Headline.co.id, Jakarta ~ Menteri Dalam Negeri, Muhammad Tito Karnavian, mengungkapkan bahwa pembebasan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) sebesar 0 persen bagi Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR) diharapkan dapat mendorong pertumbuhan ekonomi daerah. Kebijakan ini bertujuan untuk mempercepat pembangunan sektor perumahan. Pernyataan ini disampaikan oleh Tito Karnavian dalam kunjungan kerjanya di Bandung, Jawa Barat, pada Sabtu (25/7/2026).
Menurut Mendagri Tito, sebelumnya BPHTB dikenakan sebesar 5 persen dari Nilai Jual Objek Pajak (NJOP). Selain itu, biaya Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) juga dihapuskan bagi kelompok MBR. Langkah ini diambil untuk menekan biaya konstruksi. Dengan berkurangnya biaya perizinan, diharapkan para pengembang perumahan dapat terdorong untuk meningkatkan pembangunan rumah murah secara besar-besaran.
Sebagai dasar hukum di daerah, pemerintah pusat telah mengeluarkan nota kesepahaman (MoU) serta surat edaran bersama Kementerian Dalam Negeri dan Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP). Regulasi ini menjadi pedoman bagi seluruh pemerintah daerah dalam menerapkan pembebasan tarif BPHTB dan PBG di wilayah masing-masing.
Untuk memperluas cakupan penerima manfaat, pemerintah juga melonggarkan kriteria penghasilan MBR. Batas maksimal pendapatan untuk kategori MBR bagi individu lajang dinaikkan dari Rp7,5 juta menjadi Rp8,5 juta per bulan, dan bahkan disesuaikan hingga Rp10 juta per bulan untuk wilayah tertentu seperti Papua. Skema insentif ini diharapkan dapat memicu efek berganda terhadap perputaran uang di daerah, transaksi bahan bangunan, hingga penyediaan jasa transportasi.





















