Headline.co.id, Pekanbaru ~ Universitas Riau (UNRI) bersama Polda Riau meresmikan Pusat Studi Kepolisian Bidang Lingkungan atau Green Policing di LPPM Universitas Riau, Jumat (18/9/2026). Peresmian Pusat Studi UNRI-Polda Riau tersebut menambah jejaring pusat studi kepolisian yang dikembangkan Polri bersama perguruan tinggi. Hingga 18 September 2026, jejaring itu mencakup 100 pusat studi, terdiri atas 79 pusat studi di perguruan tinggi negeri dan swasta serta 21 pusat studi di lingkungan STIK Lemdiklat Polri. Kolaborasi ini diarahkan untuk mengkaji persoalan keamanan dan lingkungan melalui penelitian, data, serta rekomendasi kebijakan.
Peresmian Pusat Studi UNRI-Polda Riau menjadi bagian dari penguatan kerja sama Polri dan perguruan tinggi. Pusat studi tersebut membawa isu Green Policing ke ruang akademik dan diharapkan dapat membantu merumuskan penanganan terhadap berbagai persoalan lingkungan di Riau.
Pusat Studi UNRI-Polda Riau Angkat Isu Lingkungan
Sejumlah persoalan yang disebut relevan untuk dikaji melalui pusat studi itu meliputi karhutla, illegal mining, illegal logging, kerusakan ekosistem, dan kejahatan lingkungan. Kajian bersama diharapkan menghasilkan data, penelitian, rekomendasi kebijakan, serta model penanganan yang dapat diterapkan dalam praktik kepolisian.
Konten ini adalah Iklan dari Platform MGID. Headline.co.id tidak terkait dengan materi konten ini.
Rektor UNRI Prof. Dr. Sri Indarti, S.E., M.Si., mengatakan kolaborasi akademisi dan kepolisian dapat menghasilkan solusi yang sesuai dengan kebutuhan masyarakat.
“Melalui kolaborasi ini, kami berharap Universitas Riau dan jajaran kepolisian dapat melahirkan berbagai solusi inovatif yang berbasis riset sekaligus relevan dengan kebutuhan masyarakat,” kata Sri Indarti.
Kapolda Riau Irjen Pol. Herry Heryawan menekankan pentingnya mengubah persoalan di lapangan menjadi pengetahuan yang dapat digunakan dalam penyusunan kebijakan.
“Pusat Studi yang kita resmikan hari ini diharapkan mampu menghasilkan data sebagai dasar penelitian, melahirkan pengetahuan sebagai pijakan kebijakan, serta menghadirkan kebijakan berbasis bukti yang memperkuat praktik kepolisian dan perlindungan lingkungan,” ujar Herry.
Menurut Herry, rangkaian pengumpulan data, penelitian, penyusunan pengetahuan, dan kebijakan perlu berjalan secara berkelanjutan agar perlindungan lingkungan menjadi bagian dari budaya kelembagaan.
Jejaring Mencakup 79 PTN/PTS dan 21 Pusat Studi STIK
Wakapolri Komjen Pol. Prof. Dr. Dedi Prasetyo, S.H., M.Hum., M.Si., M.M., menyebut keterlibatan perguruan tinggi penting bagi transformasi Polri yang berbasis ilmu pengetahuan. Dari total 100 pusat studi, sebanyak 57 telah diresmikan dan 43 lainnya masih dalam proses pembangunan.
“Keikutsertaan perguruan tinggi merupakan langkah penting untuk memperluas jejaring kolaborasi akademis di bidang ilmu kepolisian serta memperkuat Tridharma Perguruan Tinggi dan mendukung transformasi Polri,” kata Dedi.
Jejaring pusat studi di lingkungan STIK Lemdiklat Polri berjumlah 21. Sebanyak 16 pusat studi telah diresmikan atau beroperasi, sedangkan lima lainnya masih dalam pembangunan.
Pusat studi yang telah beroperasi mencakup bidang teknologi kepolisian, pemolisian masyarakat, keamanan nasional, keadilan restoratif dan transformasi konflik, sumber daya manusia Polri, ilmu kepolisian, siber, terorisme, antikorupsi, keamanan dan keselamatan lalu lintas, kehumasan Polri, Pasifik-Oceania, international policing, forensik kepolisian, perlindungan perempuan dan anak, serta intelijen keamanan.
Lima pusat studi yang masih dalam pembangunan berada di bidang pelayanan publik, kontinjensi dan emergency, budaya dan transformasi kepolisian, lingkungan atau Green Policing, serta kepemudaan atau Youth Policing.
Pusat Studi Diarahkan Berbasis Riset
Sementara itu, 79 pusat studi dikembangkan bersama perguruan tinggi negeri dan swasta. Sebanyak 41 pusat studi telah diresmikan atau beroperasi, sedangkan 38 lainnya masih dalam tahap pembangunan di berbagai wilayah Indonesia.
Bidang yang dikembangkan dalam jejaring tersebut tidak hanya mencakup lingkungan, tetapi juga ilmu kepolisian, pemolisian masyarakat, teknologi kepolisian, siber, terorisme, antikorupsi, keamanan nasional, lalu lintas, kehumasan, forensik, sumber daya manusia, perlindungan perempuan dan anak, intelijen, serta kepemudaan.
Dedi mengatakan pengembangan pusat studi tidak boleh berhenti pada pembentukan kelembagaan. Pusat studi, menurut dia, perlu menghasilkan kajian yang menjawab persoalan nyata.
“Praktik kepolisian perlu didasari dengan uji hipotesis ilmiah melalui kajian dan riset sehingga menghasilkan praktik terbaik, tidak mengandalkan intuisi institusional,” ujarnya.
Ia juga menegaskan, “Jangan berhenti pada pembentukan kelembagaan, tetapi hadirkan riset, gagasan, pemikiran-pemikiran kritis, dan rekomendasi yang dapat menjawab permasalahan nyata di lapangan.”
Dengan pengembangan tersebut, 100 Pusat Studi Kepolisian diarahkan menjadi jejaring pengetahuan yang mempertemukan akademisi, peneliti, mahasiswa, kepolisian, pemerintah, dan masyarakat. Jejaring itu diharapkan menghubungkan persoalan lapangan, penelitian, data, kebijakan, dan praktik kepolisian.
















