Headline.co.id, Jakarta ~ DPR RI menyetujui Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Pengaturan Reforma Agraria untuk disahkan menjadi undang-undang dalam Rapat Paripurna Ke-6 Masa Persidangan I Tahun Sidang 2026–2027, Selasa (22/9/2026). Persetujuan tersebut diambil di Jakarta melalui pembicaraan tingkat II setelah Badan Legislasi (Baleg) DPR RI bersama pemerintah menyepakati hasil pembahasan tingkat I sehari sebelumnya. UU Pengaturan Reforma Agraria dibentuk untuk menjawab ketimpangan penguasaan dan pemilikan tanah serta konflik agraria yang berdampak terhadap kehidupan sosial, ekonomi, dan budaya masyarakat.
Rapat paripurna dipimpin Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad. Dalam rapat tersebut, Dasco meminta persetujuan anggota dewan terhadap RUU Pengaturan Reforma Agraria untuk disahkan menjadi undang-undang.
“Apakah Rancangan Undang-Undang tentang Pengaturan Reforma Agraria dapat disetujui untuk disahkan menjadi undang-undang?” kata Dasco dalam rapat paripurna.
Konten ini adalah Iklan dari Platform MGID. Headline.co.id tidak terkait dengan materi konten ini.
UU Pengaturan Reforma Agraria Atur Perencanaan dan Lokasi Prioritas
Ketua Panitia Kerja RUU Pengaturan Reforma Agraria Ahmad Iman Sukri menyampaikan, persoalan pertanahan di Indonesia masih diwarnai ketimpangan dalam penguasaan, pemilikan, penggunaan, dan pemanfaatan tanah. Persoalan tersebut juga berkaitan dengan konflik agraria yang berlangsung berkepanjangan.
Menurut Iman, amanat TAP MPR RI Nomor IX/MPR/2001 tentang Pembaruan Agraria dan Pengelolaan Sumber Daya Alam serta semangat Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria belum sepenuhnya diwujudkan dalam pengaturan yang komprehensif dan terintegrasi.
“Kondisi ini menuntut hadirnya landasan hukum yang kuat dan menyeluruh agar penyelenggaraan reforma agraria dapat dilaksanakan secara terencana, terukur, dan berkelanjutan, guna mewujudkan keadilan agraria, kepastian hukum, serta kesejahteraan bagi rakyat Indonesia,” kata Iman.
UU tersebut mengatur penyelenggaraan reforma agraria melalui hak menguasai negara. Pengaturan ini diarahkan untuk menjamin pemenuhan, pemulihan, dan pengakuan hak rakyat atas tanah serta sumber agraria lainnya.
Regulasi itu juga memuat perencanaan reforma agraria melalui peta jalan. Peta jalan tersebut mencakup arah kebijakan, target, tahapan, prioritas, strategi pelaksanaan, dan indikator kinerja.
Selain itu, UU Pengaturan Reforma Agraria mengatur lokasi prioritas beserta kriteria dan mekanisme penetapannya. Pertimbangan lokasi lain ketimpangan penguasaan dan pemilikan lahan, konflik agraria, tanah terlantar, kemiskinan, tanah absentee, serta penguasaan tanah yang melebihi batas maksimum.
Petani dan Masyarakat Adat Menjadi Subjek Prioritas
Regulasi baru tersebut membedakan objek dan subjek reforma agraria. Objek reforma agraria mencakup tanah yang berasal dari penyelesaian konflik agraria maupun tanah nonkonflik.
Sementara itu, subjek yang diprioritaskan meliputi petani, penggarap, buruh tani, nelayan, masyarakat adat, perempuan, dan masyarakat miskin. Pengaturan tersebut juga memperkuat pemulihan hak atas tanah, redistribusi tanah, kepastian hukum atas hak tanah, serta pemberdayaan subjek reforma agraria.
Dengan demikian, reforma agraria tidak hanya diarahkan pada penataan penguasaan tanah. Regulasi tersebut juga menempatkan pemberdayaan masyarakat penerima manfaat sebagai bagian dari penyelenggaraan reforma agraria.
Dalam proses penyusunan RUU, Baleg DPR RI menghimpun masukan dari sedikitnya 55 pihak. Mereka terdiri atas akademisi, praktisi, lembaga swadaya masyarakat, perusahaan swasta dan daerah, serta kementerian dan lembaga terkait.
Lembaga Penyelenggara dan Mekanisme Konflik Agraria
UU Pengaturan Reforma Agraria mengatur pembentukan Lembaga Penyelenggara Reforma Agraria (LPRA). Lembaga tersebut berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Presiden.
LPRA memiliki kewenangan dalam perencanaan, pelaksanaan, pengawasan, dan penyelesaian konflik agraria. Regulasi juga mengatur pembentukan dewan pengawas untuk menjamin transparansi, partisipasi, akuntabilitas, dan efektivitas penyelenggaraan reforma agraria.
Mekanisme penyelesaian konflik agraria diatur dengan prinsip efektif, transparan, dan berkeadilan. Proses penyelesaian mengutamakan musyawarah, pemulihan hubungan sosial, kepastian hukum, serta pemulihan hak masyarakat.
UU tersebut juga memperkuat perlindungan terhadap subjek reforma agraria, pendamping masyarakat, pelapor, saksi, serta pihak yang mempertahankan hak atas tanah. Selain itu, terdapat pengaturan mengenai penerapan prinsip persetujuan atas dasar informasi di awal tanpa paksaan dalam proses yang berkaitan dengan hak masyarakat.
Atur Pembatasan Penguasaan Tanah dan Pelaporan
Aspek lain yang diatur adalah penataan, pengendalian, dan pembatasan penguasaan serta pemilikan tanah. Ketentuan ini diarahkan untuk mencegah konsentrasi dan rekonsentrasi tanah serta menjamin pemerataan penguasaan dan pemilikan tanah.
Partisipasi masyarakat diperkuat dalam sejumlah tahapan, termasuk penyelesaian konflik agraria, pemulihan hak atas tanah, redistribusi tanah, dan pemberdayaan subjek reforma agraria.
Dari sisi tata kelola, regulasi mengatur penguatan sistem data, pelaporan, dan akuntabilitas. Hasil penyelesaian konflik dan pelaksanaan reforma agraria diarahkan untuk terintegrasi dalam satu sistem data agar perkembangannya dapat dipantau dan dipertanggungjawabkan.
Pendanaan reforma agraria dapat bersumber dari APBN, APBD, dan sumber lain yang tidak mengikat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. UU tersebut juga memuat ketentuan pidana dan ketentuan peralihan.
Penyelenggara reforma agraria diwajibkan menyampaikan laporan kinerja dan laporan penyelenggaraan reforma agraria kepada Presiden dan DPR RI paling sedikit satu kali dalam setahun. Dengan pengesahan ini, kerangka hukum reforma agraria mencakup perencanaan, objek dan subjek, kelembagaan, penyelesaian konflik, redistribusi tanah, perlindungan masyarakat, data, pendanaan, pengawasan, hingga pelaporan.
Dukung jurnalis Headline.co.id secara gratis Atau Berkontribusi Traktir KopiUntuk pengembangan Headline Media
Gambar tidak dapat dimuat.


















