Headline.co.id, Jakarta ~ Kejaksaan Agung mulai menelusuri keterkaitan data Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi dengan tujuh tersangka dugaan korupsi tata kelola Program Makan Bergizi Gratis di Badan Gizi Nasional periode 2025–2026. Penelusuran dalam penanganan perkara Kejagung MBG dilakukan setelah masa pengumpulan data dan keterangan oleh kejaksaan tinggi di seluruh Indonesia berakhir. Data yang telah dihimpun akan dikaji untuk menentukan bagian yang dapat memperkuat pembuktian terhadap para tersangka.
Kejagung MBG memastikan berakhirnya kegiatan pendataan bukan berarti penyidikan perkara korupsi tersebut ikut dihentikan. Penghentian hanya berlaku terhadap kegiatan pengumpulan data di daerah karena batas waktu pelaksanaannya telah selesai dan perlu dicegah agar tidak disalahgunakan.
Dalam perkara Kejagung MBG, pendataan sebelumnya diarahkan untuk menginventarisasi permasalahan pelaksanaan program, terutama laporan mengenai SPPG yang diduga fiktif dan dugaan praktik jual beli titik pelayanan. Tim penyidik kini akan memeriksa data yang masuk untuk melihat keterkaitannya dengan perbuatan tujuh tersangka yang telah ditetapkan.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Anang Supriatna mengatakan, seluruh hasil pendataan akan dipelajari oleh tim penyidik Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus.
“Nanti tim penyidik akan kaji dari data-data yang terkumpul mana yang terkait dengan para tersangka yang disidik saat ini,” kata Anang kepada wartawan, Selasa (14/7/2026).
Menurut Anang, data tersebut dikumpulkan setelah Kejaksaan Agung menerima sejumlah laporan mengenai permasalahan dalam pelaksanaan Program MBG. Jajaran kejaksaan di daerah kemudian diberi waktu untuk melakukan pendataan dan menyampaikan hasilnya kepada Kejaksaan Agung.
“Ada laporan-laporan yang masuk ke Kejagung dan laporan itu segera ditindaklanjuti untuk didata kurang lebih dalam 10 hari untuk dikumpulkan,” ujarnya.
Setelah tenggat waktu berakhir, seluruh kegiatan pengumpulan data harus dihentikan. Langkah tersebut diambil agar tidak ada lagi kegiatan di wilayah yang mengatasnamakan pendataan MBG tanpa batas waktu dan tujuan yang jelas.
“Dengan telah berakhirnya waktu pengumpulan, maka harus segera dihentikan supaya tidak ada lagi tindakan-tindakan hukum di wilayah terhadap SPPG,” kata Anang.
Anang menjelaskan, pengumpulan data bukan ditujukan kepada seluruh SPPG yang menjalankan kegiatan sesuai ketentuan. Pendataan difokuskan pada laporan yang mengarah pada dugaan keberadaan SPPG fiktif dan dugaan jual beli titik pelayanan.
“Yang disasar ini lebih ke SPPG yang diduga fiktif dan dugaan adanya jual beli titik. Sedangkan terhadap SPPG yang sudah sesuai ketentuan dan aturan enggak ada masalah,” tuturnya.
Kejaksaan Agung sebelumnya menerbitkan Surat Nomor B-2668/F.2/Fd.2/06/2026 tertanggal 15 Juni 2026. Surat itu memerintahkan para kepala kejaksaan tinggi di seluruh Indonesia untuk menginventarisasi dan menyampaikan permasalahan dalam pelaksanaan Program Makan Bergizi Gratis oleh Badan Gizi Nasional.
Perintah tersebut juga berkaitan dengan tindak lanjut atas laporan dan pemberitaan mengenai kegiatan pengumpulan data serta keterangan terhadap SPPG di Jawa Tengah. Jajaran kejaksaan negeri di wilayah itu disebut melakukan pendataan langsung di sejumlah titik pelayanan.
Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah menegaskan kegiatan tersebut tidak berupa penggeledahan, pemeriksaan, maupun operasi tangkap tangan. Pendataan dilakukan dengan pendekatan profesional dan persuasif serta tanpa pemaksaan terhadap pengelola SPPG.
Apabila pengelola bersedia menyerahkan data atau memberikan informasi, keterangan tersebut dicatat. Jika pengelola tidak bersedia memberikan informasi, sikap tersebut juga dimasukkan dalam hasil pendataan tanpa disertai tindakan pemaksaan.
