Headline.co.id, Jogja ~ Kewenangan daerah di Indonesia semakin menyempit seiring dengan kecenderungan resentralisasi kebijakan oleh pemerintah pusat. Guru Besar Manajemen dan Kebijakan Publik Fisipol UGM, Prof. Dr. Agus Pramusinto, menyoroti fenomena ini yang terjadi di tengah upaya pembangunan nasional yang efektif. Menurutnya, perdebatan mengenai otonomi daerah terus berlangsung, terutama dalam hal pembagian kewenangan pemerintah pusat dan daerah. Hal ini disampaikan Prof. Agus pada Kamis (24/6).
Prof. Agus menjelaskan bahwa pemerintah pusat kini lebih dominan dalam menentukan arah pembangunan nasional, terutama dalam sektor perizinan investasi, pertambangan, dan proyek strategis nasional. “Dalam seperempat abad jalannya desentralisasi, kita menyaksikan naik turunnya pelaksanaan desentralisasi yang diwarnai dengan adanya tarik menarik kekuasaan pusat dan daerah,” ujarnya.
Kendali Pusat yang Menguat
Kecenderungan resentralisasi terlihat dari semakin kuatnya kendali pemerintah pusat dalam menentukan kebijakan strategis. Hal ini berdampak pada melemahnya kewenangan pemerintah daerah dan DPRD dalam menentukan arah pembangunan di wilayahnya. Prof. Agus menambahkan bahwa ruang bagi pemerintah daerah untuk mengambil keputusan strategis semakin terbatas karena banyak kebijakan dan penggunaan anggaran telah ditentukan oleh pusat. “Kendali presiden semakin besar, sementara ruang veto daerah semakin lemah,” tuturnya.
Otonomi Daerah yang Simbolik
Prof. Agus menilai bahwa otonomi daerah saat ini cenderung hanya bersifat simbolik. Meskipun daerah masih menerima alokasi anggaran, penggunaannya diatur secara ketat oleh pemerintah pusat. “Otonomi daerah tetap ada tetapi menjadi simbolik saja. Kepala daerah dan DPRD masih ada, tetapi kewenangannya untuk keputusan strategis sudah sangat lemah,” jelasnya.
Perlunya Penataan Ulang Desentralisasi
Untuk mengatasi persoalan ini, Prof. Agus menekankan perlunya penataan ulang desain desentralisasi di Indonesia. Ia menyarankan adanya pembagian yang lebih jelas mengenai urusan yang sepenuhnya menjadi kewenangan daerah melalui mekanisme devolusi, urusan yang dijalankan pemerintah pusat melalui dekonsentrasi, hingga urusan strategis nasional yang melibatkan pemerintah daerah melalui tugas bantuan. “Melalui pembagian peran yang lebih tepat, aspirasi masyarakat dan kebutuhan strategis daerah dapat diakomodasi oleh pemerintah lokal, sementara kepentingan nasional tetap dapat dijalankan secara efektif oleh pemerintah pusat,” tegasnya.
Prof. Agus menekankan bahwa keberhasilan pembangunan tidak hanya dapat dicapai dengan dominasi pemerintah pusat atau sepenuhnya diserahkan kepada daerah. Keseimbangan peran pusat dan daerah menjadi kunci agar aspirasi masyarakat lokal tetap terakomodasi tanpa mengabaikan kepentingan nasional. “Tidak semua bisa dijalankan oleh pusat sendiri dan tidak semua daerah mampu menjawab persoalan di daerahnya tanpa campur tangan pusat,” pungkasnya.























