Headline.co.id, Gresik ~ Pemerintah Kabupaten Gresik mengambil langkah signifikan untuk meningkatkan layanan publik yang inklusif dengan mengesahkan Peraturan Daerah (Perda) tentang Disabilitas. Perda ini diharapkan dapat memperkuat hak-hak penyandang disabilitas dalam mengakses layanan publik di wilayah tersebut. Langkah ini merupakan bagian dari upaya pemerintah daerah untuk memastikan bahwa semua warga, termasuk penyandang disabilitas, mendapatkan pelayanan yang setara dan adil.
Bupati Gresik, Fandi Akhmad Yani, menyatakan bahwa Perda Disabilitas ini adalah wujud komitmen pemerintah dalam memberikan pelayanan yang lebih baik dan inklusif. “Kami ingin memastikan bahwa setiap warga Gresik, tanpa terkecuali, dapat menikmati layanan publik yang berkualitas,” ujar Fandi. Perda ini mencakup berbagai aspek, mulai dari aksesibilitas infrastruktur hingga pelayanan kesehatan dan pendidikan yang ramah disabilitas.
Pengesahan Perda ini juga melibatkan partisipasi aktif dari berbagai pihak, termasuk organisasi penyandang disabilitas dan masyarakat sipil. Mereka memberikan masukan berharga dalam proses penyusunan regulasi ini. Pemerintah Kabupaten Gresik berencana untuk terus berkolaborasi dengan berbagai pihak guna memastikan implementasi Perda ini berjalan efektif dan tepat sasaran.
Konten ini adalah Iklan dari Platform MGID. Headline.co.id tidak terkait dengan materi konten ini.
Ke depan, Pemerintah Kabupaten Gresik berencana untuk melakukan sosialisasi secara luas mengenai Perda Disabilitas ini. Sosialisasi tersebut bertujuan agar masyarakat luas memahami pentingnya inklusivitas dan dapat mendukung pelaksanaannya. Dengan adanya Perda ini, diharapkan Gresik dapat menjadi contoh bagi daerah lain dalam hal pelayanan publik yang inklusif dan berkeadilan.

















