Headline.co.id, Jakarta ~ Presiden Joko Widodo secara resmi mengajukan usulan mengenai dwi kewarganegaraan bagi diaspora Indonesia kepada Dewan Perwakilan Rakyat (DPR). Langkah ini diambil sebagai bagian dari upaya pemerintah untuk mengakomodasi kebutuhan warga negara Indonesia yang tinggal di luar negeri. Usulan tersebut disampaikan pada Jumat, 14 Agustus 2026, dengan harapan dapat segera dibahas dan diimplementasikan.
Dalam pernyataannya, Presiden Jokowi menekankan pentingnya memberikan kemudahan bagi diaspora Indonesia agar tetap dapat berkontribusi bagi tanah air. “Diaspora Indonesia memiliki potensi besar untuk mendukung pembangunan nasional. Dengan memberikan opsi dwi kewarganegaraan, kita berharap mereka dapat lebih leluasa berpartisipasi dalam berbagai sektor,” ujar Presiden.
Usulan ini telah melalui berbagai tahap pembahasan di tingkat kementerian dan lembaga terkait sebelum akhirnya dibawa ke DPR. Pemerintah berharap, dengan adanya dwi kewarganegaraan, diaspora Indonesia dapat lebih mudah dalam melakukan investasi, transfer pengetahuan, serta berpartisipasi dalam kegiatan sosial dan budaya di Indonesia.
Konten ini adalah Iklan dari Platform MGID. Headline.co.id tidak terkait dengan materi konten ini.
Rencana ini juga mendapat dukungan dari berbagai pihak, termasuk komunitas diaspora yang selama ini menginginkan adanya kebijakan yang lebih fleksibel terkait kewarganegaraan. DPR diharapkan dapat segera membahas usulan ini dan memberikan keputusan yang terbaik demi kepentingan bangsa dan negara.














