Headline.co.id, Bogor ~ Inspektur Jenderal Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Kemenimipas) Rudi Setiawan menyatakan bangunan yang dijuluki “apartemen” di Lapas Kelas IIA Cibinong, Kabupaten Bogor, tidak tercatat sebagai Barang Milik Negara (BMN). Pernyataan itu disampaikan saat peninjauan lapangan di Lapas Kelas IIA Cibinong, Jawa Barat, Rabu (30/9/2026). Pemeriksaan dilakukan untuk mengungkap pihak yang mendanai dan menggunakan fasilitas tersebut serta pejabat lapas yang membiarkan keberadaannya. Kemenimipas menyebut bangunan itu didirikan secara swadaya di kawasan terlarang, yakni bantaran sungai.
Peninjauan tersebut dihadiri jajaran Komisi XIII DPR RI, Inspektorat Jenderal Kemenimipas, Direktorat Jenderal Pemasyarakatan, serta Kantor Wilayah Ditjenpas Jawa Barat. Hasil pemeriksaan sementara menunjukkan fasilitas khusus tersebut tidak dibangun menggunakan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).
Apartemen Lapas Cibinong Dibangun Secara Swadaya
Rudi menegaskan, status bangunan yang disebut “apartemen” itu berbeda dari fasilitas yang tercatat sebagai aset negara. Bangunan tersebut disebut dibangun secara swadaya dan berada di area yang tidak diperuntukkan bagi pembangunan fasilitas semacam itu.
Konten ini adalah Iklan dari Platform MGID. Headline.co.id tidak terkait dengan materi konten ini.
“Bangunan ini bukan bersumber daripada anggaran APBN. Ini swadaya sendiri dan ini tidak terdaftar di BMN,” kata Rudi dalam keterangan resmi.
Selain tidak tercatat sebagai BMN, bangunan tersebut juga didirikan di kawasan bantaran sungai. Temuan mengenai lokasi dan sumber pembiayaan itu menjadi bagian dari pemeriksaan yang dilakukan tim gabungan di lingkungan Lapas Kelas IIA Cibinong.
Kemenimipas menyatakan temuan awal itu mengarah pada dugaan penyalahgunaan wewenang oleh aparatur sipil negara (ASN). Tim gabungan juga mengidentifikasi indikasi pelanggaran disiplin tingkat berat sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil.
Tim Telusuri Penghuni dan Pihak yang Membiarkan
Dalam penelusuran di lokasi, tim menemukan barang-barang peninggalan dan foto yang menjadi petunjuk mengenai pihak-pihak yang pernah menghuni fasilitas tersebut. Data itu digunakan untuk mengidentifikasi siapa saja yang pernah menggunakan bangunan tersebut.
Rudi mengatakan pemeriksaan tidak hanya diarahkan kepada pengguna fasilitas, tetapi juga kepada pihak yang mendanai pembangunannya dan pejabat lapas yang mengetahui atau membiarkan bangunan itu tetap berdiri.
“Memang ada yang ditempati atau dihuni dengan ditandai adanya foto. Itu kami sudah dapatkan beberapa informasi, siapa yang di sana dan kami menindaklanjuti siapa yang membiarkan dan sebagainya,” ujarnya.
Menurut Rudi, proses pemeriksaan masih berlangsung. Tim penelusuran terus mengumpulkan informasi mengenai pihak-pihak yang terkait dengan keberadaan fasilitas tersebut, termasuk hubungan penghuni, sumber dana pembangunan, dan pengawasan oleh pejabat lapas.
Area Kebugaran dan Simulator Golf Ikut Diperiksa
Pemeriksaan di Lapas Kelas IIA Cibinong juga mencakup fasilitas lain yang berada di sekitar bangunan tersebut. Tim gabungan mendalami keberadaan area kebugaran, ruangan calon simulator golf, serta peruntukan ruang asimilasi di bagian belakang lapas.
Keberadaan sejumlah fasilitas itu menjadi bagian dari rangkaian temuan yang sedang dikaji Kemenimipas. Pemeriksaan dilakukan untuk mengetahui penggunaan ruang dan pihak-pihak yang berkaitan dengan fasilitas tersebut.
Atas temuan bangunan dan fasilitas pendukung itu, Kemenimipas menyatakan telah menemukan indikasi penyalahgunaan jabatan oleh oknum petugas. Kesimpulan tersebut masih bersifat sementara dan menjadi dasar bagi pendalaman pemeriksaan.
“Kesimpulan sementara bahwa ada peristiwa penyalahgunaan wewenang. Saya ulangi lagi, ada peristiwa penyalahgunaan wewenang,” tegas Rudi Setiawan.
Dengan demikian, pemeriksaan terhadap “apartemen” Lapas Cibinong mencakup aspek sumber pembiayaan, status aset, penggunaan bangunan, keberadaan penghuni, serta dugaan pembiaran oleh pejabat lapas. Kemenimipas juga menelusuri indikasi pelanggaran disiplin berat berdasarkan ketentuan yang berlaku.
Dukung jurnalis Headline.co.id secara gratis Atau Berkontribusi Traktir KopiUntuk pengembangan Headline Media
Gambar tidak dapat dimuat.


















