Headline.co.id, Jakarta ~ Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi) menegaskan bahwa tidak ada pembatasan terhadap peliputan aksi demonstrasi di Indonesia. Pernyataan ini disampaikan pada Senin, 3 Agustus 2026, untuk menanggapi kekhawatiran publik mengenai kebebasan pers. Kemkomdigi juga mengingatkan masyarakat agar waspada terhadap penyebaran informasi palsu atau hoaks yang dapat menyesatkan.
Juru Bicara Kemkomdigi, Pasha Yudha Ernowo, menegaskan bahwa pemerintah menjamin kebebasan pers dan hak masyarakat untuk mendapatkan informasi yang akurat. “Tidak ada instruksi dari pemerintah untuk membatasi peliputan media terkait demonstrasi. Kami menghormati kebebasan pers sebagai pilar demokrasi,” ujarnya. Pernyataan ini bertujuan untuk mengklarifikasi isu yang beredar mengenai adanya pembatasan peliputan oleh media.
Selain itu, Kemkomdigi juga mengimbau masyarakat untuk lebih kritis dalam menerima informasi, terutama yang beredar di media sosial. Pasha menekankan pentingnya memverifikasi kebenaran informasi sebelum menyebarkannya. “Hoaks dapat memicu keresahan dan konflik di masyarakat. Oleh karena itu, kami meminta publik untuk selalu memeriksa sumber informasi yang diterima,” tambahnya.
Kemkomdigi berkomitmen untuk terus memantau dan menangani penyebaran hoaks secara tegas. Langkah ini dilakukan untuk menjaga stabilitas dan keamanan informasi di tengah masyarakat. Pemerintah juga mengajak seluruh elemen masyarakat untuk berperan aktif dalam melawan penyebaran berita palsu demi terciptanya lingkungan informasi yang sehat dan terpercaya.



















