Headline.co.id, Banda Aceh ~ Pemerintah Aceh bersama Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) akan berkonsultasi dengan Kementerian Dalam Negeri untuk meminta kepastian hukum mengenai bendera bulan bintang Aceh setelah kericuhan pada peringatan Hari Damai Aceh ke-21. Kesepakatan itu diambil dalam rapat koordinasi Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Aceh di Kantor Gubernur Aceh, Banda Aceh, Minggu, 16 Agustus 2026. Langkah tersebut ditempuh setelah pengibaran bendera di kawasan Masjid Raya Baiturrahman sehari sebelumnya kembali memunculkan perbedaan pandangan mengenai penggunaannya.
Polemik bendera bulan bintang Aceh menjadi salah satu perhatian utama dalam rapat yang dihadiri Wakil Gubernur Aceh, Ketua DPRA, Pangdam Iskandar Muda, Kapolda Aceh, Kepala Kejaksaan Tinggi Aceh, dan unsur terkait lainnya. Juru Bicara Pemerintah Aceh Nurlis Effendi mengatakan Pemerintah Aceh dan DPRA sepakat membawa persoalan tersebut kembali ke pemerintah pusat agar terdapat kejelasan mengenai penerapannya.
Perkembangan terbaru mengenai bendera bulan bintang Aceh muncul setelah massa mengibarkan bendera tersebut dalam kegiatan zikir dan doa bersama di Masjid Raya Baiturrahman, Banda Aceh, Sabtu, 15 Agustus 2026. Kegiatan yang digelar dalam momentum 21 tahun Hari Damai Aceh itu kemudian diwarnai bentrokan antara sebagian massa dan aparat keamanan. Bahan yang tersedia hingga artikel ini disusun belum memuat keputusan final Kemendagri atas konsultasi yang akan dilakukan Pemerintah Aceh dan DPRA.
Konten ini adalah Iklan dari Platform MGID. Headline.co.id tidak terkait dengan materi konten ini.
Pemerintah Aceh dan DPRA Akan Konsultasi ke Kemendagri
Nurlis menjelaskan bahwa konsultasi ke Kemendagri merupakan hasil kesepakatan bersama dalam rapat Forkopimda. Pemerintah daerah menilai kejelasan dari pemerintah pusat diperlukan karena persoalan penggunaan bendera tersebut terus memunculkan perbedaan pandangan di tengah masyarakat.
“Perlu keputusan dari Pemerintah Pusat, dalam hal ini Kemendagri, apakah Bendera Bulan Bintang boleh dinaikkan atau tidak,” kata Nurlis. Ia menyebut Ketua DPRA Zulfadli juga menyampaikan dalam rapat bahwa Aceh telah memiliki Qanun Aceh Nomor 3 Tahun 2013 tentang Bendera dan Lambang Aceh.
Qanun tersebut mengatur Bendera Bulan Bintang sebagai Bendera Aceh. Namun, penerapan ketentuan mengenai bendera itu masih menjadi persoalan antara Pemerintah Aceh dan pemerintah pusat sejak 2013 setelah Kementerian Dalam Negeri melakukan evaluasi terhadap substansi bendera dan lambang Aceh.
Kericuhan Terjadi pada Peringatan Hari Damai Aceh
Peristiwa yang menjadi latar belakang rapat Forkopimda terjadi ketika massa mengikuti zikir dan doa bersama dalam rangka Hari Damai Aceh ke-21 di kawasan Masjid Raya Baiturrahman. Di sela kegiatan, sejumlah peserta terlihat membawa dan mengibarkan bendera bulan bintang dalam berbagai ukuran.
Ketegangan meningkat ketika seseorang memanjat tiang bendera di halaman masjid, menurunkan Merah Putih, kemudian menggantinya dengan bendera bulan bintang. Situasi setelah itu berkembang menjadi bentrokan. Massa melempari aparat dengan batu, sementara polisi melakukan pembubaran menggunakan semprotan air dan gas air mata setelah imbauan untuk menghentikan pelemparan tidak menghentikan situasi.
Kepolisian kemudian menyampaikan bahwa sejumlah warga yang sempat diamankan dalam rangkaian kejadian tersebut telah dibebaskan. Polda Aceh pada malam setelah kejadian masih melakukan pendataan mengenai dampak kericuhan dan belum memberikan angka pasti mengenai jumlah warga yang diamankan maupun korban.
Forkopimda Minta Situasi Aceh Tetap Kondusif
Pascakericuhan, Pemerintah Aceh menyatakan kondisi daerah secara umum telah kembali kondusif. Meski demikian, perkembangan keamanan tetap menjadi perhatian pemerintah daerah dan aparat karena peristiwa tersebut terjadi pada momentum penting yang berkaitan dengan perjalanan perdamaian Aceh.
Rapat Forkopimda menghasilkan enam rekomendasi. Pokok rekomendasi yang disampaikan Pemerintah Aceh antara lain menjaga keadaan tetap aman dan damai, meminta semua pihak menahan diri, mencegah aksi serupa, mengedepankan pendekatan persuasif, serta memperkuat komunikasi dengan ulama, tokoh adat, tokoh masyarakat, dan unsur masyarakat lainnya.
Forkopimda juga mendorong komunikasi publik yang menenangkan dan menempatkan perdamaian Aceh sebagai fondasi bersama. Pada bagian akhir rekomendasi, Pemerintah Aceh dan DPRA kembali menegaskan rencana konsultasi dengan Mendagri untuk memperoleh kepastian hukum mengenai persoalan bendera.
Menko Polkam Ingatkan Penghormatan terhadap Simbol Negara
Di tingkat pusat, Menteri Koordinator Bidang Politik dan Keamanan Djamari Chaniago meminta seluruh elemen masyarakat menjaga perdamaian, persatuan, dan keamanan. Ia menegaskan Bendera Merah Putih dan Garuda Pancasila sebagai simbol negara wajib dihormati serta meminta fakta mengenai dugaan pelanggaran dalam insiden tersebut didalami secara objektif.
Djamari juga menegaskan pemerintah menghormati kekhususan Aceh sebagaimana diatur dalam undang-undang. Menurut dia, perdamaian yang telah terpelihara selama lebih dari dua dekade harus dirawat melalui dialog, persaudaraan, dan penghormatan terhadap hukum.
Sementara itu, anggota DPR RI Bambang Soesatyo meminta penanganan hukum dilakukan secara profesional dan terukur. Ia mengingatkan agar tindakan individu yang melakukan provokasi, kekerasan, perusakan, atau pelanggaran tidak digeneralisasi sebagai sikap seluruh masyarakat Aceh. Hingga Senin, 17 Agustus 2026, perkembangan berikutnya yang masih ditunggu adalah hasil konsultasi Pemerintah Aceh dan DPRA dengan Kemendagri mengenai kepastian penerapan bendera tersebut.

















