HeadLine.co.id, (Yogyakarta) – PT KAI (Persero) Daop 6 Yogyakarta bersama Kejaksaan Tinggi Daerah Istimewa Yogyakarta telah melaksanakan penandatanganan kesepakatan bersama tentang penanganan masalah hukum bidang perdata dan Tata Usaha Negara pada Rabu, (20/03). Bertempat di Ballroom Hotel Harper Yogyakarta, penandatanganan ini dihadiri oleh Eko Purwanto selaku Executive Vice President Daop 6, Sugiono selaku Deputy EVP beserta jajaran Senior Manager dan Manager, Kepala Kejaksaan Tinggi DIY, Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi DIY, Asisten Datun dan jajaran Kejaksaan Tinggi DIY serta Kepala Kejaksaan Negeri Yogyakarta, Sleman, Bantul, Kulonprogo dan Gunungkidul.
Sebelum penandatanganan dilakukan, Eko Purwanto berkesempatan menyampaikan sambutannya. Ia menjelaskan bahwa PT KAI (Persero) sebagai BUMN selain mempunyai tugas dalam memenuhi pelayanan publik juga mempunyai tugas dalam meningkatkan pendapatan. “Dalam perjalanannya tidak jarang PT KAI menghadapi berbagai permasalahan yang berdampak ke ranah hukum sehingga kami memohon dukungan dari kejaksaan tinggi DIY yang nanti akan kami tuangkan dalam Memorandum of Understanding (MoU)bersama bapak Kajati sehingga permasalahan yang dihadapi oleh Daop 6 bisa kami selesaikan dengan baik sesuai dengan Undang-undang,” ujar Eko Purwanto.

Kegiatan ini disambut baik oleh Kepala Kejati DIY, Erbagtyo Rohan. “Saya merasa bangga dan menyambut baik inisiatif untuk memperpanjang MoU. Dengan penandatanganan MoU hari ini, Kajati senantiasa membuka diri untuk mendukung optimalisasi dalam rangka penanganan masalah dalam bidang perdata dan TUN,” ungkapnya.
Erbagtyo juga menjelaskan dengan adanya MoU ini dapat memastikan kegiatan yang dilakukan KAI telah sesuai dengan ketentuan UU sehingga KAI tidak ragu dalam melaksanakan kegiatan untuk mencapai target yang telah ditentukan pemerintah.

Wisny Tri Ariyanti selaku Manager Hukum Daop 6 Yogyakarta menjelaskan bahwa kegiatan ini merupakan kegiatan rutin yang dilakukan setiap tahunnya.
“Penandatanganan kesepakatan bersama ini untuk membantu penanganan masalah hukum bidang perdata dan tata usaha negara karena Kejaksaan juga mempunyai fungsi sebagai jaksa pengacara negara,” ucap Wisny.
Ia menambahkan bahwa ruang lingkup kesepakatan bersama ini meliputi pemberian bantuan hukum di bidang perdata dan TUN berupa konsultasi hukum hingga pendampingan dan menjadi kuasa hukum KAI atau dalam hal pemberian legal opini,” tambah Wisny.

Penandatanganan ini sekaligus menjadi sarana untuk menjalin silaturahmi dengan Kejaksaan supaya hubungan antara PT KAI dan Kejaksaan semakin baik.