Headline.co.id, Jakarta ~ Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Rini Widyantini mengawal peluncuran Undang-Undang Satu Data Indonesia (SDI) di Gedung Kementerian PPN/Bappenas, Kamis (5/11/2026). Kebijakan ini diarahkan untuk mengakhiri praktik masyarakat menyerahkan data yang sama berulang kali saat mengakses layanan pemerintah, termasuk fotokopi KTP. Upaya tersebut dilakukan melalui sinergi SDI dan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE), serta penerapan prinsip once-only dalam pelayanan publik.
Rini mengatakan, integrasi data pemerintah diperlukan agar informasi yang dimiliki negara dapat diolah dan disalurkan melalui infrastruktur digital untuk memberikan manfaat kepada masyarakat. Kementerian PANRB memosisikan diri sebagai pihak yang memastikan agenda SDI dan SPBE berjalan terpadu, bukan sebagai kebijakan yang terpisah.
“Jika data adalah minyaknya, pemerintahan digital merupakan jaringan yang mengalirkan manfaatnya kepada masyarakat,” tegas Rini, seperti dikutip , Jumat (6/11/2026).
Konten ini adalah Iklan dari Platform MGID. Headline.co.id tidak terkait dengan materi konten ini.
Prinsip once-only dalam pelayanan publik
Penerapan UU Satu Data Indonesia tidak terlepas dari persoalan yang masih dihadapi masyarakat dalam pelayanan publik. Dalam diskusi panel pada acara peluncuran tersebut, seorang akademisi menyoroti masih adanya kewajiban menyerahkan lembaran fotokopi KTP, meskipun e-KTP telah diluncurkan bertahun-tahun lalu.
Fotokopi KTP masih digunakan, lain, ketika masyarakat memperpanjang perizinan melalui layanan birokrasi. Praktik itu dinilai memiliki risiko kebocoran data dan tidak jarang berakhir sebagai “bungkus gorengan”.
Keluhan tersebut menjadi salah satu alasan percepatan penerapan UU SDI melalui orkestrasi lintas kementerian. Pemerintah kemudian mendorong perubahan tata kelola agar masyarakat tidak perlu mengulang penyerahan data saat mengakses layanan yang berbeda.
“Kita ingin bergerak menuju prinsip once-only, agar masyarakat tidak perlu berulang kali menyerahkan data yang sama ketika mengakses layanan pemerintah,” ungkap Rini.
Prinsip tersebut menempatkan data yang telah disampaikan masyarakat dalam satu layanan agar dapat digunakan sesuai kebutuhan pelayanan pemerintah tanpa meminta warga menyerahkan kembali dokumen yang sama.
Face Recognition dan Identitas Kependudukan Digital
Direktur Jenderal Dukcapil Kementerian Dalam Negeri Teguh Setiabudi menjelaskan, kendala infrastruktur card reader yang pernah dihadapi pemerintah kini diatasi melalui teknologi Face Recognition (FR) dan Identitas Kependudukan Digital (IKD) melalui ponsel pintar.
Teknologi tersebut menjadi bagian dari upaya memperkuat interkoneksi data kependudukan dengan layanan publik. Dengan dukungan arsitektur SPBE yang dibangun Kementerian PANRB, interkoneksi itu akan menjadi standar wajib bagi seluruh instansi publik.
Kementerian PANRB mengaitkan penguatan infrastruktur digital tersebut dengan agenda SDI. Data yang dikumpulkan pemerintah diharapkan tidak lagi tersebar tanpa keterhubungan, melainkan dapat dimanfaatkan secara terintegrasi untuk mendukung kemudahan layanan bagi masyarakat.
Penggunaan FR dan IKD juga menjadi jawaban atas persoalan keterbatasan card reader yang sebelumnya menjadi salah satu kendala dalam pemanfaatan data kependudukan secara digital.
Berbagi data pemerintah tanpa MoU
UU Satu Data Indonesia juga membawa perubahan dalam mekanisme pertukaran data antarlembaga pemerintah. Instansi pemerintah dapat berbagi data tanpa harus terlebih dahulu terhambat oleh kebutuhan membuat Memorandum of Understanding (MoU).
Meski demikian, ketentuan tersebut tidak berlaku tanpa batas. Kemendagri menjelaskan, berbagi data tanpa MoU hanya berlaku di lingkungan internal pemerintah dalam kerangka Sistem SDI.
Adapun pihak di luar pemerintah, seperti korporasi dan perbankan, tetap diwajibkan menggunakan perjanjian. Pertukaran data dengan pihak eksternal juga harus tunduk pada ketentuan UU Pelindungan Data Pribadi (UU PDP).
Penjelasan itu diberikan untuk memastikan percepatan pertukaran data antarlembaga pemerintah tetap disertai perlindungan terhadap data pribadi. Dengan demikian, penghapusan kebutuhan MoU hanya diterapkan dalam hubungan intra-pemerintah dan tidak berlaku bagi pihak luar.
Penguatan hak warga dalam layanan publik
Ketua Badan Legislasi DPR RI Bob Hasan menilai, penerapan SDI tidak semata-mata berkaitan dengan teknologi. Menurut dia, kebijakan tersebut juga menyangkut pemenuhan hak konstitusional warga negara sesuai dengan Pasal 33 UUD 1945.
Sinergi SPBE dan SDI yang dikawal Kementerian PANRB diharapkan mengubah pola pelayanan publik. Masyarakat tidak lagi menjadi pihak yang terus-menerus diminta membawa dan menyerahkan dokumen yang sama untuk memperoleh layanan pemerintah.
Pemerintah menargetkan perubahan tersebut menghasilkan pelayanan publik yang lebih proaktif, aman, dan memanusiakan warga. Melalui prinsip once-only, teknologi FR, IKD, serta mekanisme berbagi data antarlembaga, praktik birokrasi yang bergantung pada fotokopi KTP diarahkan untuk berakhir.
Dukung jurnalis Headline.co.id secara gratis Atau Berkontribusi Traktir KopiUntuk pengembangan Headline Media
Gambar tidak dapat dimuat.


















