi Undang-Undang. Persetujuan tersebut diambil dalam Rapat Paripurna ke-6 Masa Persidangan I Tahun Sidang 2026–2027 di Gedung DPR RI, Jakarta, Selasa (22/9/2026). (Foto: Humas Kementerian ATR/BPN)

RUU Reforma Agraria Disahkan, Pemerintah Dorong Pemerataan Tanah

22 September 2026
Logo, Tema, dan Rangkaian Hari Santri 2026 Diluncurkan, Menag: Momentum Pengingat Peran Ulama dan Santri

Rangkaian Hari Santri 2026 Tekankan Peran dan Kemandirian Pesantren

22 September 2026

Popular Story

: kegiatan pembinaan Sekolah Adiwiyata yang dilaksanakan selama dua hari, 14–15 September 2026, di SMP YPPK Yoanes 23 Merauke, Foto: Get/McMrk
Pemerintah

Sekolah Adiwiyata Merauke Didorong Kurangi Sampah Makanan

by wahyu
17 September 2026
0

Headline.co.id, Merauke ~ DLH Kabupaten Merauke bersama WWF-Indonesia mendorong penguatan peran Sekolah...

Read moreDetails

Sejarah Sidang Isbat dan Peran Pemerintah Menetapkan Hilal

IPM HSU Diminta Perkuat Literasi dan Inovasi Pelajar

Polres Bima Amankan 4 Terduga Pelaku Narkoba dan Senjata Api

Penikaman Warga dan Pembakaran Warung Terjadi di Dekai Yahukimo

Karhutla Kobar Meluas, Pemkab Perkuat Penanganan di Masoraian

PSS Sleman Hadapi Dewa United dengan Program Latihan Adaptif

Kejurnas Bulutangkis Piala Raja Diikuti 2.817 Atlet

Sinergi Posyandu dan TP PKK Seruyan Perkuat Cegah Stunting

Jambore PKK Kalsel 2026 Jadi Momentum Penguatan Kader HSU

Prev Next
Headline.co.id


Headline.co.id (Headline Media Indonesia) merupakan situs berita Headline menyediakan berbagai macam informasi yang update dan terpercaya. Izin Kominfo No TDPSE : 007022.01/DJAI.PSE/08/2022 PB-UMKU: 120000073262700000001

  • Kebijakan Editorial
  • Pedoman Media Siber
  • Kode Etik
  • Koreksi Ralat
  • Redaksi
  • Pasang Iklan

© 2025 Headline.co.id - Faktual dan Aktual.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
    • Peristiwa
    • Nasional
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • Pemerintah
  • Religi
    • Doa
    • Sholat
    • Sholawat
  • Teknologi
    • Aplikasi
    • Kamera
    • Laptop
    • PC Desktop
    • Smartphone
  • Wisata & Kuliner
    • Hotel
    • Resep Makanan
    • Wisata Alam
    • Wisata Buatan
    • Wisata Budaya
    • Wisata Kuliner
  • Lainnya
    • Humaniora
    • Hukum
    • Gosip
    • Pendidikan
    • Hiburan
    • Olahraga
    • Transportasi
    • Viral
    • Suara Pembaca
    • Politik
    • Otomatif
    • Inspiration
    • Home Design
    • Lifestyle

© 2025 Headline.co.id - Faktual dan Aktual.