Headline.co.id, Jakarta ~ Pemerintah Provinsi Riau melalui Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) memberikan layanan legalitas gratis kepada 3.000 Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) di wilayah tersebut. Program ini bertujuan untuk mempermudah UMKM dalam mendapatkan legalitas usaha, yang diharapkan dapat meningkatkan daya saing dan akses pasar. Layanan ini merupakan bagian dari inisiatif jemput bola yang dilakukan oleh DPMPTSP untuk mendekatkan pelayanan kepada masyarakat.
Kepala DPMPTSP Riau, Indra Agus Lukman, menjelaskan bahwa program ini dilaksanakan sebagai upaya untuk mendukung pertumbuhan ekonomi lokal. “Kami ingin memastikan bahwa UMKM di Riau memiliki akses yang mudah terhadap legalitas usaha, sehingga mereka dapat lebih berkembang dan berkontribusi pada perekonomian daerah,” ujarnya. Program ini juga sejalan dengan upaya pemerintah untuk meningkatkan jumlah UMKM yang memiliki izin usaha resmi.
Proses pemberian layanan legalitas ini dilakukan secara bertahap, dengan target penyelesaian hingga akhir tahun 2026. DPMPTSP Riau telah menyiapkan tim khusus yang akan turun langsung ke lapangan untuk membantu para pelaku UMKM dalam proses pengurusan dokumen legalitas. Selain itu, sosialisasi mengenai pentingnya legalitas usaha juga dilakukan untuk meningkatkan kesadaran para pelaku UMKM.
Layanan ini diharapkan dapat memberikan dampak positif bagi pelaku UMKM di Riau, terutama dalam hal peningkatan akses ke pembiayaan dan pasar yang lebih luas. Dengan adanya legalitas usaha, UMKM dapat lebih mudah menjalin kerja sama dengan berbagai pihak, termasuk lembaga keuangan dan mitra bisnis lainnya. Program ini juga diharapkan dapat menjadi contoh bagi daerah lain dalam memberikan dukungan kepada sektor UMKM.


















