Headline.co.id, Jakarta ~ Polres Dumai melaksanakan pemusnahan barang bukti narkotika hasil pengungkapan jaringan internasional di Mapolres Dumai pada Rabu (29/7/2026). Acara ini dipimpin oleh Kapolres Dumai, AKBP Fatikh Dedy Setyawan, sebagai wujud komitmen Polri dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah hukum Polres Dumai. Hadir dalam kegiatan tersebut Kepala Bea Cukai Dumai Ruru Firza Isnandar, perwakilan dari Kejaksaan Negeri Dumai, Pengadilan Negeri Dumai, BNN Kota Dumai, serta pejabat utama Polres Dumai, termasuk Kasat Resnarkoba AKP Gus Purwantoro, S.H., M.M., dan Kasihumas Polres Dumai.
Dalam kesempatan tersebut, Kasat Resnarkoba Polres Dumai AKP Gus Purwantoro, S.H., M.M. menjelaskan rincian barang bukti yang dimusnahkan. Barang bukti tersebut meliputi 30.806,72 gram sabu, 30,80 kilogram ganja, 59 butir pil ekstasi dengan berat 14,39 gram, serta 215 gram ganja sintetis. Semua barang bukti ini merupakan hasil pengungkapan jaringan peredaran narkotika internasional yang berhasil diungkap oleh Satresnarkoba Polres Dumai.
Pemusnahan dilakukan secara terbuka dan disaksikan oleh seluruh unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) dan instansi terkait sebagai bentuk transparansi dalam penegakan hukum. Belasan tersangka yang terlibat dalam kasus ini juga dihadirkan dengan pengawalan ketat untuk menyaksikan pemusnahan barang bukti hasil kejahatan yang mereka lakukan.
Kapolres Dumai AKBP Fatikh Dedy Setyawan menegaskan bahwa pemusnahan barang bukti ini merupakan bagian dari komitmen Polres Dumai dalam memutus mata rantai peredaran narkotika, terutama jaringan internasional yang sering memanfaatkan wilayah pesisir sebagai jalur penyelundupan. “Keberhasilan pengungkapan ini merupakan hasil sinergi Polri, Bea Cukai, Kejaksaan, Pengadilan, BNN, dan seluruh instansi terkait. Kami akan terus meningkatkan upaya penindakan terhadap pelaku kejahatan narkotika demi melindungi masyarakat dari bahaya penyalahgunaan narkoba,” tegas Kapolres.




















