Headline.co.id, Jakarta ~ Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) telah mengambil langkah tegas terhadap aplikasi Hornet dengan meminta penghapusan aplikasi tersebut dari App Store dan Play Store. Langkah ini diambil setelah Kominfo menemukan bahwa aplikasi tersebut melanggar sejumlah aturan yang berlaku di Indonesia. Permintaan ini disampaikan pada tanggal 15 Agustus 2026, sebagai bagian dari upaya pemerintah untuk menjaga keamanan dan kenyamanan pengguna internet di tanah air.
Menurut pernyataan resmi dari Kominfo, aplikasi Hornet diduga menyebarkan konten yang tidak sesuai dengan regulasi yang ada, termasuk konten yang dapat merugikan masyarakat. Kominfo menegaskan bahwa tindakan ini merupakan bagian dari komitmen mereka untuk menegakkan hukum dan memastikan bahwa semua aplikasi yang tersedia di Indonesia mematuhi peraturan yang berlaku.
Langkah ini juga merupakan bagian dari strategi Kominfo untuk meningkatkan pengawasan terhadap aplikasi digital yang beroperasi di Indonesia. Dengan adanya pengawasan yang lebih ketat, diharapkan dapat mencegah penyebaran konten negatif dan melindungi pengguna dari potensi bahaya yang ditimbulkan oleh aplikasi-aplikasi yang tidak bertanggung jawab.
Konten ini adalah Iklan dari Platform MGID. Headline.co.id tidak terkait dengan materi konten ini.
Kominfo mengimbau kepada seluruh pengembang aplikasi untuk selalu mematuhi peraturan yang berlaku dan memastikan bahwa konten yang disediakan aman bagi pengguna. Selain itu, Kominfo juga mengajak masyarakat untuk lebih berhati-hati dalam menggunakan aplikasi digital dan melaporkan jika menemukan konten yang mencurigakan atau melanggar hukum.
















