Headline.co.id, Lumajang ~ Pemerintah Desa (Pemdes) Wonorejo di Kecamatan Kedungjajang, Kabupaten Lumajang, Jawa Timur, mengadakan musyawarah untuk menentukan batas tanah. Kegiatan ini bertujuan memperkuat kepastian hukum dan menjaga keharmonisan di masyarakat. Musyawarah dilakukan pada Rabu (22/7/2026) dengan melibatkan lahan milik Yayasan Pondok Pesantren Syarifuddin dan lahan milik warga.
Proses penentuan batas tanah dilakukan melalui dialog terbuka di lokasi, memungkinkan semua pihak untuk melihat kondisi nyata dan menyampaikan informasi tentang batas kepemilikan masing-masing. Pendekatan ini diharapkan menghasilkan kesepahaman yang dapat diterima semua pihak dan menjadi dasar kepastian batas tanah.
Kepala Desa Wonorejo, Bahrul Rozi, menegaskan pentingnya menyelesaikan masalah hak masyarakat melalui komunikasi yang baik dan musyawarah. “Kami berkepentingan memastikan setiap persoalan yang menyangkut hak masyarakat diselesaikan melalui komunikasi yang baik dan mengedepankan musyawarah,” ujarnya.
Perwakilan Yayasan Pondok Pesantren Syarifuddin dan pemilik tanah menunjukkan komitmen untuk menyelesaikan masalah secara kekeluargaan. Proses berlangsung tertib dan saling menghormati, sehingga peninjauan lapangan berjalan lancar dengan mengedepankan kepentingan bersama.
Pemdes Wonorejo menekankan bahwa kepastian hukum tidak selalu harus dimulai dari penyelesaian sengketa. Justru, kepastian dapat diwujudkan lebih awal melalui komunikasi terbuka, verifikasi bersama, dan musyawarah yang melibatkan semua pihak berkepentingan. Pendekatan preventif ini menjadi bagian dari tata kelola pemerintahan desa yang mengutamakan perlindungan hak masyarakat dan menjaga hubungan sosial tetap harmonis.
Dengan langkah ini, Pemdes Wonorejo berharap pengelolaan pertanahan di tingkat desa semakin tertib, transparan, dan memberikan rasa aman bagi semua pihak. Kepastian batas kepemilikan yang dibangun melalui musyawarah diharapkan tidak hanya memperkuat administrasi pertanahan, tetapi juga menjadi fondasi terciptanya desa yang damai, kondusif, dan berkeadilan.













