Headline.co.id, Jakarta ~ Pemerintah Indonesia merencanakan skema penataan karier bagi guru berstatus Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) pada tahun 2027. Dalam skema ini, guru PPPK yang bekerja penuh waktu akan memiliki kesempatan untuk mengikuti seleksi calon pegawai negeri sipil (CPNS). Sementara itu, guru PPPK paruh waktu akan dipersiapkan untuk beralih menjadi PPPK penuh waktu.
Muhammad Qodari, Kepala Badan Komunikasi Pemerintah Republik Indonesia, menegaskan bahwa proses transisi bagi guru PPPK yang ingin menjadi PNS akan dilakukan melalui mekanisme seleksi, bukan pengangkatan otomatis. “Mekanismenya adalah melalui seleksi, bukan pengangkatan otomatis. Setiap peserta harus mengikuti proses seleksi sesuai ketentuan yang berlaku, dan bagi yang belum berhasil, statusnya tetap sebagai PPPK,” jelas Qodari dalam pernyataannya yang disampaikan melalui kanal YouTube Bakom RI pada Senin, 31 Agustus 2026.
Penataan ini merupakan bagian dari upaya pemerintah untuk memenuhi kebutuhan guru secara nasional. Selain itu, pemerintah juga membuka kesempatan bagi pelamar umum, termasuk lulusan baru dan mereka yang telah memiliki pengalaman mengajar, asalkan memenuhi persyaratan yang ditetapkan. “Pemerintah ingin memastikan status dan jenjang karier guru berjalan dalam satu kerangka nasional yang utuh,” tambah Qodari.
Konten ini adalah Iklan dari Platform MGID. Headline.co.id tidak terkait dengan materi konten ini.
Dalam rapat koordinasi di DPR RI pada 18 Agustus 2026, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) menyebutkan bahwa terdapat 955.245 guru PPPK penuh waktu dan 231.246 guru PPPK paruh waktu. Pemerintah memproyeksikan kebutuhan guru secara nasional mencapai 526.689 formasi, mencakup berbagai satuan pendidikan di bawah Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah serta Kementerian Agama.
Qodari menekankan bahwa penataan ini tidak hanya untuk menyelesaikan persoalan administrasi kepegawaian, tetapi juga untuk memastikan guru memiliki kepastian dan keberlanjutan karier. “Penataan ini menjadi bagian dari reformasi tata kelola guru dan peningkatan mutu pendidikan. Setiap langkah yang memperkuat posisi guru adalah investasi bagi masa depan anak-anak kita,” ujarnya.
Kebijakan ini memberikan peluang bagi guru PPPK untuk mengembangkan karier tanpa kehilangan status kepegawaian jika belum berhasil dalam seleksi PNS. Sementara itu, pemerintah berharap pengadaan formasi baru dapat membantu menutup kesenjangan kebutuhan guru di berbagai satuan pendidikan secara nasional.


















