Headline.co.id, Jakarta ~ Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi) mendorong penguatan koordinasi lintas sektor untuk menangani penipuan digital yang semakin berkembang di Indonesia. Direktur Jenderal Pengawasan Ruang Digital Komdigi Alexander Sabar menyampaikan hal itu dalam Focus Group Discussion (FGD) bertajuk “Penguatan Koordinasi Lintas Sektor dalam Penanganan Penipuan Online (Scam)” di Jakarta, Senin (28/9/2026). Langkah tersebut diperlukan karena modus penipuan digital melibatkan berbagai bagian dalam ekosistem digital, mulai dari platform digital, telekomunikasi, sistem pembayaran, sektor jasa keuangan, hingga aliran dana hasil kejahatan.
Alexander mengatakan, hingga akhir Agustus 2026, Indonesia Anti-Scam Center telah menerima hampir 670.000 laporan penipuan dengan lebih dari 1,2 juta rekening yang dilaporkan. Pemerintah, regulator, aparat penegak hukum, dan pelaku industri dinilai memiliki tanggung jawab masing-masing untuk memastikan ekosistem digital mampu mencegah serta merespons penipuan secara cepat dan efektif.
Penipuan Digital Melibatkan Banyak Sektor
Menurut Alexander, penipuan daring tidak lagi menjadi persoalan yang berdiri sendiri pada satu sektor. Karena itu, penanganannya membutuhkan koordinasi agar informasi, kebijakan, dan langkah dari setiap sektor dapat saling terhubung.
Konten ini adalah Iklan dari Platform MGID. Headline.co.id tidak terkait dengan materi konten ini.
Ia menilai penguatan tata kelola dan koordinasi harus disertai regulasi yang memberikan kejelasan mengenai peran serta kewenangan setiap pihak. Regulasi tersebut juga perlu mengatur mekanisme koordinasi, pertukaran informasi, dan langkah respons terhadap penipuan daring.
“Kita ingin agar kebijakan yang dibangun tidak berjalan secara parsial, tetapi menjadi fondasi bagi kerja bersama dalam melindungi masyarakat,” kata Alexander.
Alexander menegaskan, keamanan dan kepercayaan masyarakat merupakan fondasi penting bagi keberlanjutan transformasi digital Indonesia. Menurut dia, teknologi harus memberikan manfaat dan kemudahan, tetapi tetap didukung ekosistem yang aman, terpercaya, dan mampu melindungi masyarakat dari risiko yang berkembang.
“Teknologi harus dapat memberikan manfaat dan kemudahan bagi masyarakat, namun pada saat yang sama harus didukung oleh ekosistem yang aman, terpercaya, dan mampu memberikan perlindungan terhadap risiko yang berkembang,” ujar Alexander.
Dua dari Tiga Masyarakat Pernah Mengalami Penipuan
Dalam forum yang sama, Direktur Pengendalian Ruang Digital Komdigi Safriansyah Yanwar Rosadi memaparkan data Global Anti-Scam Alliance (GASA) 2025. Data tersebut menunjukkan sekitar 66 persen masyarakat Indonesia pernah mengalami penipuan digital.
“Kurang lebih 66 persen masyarakat Indonesia pernah mengalami penipuan digital. Artinya, dua dari tiga kita yang hadir di sini pasti pernah, termasuk saya sendiri. Saya pernah kena juga, jujur saja, dan jumlahnya lumayan,” kata Safriansyah.
Safriansyah mengatakan kondisi itu menunjukkan penipuan digital telah berkembang menjadi ancaman yang semakin sistematik dan masif. Perkembangan tersebut berpotensi mengikis kepercayaan masyarakat terhadap ekonomi digital dan inklusi keuangan.
Ia juga mengutip data Indonesia Anti-Scam Centre (IASC) Otoritas Jasa Keuangan (OJK) yang mencatat kerugian masyarakat akibat penipuan daring sekitar Rp9,1 triliun. Kerugian itu tercatat berdasarkan lebih dari 411 ribu aduan sepanjang November 2024 hingga Desember 2025.
Jual Beli Daring Jadi Modus yang Banyak Dilaporkan
Komdigi mencatat penanganan konten penipuan daring berdasarkan aduan konten pada periode 2016 hingga 2026 mencapai 141.110 kasus. Aduan tersebut didominasi konten yang berada di platform Meta.
Sementara itu, berdasarkan laporan aduan nomor rekening bank dan dompet elektronik pada 1 Januari hingga 17 September 2026, penipuan jual beli daring menjadi jenis yang paling banyak dilaporkan dengan sekitar 35 ribu aduan.
WhatsApp menjadi platform yang paling banyak muncul dalam laporan aduan rekening bank dan dompet elektronik. Pola yang ditemukan menunjukkan pelaku mempromosikan penipuan melalui media sosial, kemudian mengarahkan calon korban ke percakapan privat melalui WhatsApp.
“Ketika ini sudah dipromosikan di medsos, ini kemudian ditarik sama si penipu untuk bisa berkomunikasi secara privat lewat WhatsApp,” ujar Safriansyah.
Komdigi Siapkan Patroli Siber dan Sanksi bagi PSE
Untuk menangani penipuan digital, Komdigi melakukan patroli siber selama 24 jam dalam tujuh hari serta menyediakan kanal pengaduan. Komdigi juga menerapkan sanksi administratif terhadap Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) melalui sistem SAMAN atau Sistem Kepatuhan Moderasi Konten.
Sanksi administratif bagi PSE yang tidak mematuhi perintah moderasi konten dapat berupa denda hingga pemutusan akses.
Selain penindakan, Komdigi mendorong sejumlah kebijakan strategis. Kebijakan tersebut meliputi verifikasi akun PSE lingkup privat, identitas digital, moderasi konten secara cepat, transparansi algoritma, kepatuhan terhadap pelindungan data pribadi, serta registrasi kartu SIM berbasis biometrik.
FGD itu turut dihadiri perwakilan Bank Indonesia, Otoritas Jasa Keuangan, Polri, Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan, United Nations Office on Drugs and Crime, serta pelaku industri, di antaranya Indosat Ooredoo Hutchison, Meta, BCA, dan DANA Indonesia.
Dukung jurnalis Headline.co.id secara gratis Atau Berkontribusi Traktir KopiUntuk pengembangan Headline Media
Gambar tidak dapat dimuat.

















