Headline.co.id, Jogja ~ Kebijakan pembatasan akses media sosial bagi anak di bawah usia 16 tahun mulai diterapkan di Indonesia, mengikuti jejak negara-negara seperti Australia dan Brazil. Langkah ini juga sedang dipertimbangkan oleh Uni Eropa untuk diterapkan di seluruh 27 negara anggotanya. Namun, peneliti dari Center for Digital Society (CfDS) Universitas Gadjah Mada, Hosea Immanuel Latumahina, mengungkapkan bahwa belum ada negara yang secara efektif menerapkan kebijakan ini, kecuali Inggris dan Uni Eropa yang masih dalam tahap perencanaan.
Hosea menjelaskan bahwa kebijakan ini direncanakan karena pesatnya perkembangan teknologi digital dan penetrasi media sosial di kalangan anak-anak. Uni Eropa dan Inggris mempertimbangkan kebijakan ini untuk mengatasi dampak negatif dari penggunaan internet, seperti komodifikasi data, kebocoran data pribadi, cyberbullying, dan kecanduan digital. “Pertimbangan dari penerapan kebijakan itu karena dampak negatif dari teknologi digital dan media sosial di kalangan anak-anak di bawah usia 16 tahun,” ujarnya pada Kamis (16/7).
Di Indonesia, kebijakan ini berusaha menggabungkan berbagai dimensi dari negara lain, dengan membatasi akses secara penuh dan meminimalisir dampak negatif. Namun, Hosea mengingatkan bahwa kebijakan ini berisiko terlalu diregulasi dan perlu ada proporsionalitas serta konsistensi. Ia juga mengkhawatirkan jika kebijakan ini bersifat reaktif, didorong oleh narasi bahwa negara lain sudah menerapkannya. “Kita juga sebenarnya mempertanyakan alasan utamanya itu apa, apakah karena narasi utama yang selalu didorong dari komparasi terhadap negara-negara lain,” tambahnya.
Hosea menekankan pentingnya kontekstualisasi kebijakan di Indonesia, mengingat problem internet di negara ini mungkin berbeda dengan negara lain. Ia menyarankan agar kebijakan ini tidak hanya meniru negara lain, tetapi juga mempertimbangkan kebutuhan dan kondisi lokal. Dengan demikian, kebijakan yang diterapkan dapat lebih efektif dan sesuai dengan konteks Indonesia.














