Headline.co.id, Jakarta ~ Bareskrim Polri memberikan penjelasan terkait penanganan kasus importasi ilegal handphone bekas yang melibatkan PT TSL. Kasus ini juga ditangani oleh Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor). Direktur Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Bareskrim Polri, Brigjen Pol. Ade Safri Simanjuntak, menyatakan bahwa kasus ini melibatkan dugaan penyelundupan handphone dari China melalui Cargo Bandara Juanda Surabaya. Penyelidikan dilakukan oleh Tim Penyidik Dittipideksus Bareskrim Polri melalui Satgas Gakkum Penyelundupan.
Proses penanganan kasus dimulai dari beberapa gudang di Jakarta dan kemudian dilanjutkan ke PT TSL di Sidoarjo. “Penanganan perkaranya dilakukan oleh Tim Penyidik Dittipideksus Bareskrim Polri,” ungkap Brigjen Pol. Ade Safri Simanjuntak pada Kamis (25/6/26).
Investigasi Dugaan Keterlibatan Penyelenggara Negara
Selain dugaan penyelundupan, kasus ini juga menyelidiki kemungkinan keterlibatan penyelenggara negara dalam tindak pidana korupsi. Satgas Gakkum Lundup Dittipideksus Bareskrim Polri mengungkap adanya indikasi tersebut. Penanganan lebih lanjut dilakukan oleh Tim Penyidik Kortas Tipidkor Polri. “Saat ini semua berjalan,” tambah Brigjen Pol. Ade Safri Simanjuntak.
Kasus ini menunjukkan komitmen Bareskrim Polri dalam memberantas tindak pidana ekonomi dan korupsi, serta memastikan bahwa hukum ditegakkan secara adil dan transparan. Penyelidikan yang sedang berlangsung diharapkan dapat mengungkap seluruh pihak yang terlibat dan memberikan keadilan bagi semua pihak terkait.



