Kejaksaan Agung kemudian menerbitkan Surat Nomor B-3256/F.2/Fd.2/07/2026 pada Jumat, 10 Juli 2026. Surat tersebut ditandatangani Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Syarief Sulaeman Nahdi dan ditujukan kepada seluruh kepala kejaksaan tinggi.
Melalui surat itu, kejaksaan tinggi diminta menghentikan seluruh kegiatan pengumpulan data dan keterangan terkait Program MBG di wilayah hukum masing-masing.
“Bersama ini kami meminta kepada para Kepala Kejaksaan Tinggi seluruh Indonesia untuk menghentikan seluruh kegiatan pengumpulan data dan keterangan berkaitan dengan Program MBG yang berada di wilayah hukum masing-masing,” demikian isi surat tersebut.
Anang menegaskan, penghentian dilakukan karena masa pengumpulan data telah berakhir. Pembatasan waktu diperlukan agar kegiatan pendataan tidak berjalan terus-menerus dan menimbulkan potensi penyalahgunaan.
“Karena sudah ada batas waktu, ya harus ada batas waktunya, tidak boleh terus-terusan,” ujar Anang.
Ia menyebut kegiatan pengumpulan data berlangsung selama sekitar 10 hari. Setelah masa tersebut selesai, Kejaksaan Agung harus menerbitkan perintah penghentian secara resmi.
“Itu sudah selesai batas waktunya, maka segera dihentikan supaya tidak ada lagi kegiatan pelaksanaan pengumpulan data yang dikhawatirkan disalahgunakan. Nanti kalau tidak dihentikan, bisa tidak jelas,” katanya.
Anang sebelumnya juga membenarkan penerbitan surat penghentian tersebut. Menurut dia, surat itu menjadi langkah pengendalian agar pelaksanaan pendataan tidak digunakan untuk kepentingan di luar penanganan perkara.
“Benar, surat itu dikeluarkan karena batas waktu pengumpulan data-data sudah selesai dan surat itu dikeluarkan supaya tidak disalahgunakan dalam pelaksanaannya,” ujarnya, Senin (13/7/2026).
Meski pengumpulan data dihentikan, seluruh informasi yang telah diterima tetap menjadi bagian dari proses penanganan perkara. Penyidik akan memilah data yang berkaitan dengan perbuatan para tersangka dan menggunakannya untuk memperkuat konstruksi perkara.
“Tentunya data-data yang sudah terkumpul yang terkait dengan perbuatan para tersangka yang sudah disidik Kejaksaan Agung,” kata Anang.
Kejaksaan Agung belum memastikan apakah analisis terhadap data tersebut akan menghasilkan penyelidikan atau penyidikan baru. Menurut Anang, keputusan baru dapat diambil setelah penyidik menyelesaikan kajian terhadap seluruh informasi yang dihimpun.
“Kita lihat saja hasilnya, kita enggak berspekulasi,” ujarnya.
Namun, Kejaksaan Agung tidak menutup kemungkinan diterbitkannya surat perintah penyidikan baru apabila ditemukan dugaan penyimpangan lain di daerah, termasuk praktik jual beli titik SPPG oleh pihak tertentu.
“Ya bisa saja nanti di daerah, umpamanya diterbitkan sprindik baru. Umpamanya ternyata dari situ ada penjualan titik oleh pihak-pihak tertentu, itu lain lagi nanti di daerah,” kata Anang.
Dalam perkara dugaan korupsi tata kelola MBG, Kejaksaan Agung telah menetapkan tujuh tersangka. Mereka adalah mantan Kepala BGN Dadan Hindayana, mantan Wakil Kepala BGN Bidang Operasional Pemenuhan Gizi Sony Sonjaya, dan mantan Wakil Kepala BGN Bidang Pengembangan Organisasi Lodewyk Pusung.
Empat tersangka lainnya ialah Asep Yusuf Somantri, Komisaris PT Yasa Artha Trimanunggal Andri Mulyono, Ketua Yayasan Indonesia Food Security Review Glory Harimas Sihombing, serta Sekretaris Deputi Bidang Promosi dan Kerja Sama BGN Lalu Muhammad Iwan Mahardan.
Dengan berakhirnya masa pendataan, penanganan perkara memasuki tahap pengkajian terhadap informasi yang telah dihimpun dari berbagai daerah. Fokus penyidik kini diarahkan pada keterkaitan data SPPG dengan perbuatan tujuh tersangka, sekaligus menilai kemungkinan adanya dugaan penyimpangan lain yang memerlukan penanganan hukum tersendiri.

















